الحمد
لله و الصلاة و السلام على رسول الله –أما بعد-
Berikut adalah tanggapan terhadap salah seorang teman fb yang bernama:
Qosim Ibn Aly, seorang pembina Majlis Ta’lim Darut Tauhid Jatirenggo, Lampung.
Sebuah status ia tulis dengan judul “Kontradiksi Al-Albani”, kemudian dia
bawakan dua Hadits yang BERBEDA, namun ia paksakan seolah-olah sama.
Tidak perlu heran, jika ia terlalu memaksakan kesalahan pribadinya.
Bagaimana tidak salah? Sedangkan dia dalam perkara-perkara kecil sudah berulang
kali salah.
Dia membaca kalimat “سلسلة” dengan
bacaan: “Salsalah”.
Yang seharusnya dibaca: “Silsilah”, yang berarti: rantaian.
Demikian yang dimaksud Qosim adalah menyebutkan karya Asy-Syaikh
Al-Abani yang berjudul:
السلسلة
الصحيحة و السلسلة الضعيفة
“As-Silsilah Ash-Shahihah wa As-Silsilah Adh-Dha’iefah”
Dia juga membaca kalimat “الألباني” dengan bacaan: “Al-Bani” (البني). Bukan hanya satu kali, bahkan sekitar 6 kali.
Padahal seharusnya bacaan yang benar adalah: “Al-Albani”. Karena kalau
dibaca “Al-Bani” maka artinya adalah suatu kaum. Sedangkan “Al-Albani” berarti:
orang negeri Albania.
Ini baru dalam masalah kecil. Lantas bagaimana dengan permasalahan
besar yang berkaitan dengan ilmu-ilmu besar semacam “Musthalah Al-Hadits” dan
“Al-Jarh wa At-Ta’dil”, bahkan menghadapi seorang Ulama’ besar sekelas
Al-Albani, -sekalipun dia tidak menyetujuinya.
Wahai Kyai Qosim, jangan terburu-buru menghina Ahli Hadits sekelas
Al-Albani, jikalau anda membaca tulisan Arab saja masih ‘tertatih-tatih’. Beradablah
dalam mengkritik Ahli Ilmu. Perhatikan pula batasan-batasan ilmiah yang perlu
antum langkahi.
Asy-Syaikh Al-Albani dalam menjelaskan 2 Hadits yang antum kritik,
beliau paparkan dalam 7 halaman yang dikaji dari berbelas-belas Kitab, yang
mungkin jika kita mencoba menelitinya, kita dapat menghabiskan untuknya dalam waktu
satu minggu. Beliau tidak seinstan kita, yang dengan mudahnya asal klik dan
pencet, kemudian menulis satu halaman, dua halaman, lalu berlagak sok alim...!
Bukan seperti itu adab para Ulama’...!
Bacalah sedikit renungan, wahai Kyai Qosim, tentang bagaimana adab
Ulama’ dalam mengkritik!
Dari Abu ‘Âshim Adh-Dhahhâk bin Makhlad An-Nabîl, beliau berkata:
“Aku mendengar Sufyân At-Tsaury, sementara majelis beliau telah dihadiri
oleh seorang pemuda dari Ahli Ilmu, yang dia merasa memimpin, berbicara, dan
bersombong dengan ilmunya terhadap orang yang lebih tua daripada dia. Sufyân
pun marah seraya berkata,
لَمْ يَكُنِ السَّلَفُ هَكَذَا كَانَ أَحَدُهُمْ لا يَدَّعِي الإِمَامَةَ،
وَلا يَجْلِسُ فِي الصَّدْرِ حَتَّى يُطْلَبَ هَذَا الْعِلْمَ ثَلاثِينَ سَنَةً، وَأَنْتَ
تَتَكَبَّرُ عَلَى مَنْ هُوَ أَسَنُّ مِنْكَ، قُمْ عَنِّي وَلا أَرَاكَ تَدْنُو مِنْ
مَجْلِسِي
“Para Salaf tidaklah seperti ini. Tidaklah salah seorang dari mereka
mengklaim kepemimpinan, tidaklah pula dia duduk di depan hingga dia menuntut
ilmu ini selama TIGA PULUH TAHUN, sedangkan engkau merasa SOMBONG terhadap
orang yang lebih tua daripada engkau. Berdirilah engkau dariku, dan janganlah
sampai Saya melihatmu mendekati majelisku.”[1]
Abu ‘Âshim An-Nabîl berkata pula,
“Aku mendengar Sufyân berkata:
إِذَا رَأَيْتُ الشَّابَّ يَتَكَلَّمُ عِنْدَ الْمَشَايِخِ، وَإِنْ كَانَ
قَدْ بَلَغَ مِنَ الْعِلْمِ مَبْلَغًا فَآيِسْ مِنْ خَيْرِهِ ؛ فَإِنَّهُ قَلِيلُ الْحَيَاءِ
“Apabila engkau melihat anak muda -bagaimanapun dia telah mencapai
tingkatan ilmu- berbicara di sisi para syaikh, putus asalah dari kebaikannya
karena dia adalah orang yang KURANG RASA MALUNYA.’.”[2]
Bagaimana pak Kiai Qosim? Kalau pak Kiai benar-benar matang dalam ilmu,
bukankah seharusnya justru semakin beradab dalam mengkritik seorang peneliti Hadits
semisal Asy-Syaikh Al-Albani. Bukankah Shufi-nya pak Kiai memprioritaskan
Suluk, Akhlaq, dan Zuhud, lantas ke mana itu semua saat menghadapi Ulama’
Wahhabi?
BENARKAH AL-ALBANI KONTRADIKTIF DALAM MEMVONIS?
Pak Kiai Qosim menyebutkan bahwa Al-Albani telah salah dalam memvonis
kedua Hadits berikut:
1. Hadits Pertama: dalam “Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’iefah” (7/467)
no. 3468:
لا تشددوا على أنفسكم فيشدد عليكم ؛ فإن قوماً شددوا على أنفسهم فشدد
الله عليهم ، فتلك بقاياهم في الصوامع والديار : ( ورهبانية ابتدعوها ما كتبناها عليهم
) [ الحديد : 27 ]
Artinya:
“Janganlah perberat diri kalian, sehingga Allah akan memperberat kalian.
Karena sesungguhnya terdapat suatu kaum yang suka memperberat diri mereka
sehingga Allah memperberat bagi mereka. Itulah pewaris-pewaris mereka yang ada
di dalam biara-biara dan tempat peribadatan. (Firman Allah): ‘Dan mereka
mengada-adakan Rahbaniyah (kependetaan) padahal kami tidak mewajibkannya...’
(QS. Al-Hadid: 27).”
Hadits ini divonis Al-Albani: Dha’ief (Lemah).
2. Hadits Kedua: dalam “Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah” (7/156) no.
3124
لا تشددوا على أنفسكم فإنما هلك من قبلكم بتشديدهم على أنفسهم وستجدون
بقاياهم في الصوامع والديارات
Artinya:
“Janganlah kalian perberat diri kalian, karena sesungguhnya telah
hancur orang-orang sebelum kalian disebabkan oleh sikap ekstrem mereka terhadap
diri mereka. Dan kalian akan mendapati pewaris-pewaris mereka tersebut di dalam
biara-biara dan tempat peribadatan.”
Hadits ini divonis Al-Albani: Shahih (Valid).
Kemudian Kiai Qosim mengatakan:
“Jadi Al-Bani memberi dua komentar berbeda yang saling bertentangan
yaitu dhoif dan shohih terhadap sebuah hadits yang matan dan perowi sama
persis.... Fakta ini melahirkan pertanyaan di pikiran saya: “Masih layakkah
Al-Bani mendapat gelar muhadits (ahli hadits) ataukah wahhabi terlalu gebleg
sehingga mereka memaksakan diri untuk memasukkan Al-Bani sebagai ahli hadits?”
Sebenarnya dari kata-kata di atas, seorang penuntut ilmu “Mushthalah
Al-Hadits” pemula pun dapat mengetahui bahwa perkataan orang semacam ini tidak
perlu dijawab. Demikian, karena orang ini sangat terlihat sekali, dan sangat
jelas bahwa dia belum selesai mengkaji ilmu “Mushtholah Hadits”, terutama dalam
masalah membedakan matan dan perawi masing-masing Hadits.
Dan dalam sejarah telah masyhur sekali
bagaimana kaum Shufi sangat membenci Ahli Hadits, bahkan menganggap kesibukan
dengan ilmu Hadits adalah perbuatan tercela…!
Al-Hafizh Ibn Al-Jauzi menyebutkan dalam
"Talbis Iblis" (321), beliau riwayatkan dari Abu Sa'id Al-Kindi bahwa
beliau berkata:
كنت أنزل رباط الصوفية و أطلب الحديث فى خفية
بحيث لا يعلمون, قسقصت الدواة بوما من كمي, فقال لي بعض الصوفية: استر عورتك
Artinya:
"Dahulu aku tinggal di Ribath (Pondok)
kaum Shufi, dan aku belajar ilmu Hadits secara sembunyi-sembunyi tanpa mereka
ketahui, hingga suatu hari jatuhlah botol tinta dari kantungku, kemudian
berkatalah sebagian kaum Shufi kepadaku:
"Tutup auratmu (-yakni botol tinta itu)"."
Jika perbuatan mencari ilmu Hadits adalah suatu
aurat bagi Shufi zaman dahulu, tidak perlu heranlah jika mereka di zaman ini
menghina Al-Albani beserta murid-murid beliau. Tsyabahat qulubuhum. Sehati!!!
Maka tepat sekali jika saat ini kita membacakan
salah satu puisi Al-Imam Asy-Syafi’ie dalam “Diwan” beliau:
ما انا
عادم الجواب ولكن
ما ضرّ
الأسد أن تجيب الكلاب
Artinya:
“Bukannya aku tak dapat menjawab, akan tetapi
apa pentingnya seekor singa menjawab (gonggongan) kawanan anjing.”
Buat apa menjawab orang yang sok berbicara Hadits namun tak paham
kaedah-kaedah “Mushthalah Al-Hadits”? Bukankah semakin membuatnya bingung,
sehingga berujung pelampiasan dengan penghinaan dan pencelaan?
Namun, kami melihat, ada begitu banyak orang yang mengkonsumsi status
ini, dan berkomentar yang tidak-tidak, hingga sampai menghina Ulama’. Maka kami
memohon kepada Allah agar memberikan Taufiq-Nya dalam menuliskan bantahan kecil
ini.
Adapun di awal, kami menduga, bahwa tulisan status Qosim ini tidak asli
dari pemikirannya. Dan ternyata Allah menunjukkan Taufiq-Nya! Setelah lengkap
membaca komentar Al-Albani atas kedua Hadits, terlihat jelas bahwa memang
tuduhan Qosim ini “bukan original asli” muncul dari pemikirannya! Ini plagiat
yang dikemas indah demi provokasi Umat untuk menjauhi Al-Albani!
Inilah tipu daya Qosim, semoga Allah membongkar segala tipu dayanya!
Demikian, ternyata jauh terlebih dahulu dari Qosim, dua orang Syaikh
dan seorang Doktor telah terlebih dahulu mengkritik Al-Albani dalam masalah
ini. Mereka adalah Asy-Syaikh Ad-Duwaisy, Asy-Syaikh Ar-Rifa’ie, dan Doktor
Isma’il.
Namun sayangnya, Qosim tidak selesai membaca vonis Al-Albani dalam
kitab “Silsilah” beliau.
Andaikata dia selesai membaca sampai akhir kalimat vonis, dia akan
temukan bantahan Al-Albani dalam “As-Silsilah Ash-Shahihah” (7/158), di akhir
pembahasan Hadits no. 3124, dalam membantah mereka bertiga. Bantahan yang
ilmiah dan diselingi dengan do’a bagi ketiganya. Kenapa tidak anda selesaikan
membacanya dahulu sebelum mengkritik, wahai Kiai Qosim? Apakah ini ilmiah?
Begitulah, Qosim hanya main potong kata, lempar segala dendam kesumat,
lalu kabur...!
Ini sangat tidak ilmiah. Tak perlu heran atas hal ini, dalam membaca
satu buah kalimat berbahasa Arab saja Qosim salah-salah, lantas bagaimana lagi
dengan tumpukan kalimat Arab yang penuh dengan istilah-istilah Ahli Hadits,
yang orang Arab sendiri saja tidak semuanya paham[3]?
Bagaimana bisa kita memaksa Siput untuk membalap Kuda?
0. KRITIK PALSU SI PENCELA
Berikut bantahan Al-Albani terhadap tiga orang, -yang tuduhan mereka terhadap
Kontradiksi Al-Albani sebenarnya hanya di-kopi paste oleh Qosim. Seandainya
Qosim telah membacanya, maka tidak ada keperluan lagi bagi dia untuk menuduh
Al-Albani dengan bermacam tuduhan buruk. Namun sayang, rasa dengki telah
melalapnya.
Berikut Al-Albani berkata, -pertama membantah tuduhan Asy-Syaikh
Ad-Duwaisy:
فتعقبني الشيخ عبدالله الدويش -رحمه الله - في (( تنبيه القاري ))(
27/29) بقوله:
((
قلت : وهذا هو الصواب )) ولم يزد !
Artinya:
Kemudian Asy-Syaikh Abdullah Ad-Duwaisy -Rahimahullah- telah menuduhku
salah dalam “Tanbih Al-Qari” (27/29) dengan perkataannya:
“Aku mengatakan: vonis inilah yang benar (-yakni vonis Shahih terhadap
Hadits Abu Ya’la yang di-Dha’iefkan Al-Albani).”
Dan dia (Ad-Duwaisy) tidak menambahi (perincian)!”[4]
Kemudian beliau (Al-Albani) berkata:
ولست أدري - والله - ما الذي حمله علي الجزم بذلك ؟! وهو لم يأت بما يؤكده
إلا المعارضة ! ولكني -والحمد لله - قد وفقني الله عز وجل فجئت بهذه المتابعة القوية
من عبد الرحمن بن شريع الإسكندراني لابن أبي العمياء علي طرف الأول من الحديث ,مع مخالفته
إياه في إسناده , وبذلك اطمئنت النفس لتقوية هذا القدر من الحديث , والحمد لله الذي
بنعمته تتم الصالحات
Artinya:
“Dan aku tidak tahu –Demi Allah- apa yang membawanya (Ad-Duwaisy) untuk
melakukan keputusan ini?! Dan dia tidak mendatangkan hal-hal yang dapat
menguatkan tuduhannya itu kecuali (dengan menunjukkan) kontradiksi!
Akan tetapi aku –Alhamdulillah- telah Allah Azza wa Jalla berikan
Taufiq-Nya kepadaku, sehingga telah aku datangkan Al-Mutaba’ah (keikut-sertaan
perawi lain dalam periwayatan Hadits) yang kuat dari Abdurrahman bin Syurai’
Al-Iskandariy terhadap Ibn Abi Al’-‘Umya’ yang terdapat dalam ujung awal Hadits
tersebut, berikut dengan penyelisihannya (Abdurrahman) terhadapnya (Ibn Abi
Al-’Umya’) dalam sanadnya. Dan dengan itu, telah yakin jiwaku untuk menguatkan
sebagian paruh Hadits ini (yakni matan Hadits Rasulullah, tanpa tambahan ayat
dan kisah yang telah di-Dha’iefkan oleh Al-Albani). Segala puji bagi Allah yang
dengan nikmat-Nya tersempurnakan segala kebaikan.”[5]
Lalu, Al-Albani berganti membantah dua penuduh lain beliau; Dr. Isma’il
Manshur dan Asy-Syaikh Rifa’ie, dimulai dengan mengenalkan siapa hakekat si
penuduh tersebut:
ويشبه صنيع الدويش هذا : ما فعله الشيخ الرفاعي في (( مختصر تفسير ابن
كثير )) والدكتور إسماعيل منصور مؤلف الكتاب العجيب الذي أسماه (( تذكرة الأصحاب بتحريم
النقاب )) !! الذي خالف فيه سبيل المؤمنين ,وادعى فيه ادعاءات باطلة نسبها إلي ألصحابة
وغيرهم , وجهالات عجيبة حديثة وفقهية وغيرها , مما لا مجال لذكر شيء منها هنا إلا ما
يتعلق بهذا الحديث
Artinya:
“Dan serupa dengan kelakuan Ad-Duwaisy ini: adalah apa yang dilakukan
oleh Asy-Syaikh Ar-Rifa’ie dalam “Mukhtashor Tafsir Ibn Katsir” dan Dr. Isma’il
Manshur, pengarang kitab aneh yang dia beri nama: “Tadzkirah Al-Ashhab bi
Tahrim An-Niqab” (Artinya: Peringatan para Sahabat tentang Haramnya Cadar)!!
Dia (Isma’il) yang telah menyelisihi jalan kaum Mu’minin (Sahabat) dalam
kitabnya tersebut.
Dan di dalamnya, dia mengklaim dengan klaim-klaim dusta yang ia
nisbatkan kepada para Sahabat dan selain mereka. Dan (di dalamnya) terdapat
kebodohan-kebodohan aneh dalam masalah Hadits dan Fiqih, serta selainnya, yang
mana tidak ada tempat untuk menyebutkan satu hal dari itu di sini, kecuali hal
yang berkaitan dengan Hadits di atas.”[6]
Kemudian, Al-Albani barulah memulai membahas vonis-vonis aneh kedua
penuduh tersebut:
؛
فإن ابن كثير -رحمه الله - عزا الحديث لأبي يعلى بسنده عن سعيد بن عبد الرحمن بن أبي
العمياء بسنده المتقدم عن أنس , وفيه تلك الزيادة : {رهبانية ابتدعوها } ,كما تقدم
,وسكت ابن كثير عنه اكتفًا منه بذكره بإسناده ؛ لينظر فيه من أراد التثبت من صحته أو
ضعفه ,ولجهل الدكتور بذلك توهم أن الحديث صحيح ! ولذلك استجاز ذكره دون تخريج أو بيان
لحال إسناده ؛ بل عقب عليه بقوله :
((وهو مما نقله الحافظ ابن كثير بسنده ( كذا )إلي عبد الرحمن بن أبي العمياء ))!
Artinya:
“Sebenarnya Ibn Katsir -Rahimahullah- memvonis ‘’Aziz’[7]
hadits riwayat Abu Ya’la ini dengan sanadnya kepada Sa’id bin Abdurrahman bin
Abi Al-‘Umya’ dengan sanadnya yang telah disebutkan sebelumnya kepada Anas. Dan
di dalamnya terdapat tambahan: sebagaimana yang telah lalu.
Dan Ibn Katsir berdiam diri dari Hadits ini dan mencukupkan diri dengan
menyebutkan sanadnya (saja); (dengan maksud mempersilahkan) kepada siapa saja
yang ingin memeriksa (hadits tersebut) dari segi Shahih dan Dha’ief. Namun
karena kebodohan sang Doktor terhadap hal tersebut, ia menyangka bahwa Hadits
tersebut Shahih! Oleh karenanya, dia memperkenankan penyebutan Hadits tersebut
tanpa menyebutkan Takhrij atau penjelasan keadaan sanadnya, bahkan malah
menghukuminya dengan perkataan:
“Dan ini berasal dari apa yang dinukil oleh Al-Hafizh Ibn Katsir dengan
sanadnya (demikian) sampai kepada Abdurrahman bin Abi Al-‘Umya’.”
Kemudian Al-Albani meruntut satu per-satu bantahan beliau kepada
perkataan Doktor di atas:
كذا قال - هداه الله -! وكل من كان له ولو أدنى مشاركة في هذا العلم يعلم
أن هذا التعقيب لا يفيد شيئًا , وفيه عديد من الوهام
:
أولاً : أن نقل الحافظ ابن كثير أوإيراده للحديث لا يفيد شيئًا من تصحيح
أو تضعيف .
ثانيا : قوله : (( بسنده )) وجهل بالغ ؛ فإن هذا إنما صح فيما لو أن ابن
كثير ساق إسناده بالحديث قائلاً : حدثني فلان إلخ ! وهو لم يصنع ذلك ,ولا هو من عادته
, ولإنما عزاه لأبي يعلى قائلا : وقال الحافظ أبو يعلى الموصلي : حدثنا .. الخ )) فكان
عليه أن يقول -لو كان عنده علم - (( عزاه الحافظ ابن كثير لأبي يعلى بسنده )) أو نحوه .
ثالثا : عبد الرحمن بن أبي العمياء ليس له علاقة برواية الحديث ,وإنما
هو ابنه سعيد كما تقدم .
رابعًا : سعيد هذا لين الحديث كما سبق فما هي الحكمة من ذكر الدكتور إياه
دون أن يبين لقرائه أهو صحابي الحديث ؟ ! كما هي عادة العادة المتبعة عند العلماء ؛
فإنهم إذا ذكروا الحديث نسبوه إلي صحابيه وليس إلي أحد رواته الذين دونه ! وإن ذكروا
مثله ؛ فإنما يفعلون ذلك لبيان حاله في الرواية , والدكتور لم يفعل ذلك فما هو السر
إذن في ذكره إياه دون الصحابي ؟!!
خامسًا : جهله بأن الحديث في (( سنن أبي داود )) ,و((تاريخ البخاري
)) تقليدًا منه لابن كثير , وهذا إنما عزاه لأبي يعلى ؛ لأنه عنده مطول دون أبي داود
والبخاري
Artinya:
“Demikian (sang Doktor) berkata –semoga Allah beri hidayah baginya-!
Dan setiap orang yang memiliki ilmu ini (ilmu Hadits) sekalipun minim keikutsertaannya
dalam ilmu ini, akan tahu bahwasanya vonis (si Doktor) ini tidak memberi faedah
apa apa. Adapun di dalam vonisnya terdapat banyak ketidak-pastian.
Pertama: Bahwasanya penukilan Al-Hafizh Ibn Katsir ataupun
penyebutannya terhadap Hadits tersebut tidak menunjukkan suatu faedah apapun
dalam pen-Shahih-an atau pen-Dha’iefan.
Kedua: Perkataan (sang Doktor): “dengan sanadnya (-yakni sanad Ibn
Katsir)” dan kebodohan (dalam kondisi) kritis. Karena sebenarnya (perkataan) in
dapat dibenarkan dalam perkara apabila Ibn Katsir menggiring sanad Hadits
miliknya, dengan berkata: Haddatsani Fulaan (telah mengabarkan kepadaku
Fulan).. dst.! Akan tetapi dia (Ibn Katsir) tidak melakukan hal itu, tidak pula
(penyebutan sanad semacam itu) adalah termasuk kebiasaan beliau. Adapun
sesungguhnya Hadits tersebut divonis (oleh Ibn Katsir) dengan predikat “’Aziz”
dengan berkata:
“Dan Al-Hafizh Abu Ya’la Al-Mawshily berkata: Haddatsana... dst.”
Maka seharusnya bagi dia (Sang Doktor) untuk mengatakan –kalau
seandainya dia memiliki ilmu-:
“Al-Hafizh Ibn Katsir memvonis ‘‘Aziz’ terhadap Hadits Abi Ya’la dengan
sanad milik beliau (Abi Ya’la)” atau semisal perkataan ini.
Ketiga: Abdurrahman bin Abi Al-‘Umya’ tidak memiliki kaitan dengan
periwayatan Hadits tersebut, akan tetapi sebenarnya (yang memiliki kaitan)
adalah anaknya: Sa’id (bin Abdurrahman bin Abi Al-’Umya’) sebagaimana yang
telah disebutkan sebelumnya.
Keempat: Sa’id ini adalah seorang yang lembek Hadits-nya sebagaimana
yang telah lalu (penyebutannya). Lantas, apa hikmah dari penyebutan sang Doktor
terhadap dirinya tanpa menerangkan kepada para pembacanya; Apakah dia (Sa’id)
adalah (termasuk) periwayat Sahabat dalam Hadits tersebut?! Sebagaimana hal
tersebut adalah kebiasaan dari kebiasaan yang patut diikuti di kalangan para
Ulama’; di mana apabila mereka menyebutkan suatu Hadits, maka mereka nisbatkan
Hadits tersebut kepada para periwayatnya dari kalangan Sahabat, bukan (malah
menisbatkannya) kepada salah seorang periwayat Hadits yang berada di bawah
derajat Sahabat!
Adapun jika mereka menyebutkan (dengan model) semisal dia (sang
Doktor), maka sebenarnya mereka melakukan itu untuk menjelaskan keadaannya
dalam periwayatan, namun sang Doktor tidak melakukan hal tersebut. Lantas, lalu
apa hal rahasia (yang dimau) di balik penyebutan dia (Sa’id sebagai penisbatan
Hadits) tanpa menyebutkan para Sahabat periwayatnya?
Kelima: Kebodohannya (Sang Doktor) terhadap (maklumat) bahwasanya
Hadits tersebut ada pada “Sunan Abi Daud” dan “Tarikh Al-Bukhari”, oleh karena
(Sang Doktor) bersikap taklid terhadap Ibn Katsir. Adapun (Hadits yang
dimaksud) ini sebenarnya divonis (Ibn Katsir) sebagai “’Aziz” adalah Hadits
milik Abi Ya’la, dikarenakan Hadits tersebut menurut beliau (Ibn Katsir)
berbentuk panjang tanpa terdapat pada (riwayat) Abu Daud dan Al-Bukhari.”[8]
Lalu di akhir bantahan, Al-Albani membantah Ar-Rifa’ie:
وأما الشيخ الرفاعي؛فاغتر- كعادته - بسكوت ابن كثير عليه لما سبق ذكره
,فظن أنه صحيح , فأورده في(( مختصر ))(3/315) زاعمًا صحته - هدانا الله وإياه -! ثم
توفي الشيخ , فنسأل الله أن يرحمه ويغفر له
.
Artinya:
“Adapun Asy-Syaikh Ar-Rifa’ie; telah tertipu –sebagaimana kebiasaannya-
dengan berlandaskan diamnya Ibn Katsir atas Hadits tersebut –sebagaimana yang
disebutkan sebelumnya-, lantas dia (Ar-Rifa’ie) menduga bahwasanya Hadits
tersebut Shahih. Sehingga dia menuliskannya dalam “Mukhtashar (Tafsir Ibn
Katsir)” (3/315) dengan mengklaim ke-Shahih-an Hadits – semoga Allah memberikan
kita dan dia hidayah-! Kemudian sang Syaikh (-yakni Ar-Rifa’ie) wafat, maka
kami memohon kepada Allah agar melimpahkan rahmat-Nya kepadanya dan
mengampuninya.”[9]
KESIMPULAN BANTAHAN AL-ALBANI:
- Ad-Duwaisy memvonis Hadits tersebut Shahih, tanpa memberikan
perincian, tanpa pula memberikan bukti-bukti ilmiah untuk menguatkan
pendapatnya, melainkan hanyalah tuduhan kontradiksi kepada Al-Albani
- Hadits yang di dalam sanad-nya terdapat Ibn Abi Al-‘Umya’ (riwayat
Abu Daud dan Abu Ya’la) tidak dapat divonis Shahih seluruhnya, melainkan perlu
perincian.
- Dr. Isma’il Manshur banyak tidak memahami ilmu Hadits, bahkan nekat
menyelisihi para Sahabat dengan kedustaan
- Dr. Isma’il dan Asy-Syaikh Ar-Rifa’ie menyangka bahwa diamnya Ibn
Katsir terhadap suatu Hadits adalah tanda bahwa beliau men-shahih-kan Hadits
tersebut.
- Ibn Katsir tidaklah memiliki sanad langsung Hadits tersebut,
sebagaimana yang diklaim oleh Dr. Isma’il
- Dr. Isma’il salah dalam menisbatkan Hadits, semestinya penisbatan
Hadits adalah kepada perawi dari kalangan Sahabat
- Jika Dr. Isma’il hendak menisbatkan kepada Sa’id sebagai bentuk
penjelasan kondisi riwayat, maka semestinya Dr. Isma’il menjelaskan bahwa dia
bukanlah dari kalangan Sahabat
- Dr. Isma’il salah mengalamatkan rujukan, Hadits riwayat Abu Ya’la
dialamatkan kepada Hadits riwayat Abu Daud dan Al-Bukhari, demikian karena
tidak memahami perbedaan bentuk Hadits.
Sebenarnya, dengan bantahan Al-Albani di atas sudah sangatlah cukup
untuk membungkam Qosim dan para pencela lainnya dalam masalah ini. Dan benarlah
perkataan sebagian Ulama’:
“Tidaklah Ahli Bid’ah itu menuduhkan sesuatu kepada Ahli Sunnah
melainkan hanyalah kedustaan.”
Begitulah, berbagai buku yang diterbitkan untuk melecehkan Ijtihad
Al-Albani dalam men-takhrij Hadits-hadits, tiada lain hanyalah tebal terjejali
oleh dusta dan celaan. Barangsiapa jantan untuk membuka langsung karya-karya
Al-Albani, dengan sendirinya ia mengerti bahwa Al-Albani tidak perlu membantah
balik mereka. Buat apa bagi beliau membantah, sedangkan yang hendak dibantah
tidak mengetahui permasalahan sebenarnya secara matang!!!
Al-Imam Asy-Syafi’ie berkata dalam sya’ir beliau:
يخاطبني
السفيه بكل قبح
فأكره أن
أكون له مجيبا
يزيد
سفاهة فأزيد حلما
كعود
زاده الإحراق طيبا
Artinya:
“Si dungu mengata-ngataiku dengan setiap keburukan.
Maka aku benci untuk menjawabinya.
(Semakin) dia bertambah dungu, maka aku (semakin) bertambah lembut,
Seperti kayu gaharu yang dibakar (justru semakin) menambah aroma
wanginya.”
Semakin anda membakar Al-Albani, semakin bertambah pula dosa-dosa anda.
Anda semakin menjauhi ilmu para Ahli Hadits, sementara Al-Albani terus
membumbung nama beliau begitu harumnya. Anda semakin terkenal sebagai pencela,
tapi Al-Albani justru semakin terkenal dan ingin orang-orang mengetahui hakekat
beliau.
Memang, seringkali kedengkian telah mengubah hati seseorang menjadi
gunung batu yang keras di dalam diri. Maka sesekali, perlu pula orang-orang
kecil yang mendapat faedah ilmu Al-Albani untuk membahas kesalahan-kesalahan
fatal pencela Al-Albani dalam lingkup ilmiah.
1. PENCELA TIDAK DAPAT MEMBEDAKAN SANAD KEDUA HADITS
Sebenarnya sejak status tersebut di-posting ke khalayak ramai, saya
sudah memberikan sedikit komentar bahwa kedua Hadits tersebut berbeda matan dan
perawinya. Namun Qosim tetap ‘ngotot’ menyatakan bahwa kedua Hadits tersebut
sama, kemudian menantang saya untuk menunjukkan mana perbedaannya. Namun
sedihnya, dia sebutkan sanadnya dengan 1 buah sanad...
Wallahul Musta’an.. dari sini sudah sangat terlihat, bagaimana Qosim
belum benar-benar paham ilmu “Mushtholah Al-Hadits”.
Padahal sebuah matan Hadits saja tidak jarang memiliki 2 sanad atau
lebih. Belum lagi apabila di dalamnya terdapat Mutaba’ah; keserasian periwayat
dalam satu jalur sahabat, atau Syahid; penyokong Hadits dari jalur sahabat
lainnya. Maka kepada wahai Kyai Qosim, untuk memperhatikan kematangan diri
dalam suatu ilmu sebelum berbicara tentangnya.
Ilmu dulu baru bicara.
Bukan berbicara dulu, baru keliling-keliling mencari Ilmu untuk membela
diri.
Sebenarnya, apabila Kyai Qosim melihat dengan jeli vonis Al-Albani pada
Hadits yang beliau Shahih-kan maka dia akan menemukan perkataan Al-Albani
berikut:
وأبو شريح :اسمه عبد الرحمن بن شريح الأسكندراني
,ثقة محتج به في (( الصحيحين )) وقد خالفه إسنادًا ومتناً : سعيد بن عبد الرحمن بن
أبي العمياء ؛ فقال : عن سهل بن أبي أمامه
Artinya:
“Abu Syuraih: nama beliau adalah Abdurrahman bin Syuraih Al-Iskandariy,
Tsiqoh (terpercaya) dan dapat dijadikan Hujjah dalam “Ash-Shahihain”. Dan telah
MENYELISIHI beliau dari SEGI SANAD DAN MATAN: ialah Sa’d bin Abdurrahman bin
Abi Al-‘Umya’, dia berkata: Dari Sahl bin Abi Umamah...,”[10]
Abu Syuraih adalah perawi Hadits yang di-Shahih-kan, sedangkan Sa’id
adalah perawi Hadits yang di-Dha’iefkan. Pahami perlahan dan lihat, inilah
alasan Al-Albani memisahkan vonis kedua Hadits; yang satu Dha’ief dan yang satu
Shahih. Mengapa? Karena memang berbeda sanad dan matan! Perawi Hadits yang
Dha’ief telah menyelisihi Perawi Hadits yang Shahih dari segi sanad dan matan.
Kalau berbeda, apakah Kiai Qosim mau mengaduknya jadi satu? Maaf, ini
bukan gado-gado, bukan es campur...
Berikut perbedaan sanad kedua Hadits yang dilalaikan Kiai Qosim:
- Hadits pertama “Adh-Dha’iefah” no. 3468: dikeluarkan oleh Abu Dawud
dalam Sunan-nya no. 4904, dan Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 3694. Dengan
rantaian sanad:
عن عبد الله بن وهب قال : أخبرني سعيد بن عبد الرحمن
بن أبي العمياء أن سهل بن أبي أمامة حدثه أنه دخل هو وأبوه على أنس بن مالك
Artinya:
“Dari Abdullah bin Wahb, beliau berkata: telah mengabarkan kepadaku
Sa’id bin Abdurrahman bin Abi Al-‘Umya’ bahwasanya Sahl bin Abi Umamah
menyampaikan Hadits kepadanya, bahwa beliau (Sahl) bersama ayah beliau
mendatangi Anas bin Malik.”
Abdullah bin Wahb adalah periwayat yang disepakati oleh Abu Dawud dan
Abu Ya’la, melalui dua guru yang berbeda. Guru Abu Dawud adalah Ahmad bin
Shalih. Sedangkan guru Abu Ya’la adalah Ahmad bin ‘Isa Al-Mishriy. Dalam
istilah Ahli Hadits peristiwa ini disebut dengan: “Mutaba’ah Qashirah”. Dan
faedah dari adanya “Mutaba’ah” adalah Taqwiyah (penguatan).[11]
- Hadits kedua, “Ash-Shahihah” no. 3124: dikeluarkan oleh Al-Bukhari
dalam “At-Tarikh” (4/97). Dengan rantai sanad:
وقال لنا عبد الله بن صالح
حدثني أبو شريح سمع سهل بن أبي أمامة بن سهل بن حنيف عن أبيه عن جده
Artinya:
“Telah berkata kepada kami Abdullah bin
Shalih: telah menyampaikan Hadits kepadaku Abu Syuraih bahwa beliau mendengar
dari Sahl bin Abi Umamah bin Sahl bin Hunaif dari ayah beliau (Abu Umamah) dari
kakek beliau (Sahl bin Hunaif).”[12]
Kemudian dari jalur Al-Bukhari ini: terdapat “Tawabi’” (sanad yang
sepakat dalam periwayatnya) yang dikeluarkan oleh Ibn Nafi’ dalam biografi Sahl
dalam “Al-Mu’jam”, kemudian Ath-Thabraniy dalam “Al-Mu’jam Al-Kabir”
(6/88/5551) dan dalam “Al-Awsath” (3/401/3884), kemudian juga Al-Baihaqi dalam
“Sya’bu Al-Iman”. Semuanya melalui jalur Abdullah bin Shalih.
Kesimpulan:
Sangat jelas sekali bahwa kedua sanad
tidak memiliki kesepakatan periwayat kecuali pada Sahl bin Abi Umamah, seorang
Tabi’ien kecil dari tingkatan periwayat ke-5. Akan tetapi, kedua Hadits berbeda
dari sisi periwayatnya dari kalangan Sahabat; Hadits pertama: Anas bin Malik,
Hadits kedua: Sahl bin Hunaif.
Maka tidak sepantasnya Kiai Qosim
mencampur-aduk kedua Hadits dan menggabungnya menjadi satu sanad, lalu dengan
sok-nya mengatakan: Al-Albani salah memvonis, Al-Albani tak pantas disebut Ahli
Hadits.
Maka, wahai Kiai! Apakah Al-Albani mencampur-aduk sanad-sanad suatu
Hadits dalam satu vonis sanad? Tidak! Justru beliau memilah, men-tafshil,
memperinci dengan teliti, yang mana sanad Hadits yang mesti divonis Shahih yang
mana Dha’ief...! Jika terkumpul kesamaan dari segi makna Matan Hadits, maka
beliau lakukan pengumpulan riwayat, dst. sebagaimana yang telah diatur dalam
kaedah-kaedah Ahli Hadits.
Bukan asal pukul vonis, sebagaimana anda memvonis Al-Albani dengan
berbagai celaan..!
Jangan tergesa-gesa, pak Kiai!
Perincian kedua sanad inilah inti permasalahan para pengkritik
Al-Albani dalam memvonis kedua Hadits tersebut, yang seakan-akan terlihat
kontradiktif. Tiga penuduh Al-Albani yang telah lalu terjatuh dalam kesalahan
dikarenakan: Kurang memperhatikan pemilahan sanad, begitu juga pada Qosim. Dan
berangkat dari pemahaman inilah, para pembaca akan mengetahui betapa rincinya
Al-Albani dalam memvonis suatu Hadits.
2. PENCELA TIDAK DAPAT MEMBEDAKAN REDAKSI KEDUA HADITS
Berikut perbedaan matan kedua Hadits secara zhahir:
Hadits Pertama:
لا تشددوا على أنفسكم فيشدد عليكم ؛ فإن قوماً شددوا
على أنفسهم فشدد الله عليهم ، فتلك بقاياهم في الصوامع والديار : ( ورهبانية ابتدعوها
ما كتبناها عليهم ) [ الحديد : 27 ]
Hadits Kedua:
لا تشددوا على أنفسكم فإنما هلك من قبلكم بتشديدهم
على أنفسهم وستجدون بقاياهم في الصوامع والديارات
Perbedaan kedua matan Hadits:
Dalam Hadits pertama disebutkan ayat Al-Qur’an (QS. Al-Hadid: 27)
sedangkan pada Hadits kedua tidak.
Penjelasan:
Kedua Matan dilihat dari segi lafazhnya berbeda, namun jika dilihat
dari segi maknanya memang tampak sama. Dalam istilah Ahli Hadits, salah satu
matan di atas disebut dengan “Syahid” apabila tersepakati periwayatannya dari
seorang Sahabat. Namun apabila periwayatnya dari kalangan Sahabat berbeda maka
disebut dengan “Mutabi’”. Jika kita tilik kepada poin pertama, kita dapat
menilai bahwa kedua Matan di atas menjadi “Syahid” (penyokong) bagi satu sama
lain. Namun...
Perlu kita menolehkan pandangan kita kepada tambahan penyebutan ayat
pada Hadits pertama, Hadits Anas bin Malik. Hal ini dalam istilah Ahli Hadits
disebut dengan “Ziyadah” (tambahan redaksi) yang nanti akan kita bahas pengertiannya
beserta faedah-faedah hukumnya pada poin selanjutnya mengenai “Kesalahan
Pencela dalam Kaedah-kaedah Ahli Hadits”.
Hal fatal lain yang dilalaikan oleh pak Qosim adalah penyebutan riwayat
lengkap Hadits pertama (Anas bin Malik) yang memiliki “Ziyadah” atas Hadits
kedua (Sahl bin Hunaif). Berikut secara lengkap Hadits Anas yang diriwayatkan
oleh Abu Dawud (4904):
أن سهل بن أبي أمامة حدثه أنه دخل هو وأبوه على أنس بن مالك بالمدينة
في زمان عمر بن عبد العزيز وهو أمير المدينة ، فإذا هو يصلي صلاة خفيفة دقيقة ، كأنها
صلاة مسافر أو قريباً منها ، فلما سلم قال أبي : يرحمك الله ! أرأيت هذه الصلاة المكتوبة
أو شيء تنفلته ؟ قال : إنها المكتوبة ، وإنها لصلاة رسول الله - صلى الله عليه وسلم
- ، ما أخطأت إلا شيئاً سهوت عنه . فقال : إن رسول الله - صلى الله
عليه وسلم - كان يقول : ... فذكره .
ثم غدا من الغد فقال : ألا تركب لتنظر ولتعتبر ؟ قال : نعم ، فركبوا جميعاً
، فإذا هم بديار باد أهلها وانقضوا وفنوا ، خاوية على عروشها ، فقال : أتعرف هذه الديار
؟ فقلت : ما أعرفني بها وبأهلها ، هذه ديار قوم أهلكهم البغي والحسد ؛ إن الحسد يطفىء
نور الحسنات ، والبغي يصدق ذلك أو يكذبه ، والعين تزني والكف والقدم والجسد واللسان
، والفرج يصدق ذلك أو يكذبه
Artinya:
“Bahwasanya Sahl bin Abi Umamah mengabarinya bahwa beliau bersama ayah
beliau mendatangi Anas bin Malik di Madinah pada zaman ‘Umar bin Abdul Aziz,
dan beliau (Umar) adalah pemimpin Madinah (saat itu). Pada saat itu, dia (Anas
bin Malik) Shalat dengan Shalat yang ringan dalam waktu sekejap, seakan-akan
itu adalah Shalat seorang Musafir atau semacamnya. Kemudian seusai dia salam,
ayahku (Abu Umamah) berkata:
‘Semoga Allah merahmatimu! Menurutmu apakah tadi adalah Shalat wajib
ataukah Shalat sunnah?’
Beliau (Anas) menjawab:
‘Sesungguhnya ini Shalat wajib, dan sesungguhnya ini adalah Shalat (yang
pernah dilakukan) Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wasallam-’, tidaklah aku menyalahi
(beliau) kecuali sesuatu yang aku lupa darinya.’
Kemudian beliau (Anas) berkata:... maka Anas menyebutkan Hadits
tersebut.
Keesokan harinya Abu Umamah (ayahku) pergi menemui Anas, lau Anas
berkata:
‘Tidakkah kamu berkendaraan hingga kamu dapat melihat dan mengambil
pelajaran?’
Abu Umamah menjawab: ‘Baiklah.’
Lalu mereka pergi dan ternyata mereka berada pada sebuah perkampungan
yang penduduknya telah binasa dan musnah, atap-atap pada bangunannya juga telah
berjatuhan.
Anas bertanya: ‘Apakah kamu tahu kampung ini?’
Aku (Abu Umamah) menjawab, ‘Aku tidak tahu tentang kampung dan penduduk
daerah ini.’
Anas menerangkan: ‘Ini adalah perkampungan suatu kaum yang Allah telah
membinasakan mereka karena sifat melampaui batas dan dengki. Sesungguhnya
kedengkian dapat memadamkan cahaya kebaikan. Dan sifat melampaui bataslah yang
akan membenarkan hal itu atau mendustakannya. Mata berzina, maka tangan, kaki,
badan, lisan, dan kemaluanlah yang akan membenarkan hal itu atau
mendustakannya.’”
Sebenarnya riwayat lengkap di atas telah dicantumkan oleh Al-Albani
dalam “As-Silsilah Adh-Dha’iefah” (7/467-468). Tapi entahlah, hal apa yang
membuat Qosim takut menyebutkannya, malah menyembunyikannya di balik punggung?
Kalau dia membacanya, tentu tidak perlu lagi dia mengkritik Al-Albani dengan
penuh ketidakjelasan yang berujung penghinaan dirinya sendiri.
Dan ternyata, riwayat tambahan inilah yang banyak dibahas oleh
Al-Albani dalam vonis-vonis beliau, seperti:
قد أورد ته في الكتاب الآخر ( 3468) من أجل هذه الزيادة وتفرد سعيد بها
, ولم يوثقه غير ابن حبان
Artinya:
“Aku telah menuliskannya dalam Kitab lain (-yakni As-Silsilah
Adzh-Dha’iefah) no. 3468: oleh sebab TAMBAHAN INI dan Sa’id meriwayatkannya
sendirian. Dan tidak seorang pun (dari Imam Ahli Hadits) menganggapnya (yakni
Sa’id) sebagai Tsiqoh (terpercaya) kecuali Ibn Hibban.”[13]
وفيها تلك الزيادة التي أشرت إليها آنفا من رواية
أبي داود وأبي يعلي
Artinya:
“Dan di dalam riwayatnya tersebut terdapat TAMBAHAN (-yakni kisah dan
penyebutan ayat) yang telah aku isyaratkan sebelumnya dari riwayat Abu Daud dan
Abu Ya’la.”[14]
Tambahan inilah yang menjadi permasalah vonis Al-Albani sebenarnya,
(yang akan dibahas pada poin selanjutnya). Semestinya Qosim tidak menyengajakan
diri untuk berpura-pura tutup mata dari rincian Al-Albani ini!
3.
PENCELA LALAI DARI KAEDAH-KAEDAH MUSTHALAH AL-HADITS
Ulama’ terdahulu mengatakan:
من حرم الأصول حرم الوصول
Artinya:
“Barangsiapa terlarang dari
(memahami) perkara-perkara dasar, maka dia akan terlarang dari pencapaian
(kepada perkara-perkara tinggi).”
Pak Qosim, apabila bapak belum
memahami kaedah-kaedah “Musthalah Al-Hadits”, maka bapak terlarang dari
berbicara tentang vonis Hadits tanpa ilmu. Orang yang tidak menguasai
Matematika dasar, apakah bisa dia memahami .
- KAEDAH DALAM ZIYADAH ATS-TSIQAH
Ziyadah (زيادة)
dalam Bahasa Arab diambil dari kata Zaada (زاد)
yang berarti menambah. Dalam istilah Ahli Hadits ini adalah isyarat terhadap
penambahan riwayat sanad atau matan dari salah satu periwayat menyelisihi
periwayat lain. Pada permasalahan yang kita bahas, salah satu dari kedua Hadits
(-yakni riwayat Abu Dawud dan Abu Ya’la) memiliki tambahan berupa; Ayat
Al-Qur’an dan kisah antara Anas dan Abu Umamah. Inilah yang disebut dengan
Ziyadah.
Dalam “Nukhbah Al-Fikr”, Al-Hafizh
Ibn Hajar memberi kaedah tentang permasalahan ini:
و زيادة راويهما مقبولة ما لم تقع منافية لمن
هو أوثق
Artinya
“Adapun Ziyadah dari kedua periwayat
dari kedua periwayatan dapat diterima selama tidak terdapat bentuk pengingkaran
atas periwayat yang lebih terpercaya darinya.”[15]
Kemudian beliau menjelaskan maksud
perkataan beliau sendiri dalam “Nuzhah An-Nazhar”, dengan membagi Ziyadah
menjadi dua jenis, yang pertama adalah Ziyadah yang dapat diterima secara utuh:
لأن الزيادة إما أن تكون لا تنافي بينها و بين
رواية من لم يذكرها فهذه تقبل مطلقا, لأنها فى حكم الحديث المستقل الذي ينفرد به
الثقة و لا يرويه عن شيخه غيره
Artinya:
“(Alasan kaedah tersebut adalah)
karena Ziyadah, entah tidak dapat padanya pengingkaran antara periwayatannya
dengan periwayatan yang tidak menyebutkan (Ziyadah tersebut), maka (Ziyadah) ini
diterima diterima secara mutlak. Karena Ziyadah ini berada pada hukum Hadits
yang dianggap sedikit, yang mana seorang Tsiqoh (terpercaya) meriwayatkannya
sendirian, dan tidak ada orang lain yang meriwayatkan periwayatan tersebut dari
Syaikh (guru) Tsiqoh tadi.”[16]
Adapun yang jenis Ziyadah yang kedua
beliau sebutkan adalah Ziyadah yang membutuhkan Tarjih (pengoreksian
keabsahan). Di mana apabila Ziyadah tersebut mengandung pengingkaran terhadap
riwayat lain, sehingga apabila Ziyadah tersebut diterima dapat menggugurkan
riwayat lain, maka di sini dilaksanakan Tarjih. Sehingga nanti terbagi menjadi
dua bagian; ada riwayat yang diterima, dan ada yang ditolak, dilihat dari
berbagai faktor.[17]
Yang perlu Qosim garis-bawahi:
kaedah yang disebutkan Ibn Hajar di atas adalah kaedah terhadap riwayat Tsiqoh
(terpercaya), bukan riwayat periwayat di bawah derajat Tsiqoh. Seandainya Qosim
membaca dengan lengkap vonis Al-Albani tentang Hadits yang beliau Dha’ief-kan,
maka Qosim pada poin ini semestinya sudah mengerti mengapa Hadits tersebut
divonis Dha’ief. Namun kami paham kadar Qosim, dan keilmiahan akan tetap kami
lanjutkan.
Kemudian Al-Hafizh, setelah
penjelasan tersebut memberikan kondisi langsung Umat dalam sikap mereka
terhadap kaedah di atas:
و اشتهر عن جمع من العلماء القول بقبول الزيادة
مطلقا من غير تفصيل, و لا يتأتي ذلك على طريق المحدثين الذين يشترطون فى الصحيح:
أن لا يكون شاذا, ثم يفسرون الشذوذ: بمخالفة الثقة من هو أوثق منه.
Artinya:
“Dan telah masyhur dari sekumpulan
dari para Ulama’, sebuah pendapat yang menyatakan diterimanya Ziyadah (dari
Tsiqoh) secara mutlak tanpa adanya perincian. Dan tidaklah pendapat tersebut
datang dari metode para Ahli Hadits yang telah mempersyaratkan dalam definisi
Shahih:
(Hadits dipersyaratkan) untuk tidak
Syaadz, kemudian mereka menjelaskan (makna) Syaadz: (yakni) penyelisihan perawi
Tsiqoh terhadap periwayat yang lebih Tsiqoh darinya.”[18]
Untuk ta’kid, kami mengulang
kembali: ini masalah Ziyadah dari periwayat Tsiqoh saja sudah harus diperinci;
yang mana diterima, yang mana tidak. Lalu bagaimana lagi dengan periwayat yang
berderajat di bawah Tsiqoh, seperti Shaduq atau Dha’ief? Tentu para pengkaji
Hadits dapat memahami logika ini.
Demikian, ternyata kejadian di masa
Ibn Hajar ini serupa dengan apa yang terjadi pada 3 orang penuduh Al-Albani
salah. Mereka menerima Ziyadah tanpa melihat perincian. Bisa jadi ini karena
terlalu tergesa-gesa mereka memvonis, sementara ilmu masih belum meresap
sempurna.
Kemudian, Ibn Hajar pun mengulang
kembali pernyataan atas kaedah terperinci di atas, dengan menyebutkan nama-nama
para Imam Ahli Hadits, semisal: Yahya bin Ma’in, Ali bin Al-Madiniy, dsb. Di
mana beliau berkata:
و المنقول عن أئمة الحديث المتقدمين... اعتبار
الترجيح فيما يتعلق بالزيادة و غيرها, و لا يعرف عن أحد منهم إطلاق قبول الزيادة
Artinya:
“Adapun yang dinukil dari para Imam
Ahli Hadits terdahulu (kalangan Salaf)... adalah mengambil ‘ibrah dari Tarjih
atas hal-hal yang berkaitan dengan Ziyadah riwayat Tsiqoh dan semisalnya. Dan
tidak diketahui dari seorang pun mereka (sebuah nukilan) yang menyatakan
tentang mutlaknya penerimaan Ziyadah (Tsiqoh).”[19]
Ini dalam masalah Ziyadah
Ats-Tsiqah; orang terpercaya, penuh dengan rincian dan tidak dapat diterima
secara mutlak-langsung. Lantas, bagaimana dengan Ziyadah yang datangnya dari
seorang Sa’id bin Abdirrahman bin Abi Al-Umya’, -perawi Hadits pertama; Hadits
sahabat Anas yang diriwayatkan Abu Daud dan Abu Ya’la, yang telah divonis oleh “Layyin
Al-Hadits” (lembek periwayatan Haditsnya) oleh Ibn Hajar dalam “”?
Adapun Kaedah selanjutnya yang mesti
Qosim pahami sebelum memasuki area vonis adalah:
- KAEDAH SYAHID AL-HADITS
Al-Hafizh Ibn Hajar meletakkan
kaedah beliau dalam “Nukhbah Al-Fikr”:
و إن وجد متن يروى من حديث صحابي آخر يشبهه فى
اللفظ و المعنى أو فى المعنى فقط فهو الشاهد
Artinya:
“Adapun apabila ditemukan sebuah
matan (Hadits) yang diriwayatkan dari Sahabat lain, dan (matan tersebut)
menyerupai matan (periwayatan Sahabat tadi) dari segi lafazh dan makna atau
pada makna saja, maka ini dinamai Syahid (penyokong).”
Ini adalah permasalahan kedua yang
terdapat dalam kedua Hadits yang divonis berbeda oleh Al-Albani. Kedua Hadits
memiliki matan yang serupa dalam makna, tidak dalam lafazh. Kedua Hadits pun
diriwayatkan dari jalur Sahabat yang berbeda. Maka lengkap sudah kedua syarat
Syahid yang disebutkan Ibn Hajar: 1) Keserupaan matan kedua riwayat, 2)
Keduanya berasal dari periwayat Sahabat yang berbeda.
Oleh karenanya, sebelum Al-Albani memvonis
Dha’ief Hadits riwayat Abu Ya’la dan Abu Dawud, beliau menyatakan dalam “Adh-Dha’iefah”:
وهذا إسناد يحتمل التحسين
Artinya:
“Dan sanad ini berkemungkinan untuk tervonis Hasan.”[20]
Mengapa Al-Albani memberi
kemungkinan vonis Hasan?
Karena Hasan memiliki beberapa
tingkatan; 1) Hadits yang diperselisihkan Shahih atau Hasan-nya, ini tingkatan
tertinggi, 2) Hadits yang diperselisihkan Hasan atau Dha’ief-nya, ini tingkatan
terendah. Oleh karenanya Hasan ada 3 macam; Shahih lighairih, Hasan lidzatih,
dan Hasan lighairih. Macam pertama bisa termasuk, bisa pula tidak, tergantung
sudut pandang pengkaji.
Hasan yang mungkin dimaksud
Al-Albani –Wallahu a’lam-, kemungkinan kuat adalah Hasan lighairih, yang mana
definisinya adalah:
الضعيف إذا تعددت طرقه و لم يكن سبب ضعفه فسق
الراوي أو كذبه
Artinya:
“(yakni) Hadits Dha’ief apabila
jalur-jalurnya berbilang banyak, dan tidaklah menjadi sebab Dha’iefnya:
kefasikan periwayat ataupun kedustaannya.”[21]
(Nah, jalur-jalur yang terbilang
banyak inilah yang disebut dalam istilah Ahli Hadits sebagai “Syahid” atau
“Mutabi’”. Penjelasannya akan lebih jelas setelah ini.)
Demikian, karena Al-Albani
menyebutkan perkataan di atas dalam vonis Dha’ief beliau. Maka faktor-faktor
ini saling berhubungan. Namun, lebih jelasnya simak perkataan Al-Albani dalam
menjelaskan alasan beliau berikut:
وهذا إسناد يحتمل التحسين ، رجاله كلهم ثقات رجال
البخاري غير سعيد ابن عبد الرحمن بن أبي العمياء ، وقد روى عنه خالد بن حميد المهري
أيضاً ، وذكره ابن حبان في "الثقات" (6/ 354) ، وفي "التقريب"
"مقبول" ، يعني عند المتابعة ، وإلا فلين الحديث ؛ كما نص عليه في المقدمة .
Artinya:
“Dan sanad ini berkemungkinan untuk tervonis Hasan, para perawinya
seluruhnya Tsiqoh (terpercaya), (seluruhnya) adalah perawi Al-Bukhari selain
Sa’id bin Abdurrahman bin Abi Al-‘Umyaa’. Dan telah meriwayatkan darinya Khalid
bin Humaid Al-Mahriy pula, dan dia disebutkan oleh Ibn Hibban dalam
“Ats-Tsiqaat” (6/354), dan dalam “At-Taqrib” berstatus “Maqbul” (diterima),
yakni (diterima) dalam keadaan “Mutaba’ah”[22],
adapun bila tidak, maka dia adalah orang yang lembek Haditsnya, sebagaimana
yang telah tertulis mengenai permasalahan ini dalam Muqaddimah (-yakni pada
At-Taqrib).”[23]
Yakni, beliau melihat pada seorang
perawi bernama Ibn Abi Al-‘Umya’. Inilah periwayat bermasalah menurut beliau.
Namun, beliau menduga vonis Hasan, apabila ditemukan adanya kemungkinan
“Mutaba’ah” pada riwayat tersebut dengan riwayat lain. Dan “Mutabi’” (riwayat
yang terjadi padanya Mutaba’ah) serupa dengan makna “Syahid” hanya saja berbeda
dari segi periwayatan Sahabat. Mutabi’ berasal dari jalur Sahabat yang sama.
Sedangkan Syahid berasal dari jalur dua Sahabat.
Maka jika kita melihat pada kedua
sanad Hadits: Perawi Sahabat kedua Hadits berbeda; Anas bin Malik pada Hadits
Dha’ief, Sahl bin Hunaif pada Hadits Shahih. Sehingga kita katakan kedua Hadits
adalah Syahid satu sama lain pada kesamaan matan, adapun Ziyadah yang tidak
memenuhi syarat, maka tidak dapat kita terima. Maka benarlah Al-Albani yang
memilah kedua Hadits ke dalam dua vonis yang berbeda. Karena memang Ziyadah
yang ada di sana bermasalah.
Akan tetapi jika kita lihat kembali kedua
sanad, akan kita temukan salah seorang perawi yang sama dimiliki keduanya; Sahl
bin Abi Umamah, cucu dari Sahl bin Hunaif, inilah yang barangkali dimaksud ada
kemungkinan Mutaba’ah yang dapat menyebabkan Ibn Abi Al-‘Umya’ dapat diterima
riwayatnya sehingga dapat mencapai vonis Hasan dalam satu dugaan. Wallahu
a’lam.
Akan tetapi, jangan dilupa, masih
ada faktor-faktor lain yang Al-Albani jelaskan mengenai sebab gagalnya vonis
Hasan pada Hadits Anas, dan terlaksananya vonis Jayyid pada Hadits Sahl bin
Hunaif. Sebagiannya telah dijelaskan oleh Al-Albani di atas, dan sebagian besar
lainnya pada poin di bawah ini dengan cukup rinci. Sayangnya, memang orang-orang
pendengki tak dapat memahami perkataan orang yang didengki.
5. PENCELA BERDUSTA TERHADAP
AL-ALBANI
Sebelum memasuki area vonis, perlu
saudara-saudara pembaca ketahui, bahwa Qosim, -entah mengapa, tidak menyebutkan
sebagian perkataan Al-Albani. Atau dalam istilah lain, MENYEMBUNYIKAN perkataan
Al-Albani. Dan penyembunyian ini sangat berkaitan dengan tuduhan palsu Qosim
bahwa Al-Albani sangat kontradiktif.
Berikut, sesungguhnya Al-Albani
seusai menetapkan vonis Shahih terhadap Hadits Sahl bin Hunaif, ternyata beliau
telah meminta pembaca untuk merujuk pada Hadits Anas yang beliau Dha’ief-kan:
قد أورد ته في الكتاب الآخر ( 3468) من أجل هذه الزيادة وتفرد سعيد بها
, ولم يوثقه غير ابن حبان
Artinya:
“Aku telah menuliskannya dalam Kitab lain (-yakni As-Silsilah
Adzh-Dha’iefah) no. 3468: oleh sebab tambahan ini dan Sa’id meriwayatkannya sendirian.
Dan tidak seorang pun (dari Imam Ahli Hadits) menganggapnya (yakni Sa’id)
sebagai Tsiqoh (terpercaya) kecuali Ibn Hibban.”[24]
Perkataan Al-Albani di atas ada dalam “As-Silsilah Ash-Shahihah”, dalam
vonis Shahih beliau..!!!
Bukankah, jika seandainya kedua Hadits itu sama, justru Al-Albani
seakan menjebloskan dirinya sendiri ke dalam jurang hinaan...?!
Lalu kedengkian level berapa yang dapat membuat Qosim menyembunyikan
perkataan ini...?!?!
Kita bukan sedang bermain petak-umpet, wahai Kiai Qosim...!
Bahkan kedua kalinya, Al-Albani
mengulang pada Kitab yang sama, di akhir komentar:
واعلم أنني كنت قد أخرجت الحديث في الكتاب الآخر
من رواية سعيد بن عبد الرحمن بن أبي العمياء المطولة , وفيها تلك الزيادة التي أشرت
إليها آنفا من رواية أبي داود وأبي يعلي , وبينت الفرق بين متنيهما وتفرد ابن أبي العمياء
بها
Artinya:
“Dan ketahuilah bahwasanya aku telah mengeluarkan Hadits tersebut dalam
Kitab lain (-yakni As-Silsilah Adh-Dha’iefah) melalui riwayat Sa’id bin
Abdirrahman bin Abi Al’-’Umyaa’ yang panjang (riwayatnya). Dan di dalam
riwayatnya tersebut terdapat tambahan (-yakni kisah dan penyebutan ayat) yang
telah aku isyaratkan sebelumnya dari riwayat Abu Daud dan Abu Ya’la. Dan telah
aku jelaskan perbedaan ujung riwayat dari keduanya, dan Ibn Abi Al-‘Umya’ telah
meriwayatkannya sendirian.”[25]
Untuk memudahkan pembaca mengikuti, kesimpulan perkataan Al-Albani yang
telah disembunyikan oleh Kiai Qosim, -baik secara tidak langsung, dengan
tuduhan dusta:
- Al-Albani meminta kepada pembaca untuk merujuk vonis Dha’ief-nya pada
Hadits Anas bin Malik dua kali, yakni pada “As-Silsilah Adh-Dha’iefah” no.
3468.
- Ada Ziyadah yang membedakan vonis antara Hadits Anas bin Malik dengan
Hadits Sahl bin Hunaif.
Dua kesimpulan ini membantah tuduhan dusta Qosim:
- Al-Albani kontradiksi dalam menilai Hadits
- Kedua Hadits yang divonis Al-Albani secara kontradiktif adalah sama
6. PENCELA TIDAK TELITI TERHADAP
BENTUK VONIS AL-ALBANI
Seorang penyair berkata:
و كم من عائب قولا صحيحا
و آفته من الفهم السقيم
Artinya:
“Dan berapa banyak para
pencela perkataan yang benar
yang mana wabahnya berasal dari
pemahaman yang sakit.”
Berapa banyak penghina Al-Albani,
sebenarnya masih belum paham benar apa yang diucapkan Al-Albani. Bahkan bukan
belum paham lagi, tapi memang tidak mau dengar. Nah, inilah penyakit kaum
taklid yang suka tuduh tanpa cek dan ricek. Cobalah baca perlahan-lahan
komentar beliau terhadap suatu Hadits. Tanpa hati dan otak yang sakit.
SEBAB-SEBAB VONIS DHA’IEF HADITS ANAS:
-1. Di dalam sanad Hadits terdapat
Sa’id bin Abdurrahman bin Abi Al-‘Umya’ yang berstatus “Layyin Al-Hadits”
(Haditsnya lembek) jika tidak memiliki “Mutabi’” (riwayat dari periwayat lain
melalui jalur sahabat yang sama).
Ibn Abi Al-‘Umya’ ini memang disebutkan
oleh Ibn Hibban dalam kitab beliau “Ats-Tsiqaat” (Orang-orang terpercaya),
sehingga Al-Haitsami pun mengikuti vonis beliau terhadapnya. Sebagaimana yang
telah kami sebutkan sebelumnya. Akan tetapi, Ibn Hajar menilai dalam
“At-Taqrib” bahwa dia “Maqbul” (diterima) dengan syarat terdapat “Mutaba’ah”
dari riwayat lain baginya. Jika tidak, maka dia “Layyin Al-Hadits”, sebagaimana
yang telah disebutkan Al-Albani:
وذكره ابن حبان في "الثقات" (6/ 354) ، وفي "التقريب"
"مقبول" ، يعني عند المتابعة ، وإلا فلين الحديث ؛ كما نص عليه في المقدمة .
Artinya:
“...dia (Ibn Abi Al-‘Umya’) disebutkan oleh Ibn Hibban dalam
“Ats-Tsiqaat” (6/354), dan dalam “At-Taqrib” berstatus “Maqbul” (diterima),
yakni (diterima) dalam keadaan “Mutaba’ah” (sesuai dengan lafazh Hadits serupa
dari selainnya, namun sama dalam jalur Sahabat), adapun bila tidak, maka dia
adalah orang yang lembek Haditsnya, sebagaimana yang telah tertulis mengenai
permasalahan ini dalam Muqaddimah (-yakni pada At-Taqrib).”[26]
-2. Ziyadah berupa kisah dan ayat
Al-Qur’an yang ada pada riwayat Ibn Abi Al-‘Umya’ tidak dapat diterima, karena
Ibn Abi Al-‘Umya’ bukan seorang Tsiqoh, dan dalam kondisi tersebut dia tidak
diterima periwayatannya, karena tidak memiliki “Mutabi’”. Sebagaimana yang
telah lalu dalam kaedah “Ziyadah Ats-Tsiqah” oleh Ibn Hajar.
Kedua sebab ini justru terdapat pada perkataan Al-Albani dalam
“As-Silsilah Ash-Shahihah” pada vonis Shahih atas Hadits Sahl riwayat
Al-Bukhari:
واعلم أنني كنت قد أخرجت الحديث في الكتاب الآخر من رواية سعيد بن عبد
الرحمن بن أبي العمياء المطولة , وفيها تلك الزيادة التي أشرت إليها آنفا من رواية
أبي داود وأبي يعلي , وبينت الفرق بين متنيهما وتفرد ابن أبي العمياء بها , وضعفت إسناده
في (( تخريج المشكاة )) ( 1/64) بابن أبي العمياء هذا ,وذكرت أن الحافظ أشار إلي أنه
لين
وكذلك فعلت في (( غاية المرام )) (140/207) ,ولكنى ذكرت له فيه شاهدًا
من مرسل أبي قلابة , ثم قلت
(( فلعله حسن بهذا الشاهد
.والله أعلم
.
Artinya:
“Dan ketahuilah bahwasanya aku telah mengeluarkan Hadits tersebut dalam
Kitab lain (-yakni As-Silsilah Adh-Dha’iefah) melalui riwayat Sa’id bin
Abdirrahman bin Abi Al’-’Umyaa’ yang panjang (riwayatnya). Dan di dalam
riwayatnya tersebut terdapat tambahan (-yakni kisah dan penyebutan ayat) yang
telah aku isyaratkan sebelumnya dari riwayat Abu Daud dan Abu Ya’la. Dan telah
aku jelaskan perbedaan ujung riwayat dari keduanya, dan Ibn Abi Al-‘Umya’ telah
meriwayatkannya sendirian.
Dan telah aku vonis Dha’ief sanadnya dalam “Takrij Al-Misykaah” (1/64)
oleh sebab Ibn Abi Al’Umya’ ini. Dan telah aku sebutkan bahwasanya Al-Hafizh
(Ibn Hajar) telah mengisyaratkan bahwasanya dia (Ibn Abi Al-‘Umya’) adalah
lembek.
Juga telah aku lakukan (penjelasan vonis ini) dalam “Ghayah Al-Maram”
(140/207), akan tetapi dalam vonis tersebut aku sebutkan sebuah Syahid
(penyokong) dari riwayat Mursal Abi Qilabah, kemudian aku menyatakan bahwa bisa
jadi vonisnya Hasan berdasarkan Syahid (penyokong) ini. Wallahu A’lam.”[27]
Maka sekali lagi kami katakan, kalau
kedua Hadits harus diberikan vonis yang sama, maka Al-Albani dengan perkataan
di atas justru seakan-akan menunjukkan dirinya kontradiktif. “Ini, loh, kontradiksi
saya..!” Tapi, Alhamdulillah, Al-Albani orang yang teliti dalam memperinci
perkara, walaw kariha Al-mujrimun (sekalipun orang-orang pendosa membencinya).
*YANG LUPUT DARI MATA PENCELA:
- Adanya kemungkinan vonis Hasan
dari Al-Albani terhadap Hadits.
Sebagaimana tercantum di awal vonis:
وهذا إسناد يحتمل التحسين
Artinya:
“Dan sanad ini berkemungkinan untuk tervonis Hasan”
Adapun sebab tervonis kemungkinan
Hasan antara lain adalah pernyataan adanya vonis “Tsiqoh” Ibn Hibban terhadap
Ibn Abi Al-‘Umya’ yang diikuti oleh Al-Haitsami. Sebagaimana perkataan Al-Haitsami dalam “Majma’ Az-Zawa’id” (6/256) setelah mencantumkan
riwayat Abu Ya’la:
ورجاله رجال الصحيح غير سعيد بن عبد الرحمن بن أبي
العمياء ، وهو ثقة
Artinya:
“Dan para perawinya adalah perawi
Ash-Shahih (-yakni Al-Bukhari) kecuali Sa’id bin Abdurrahman bin Abi Al-‘Umya’,
namun dia adalah Tsiqoh (terpercaya).”
Akan tetapi, pada “Ash-Shahihah”
(7/157-158)[28],
anda dapat melihat 2 isyarat alasan Al-Albani yang lebih menunjukkan keabsahan
vonis Dha’ief; 1) Vonis “Layyin” terhadap Ibn Abi Al-‘Umya’ oleh Ibn Hajar
lebih terperinci dan lebih kuat, 2) Ziyadah riwayat Ibn Abi Al-‘Umya’ tidak
dapat diterima karenanya. Wallahu a’lam.
SEBAB-SEBAB VONIS SHAHIH HADITS SAHL:
- 1. Para perawinya Tsiqah atas Syarat Al-Imam Muslim, kecuali Abdullah
bin Shalih.
Sebagaimana perkataan Al-Albani:
قلت : وهذا إسناده جيد بما بعده , رجاله ثقات رجال
مسلم ؛ غير عبد الله بن صالح ,فهو من شيوخ البخاري كما ترى
Artinya:
“Sanad Hadits ini Jayyid (bagus) ke
atas (-yakni bisa sampai pada Shahih). Para perawinya Tsiqah (terpercaya),
yakni para perawi Muslim, kecuali Abdullah bin Shalih. Dia termasuk dari
jajaran Syaikh Al-Bukhari sebagaimana yang dapat anda lihat (dalam sanad
Hadits).” [29]
- 2. Abdullah bin Shalih riwayatnya diterima dengan alasan-alasan
berikut:
- Beliau adalah Syaikh dari Al-Bukhari dalam kitab Shahih-beliau.
Sebagaimana perkataan Al-Albani:
وذكر غير واحد أنه روي عنه في (( صحيحه)) ؛ كالمنذري في آخر(( الترغيب))(4/286)
,والذهبي في (( الكاشف )),
وقال في (( المغني )) :
((والصحيح أن البخاري روي عنه في الصحيح
))
وقال تبعًا للمنذري :
((
صالح الحديث , له مناكير
))
وقال الحافظ في (( التقريب ))
((
صدوق كثير الغلط , ثبت في كتابه , وكانت في غفلة ))
Artinya:
“Dan disebutkan lebih dari sekali,
bahwa beliau (Al-Bukhari) meriwayatkan darinya (yakni Abdullah bin Shalih) di
dalam “Shahih” beliau. Sebagaimana disebutkan oleh Al-Mundziriy pada bagian
akhir “At-Targhib” (4/286), Adz-Dzahabi dalam “Al-Kasyif”, dan beliau berkata
dalam “Al-Mughniy”:
“Adapun yang benar adalah bahwasanya
Al-Bukhari telah meriwayatkan dari dia (Abdullah bin Shalih) dalam
“Ash-Shahih”.”
Beliau berkata, mengikuti pendapat
Al-Mundziriy:
“Hadits periwayatannya baik,
memiliki periwayatan-periwayatan Munkar.”
Adapun Al-Hafizh (Ibn Hajar) berkata
dalam “At-Taqrib”:
“Jujur (namun) banyak kesalahannya,
(riwayat-riwayat beliau) yang ditulisnya adalah valid, adapun
kesalahan-kesalahan beliau terdapat dalam kelalaian.””[30]
Dalam penjelasan ini pula, Al-Albani
telah membawakan tentang absah-tidaknya Abdullah bin Shalih sebagai Syaikh dari
Al-Bukhari, berdasarkan penjelasan Al-Hafizh Ibn Hajar atas hal tersebut, dalam
kitab dua kitab beliau; “At-Taqrib” dan “Fath Al-Bari”. Dan disimpulkan: absah,
Wallahu a’lam.
- Abdullah bin Shalih dalam riwayat ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari,
maka dapat divonis Shahih Marfu’.
Berdasarkan kesimpulan Al-Hafizh Ibn Hajar setelah menimbang
perkataan-perkataan Ahli Hadits tentangnya, yang telah dinukil oleh Al-Albani:
قلت ظاهر كلم هؤلاء الأئمة أن حديثه في الأول كان مستقيمًا , ثم طرأ عليه
فيه تخليط
,
فمقتضى ذلك ؛ أن ما يجىء من روايته عن أهل الحذق كيحيى ابن معين والبخاري وأبي زراعة
وأبي حاتم -؛ فهو من صحيح حديثه ,وما يجىء من رواية الشيوخ عنه ؛ فيتوقف فيه )) ؛ والله
أعلم .
Artinya:
“Aku (Ibn Hajar) berkata: Perkataan para Imam (Ahli Hadits) di atas
secara zhahir menunjukkan bahwasanya Hadits periwayatannya (Abdullah bin
Shalih) pada mulanya dalam keadaan benar, namun kemudian menyimpang darinya
(-yakni tidak lagi asli), padanya terdapat kekacauan (- yakni, hafalannya
bercampur-aduk).
Oleh karena itu, riwayat yang datang dari Ahli yang mahir (dalam ilmu
Hadits) seperti Yahya bin Ma’in, Al-Bukhari, Abu Zira’ah dan Abu Hatim; maka
riwayat tersebut adalah bagian Shahih dari Hadits ini, sedangkan riwayat yang
datang dari Syaikh-syaikh terhadap beliau (Abdullah bin Shalih) maka dianggap
Mawquf (terhenti, tidak sampai pada Rasulullah). Wallahu A’lam.”[31]
-3. Hadits Sahl melalui Abdullah bin
Shalih ini memiliki dua “Syahid” (penyokong) yang mengangkat status derajatnya
(bila dipermasalahkan).
Sebagaimana yang disebutkan oleh
Al-Albani:
قلت : وله شاهدان مرسلان :
أحدهما : عن أبي قلابة مرفوعًا بلفظ
:
((
إنما هلك من كان قبلكم بالتشديد , شددواْ علي أنفسهم
؛ فشدد الله عليهم , فأولئك بقاياهم في الديار والصوامع
))
أخرجه ابن جريرفي ((التفسير )) (7/7) ,والمروزي في (( زوائد الزهد ))
(365/1031 ) وغيرهما من طريقين عن أبي أيوب عنه
.
قلت فهو مرسل صحيح الإسناد , وفيه قصة ,وهو في((غاية المرام)) (140/207)
والأخر : عن قتادة مرفوعًا نحوه
.
أخرجه ابن جرير قال : حدثنا بشر بن معاذ قال : ثنا جامع بن حماد : ثنا
يزيد بن زريع عن سعيد عنه .
وهذا إسناد رجاله ثقات من رجال (( التهذيب )) ؛ غير جامع بن حماد , فلم
أعرفه ,وانظر ما قاله العلامة شاكر في تعليقه عليه في حاشية (( التفسير )) (10/516)
Artinya:
“Aku (Al-Albani) berkata:
Adapun pada Hadits tersebut (riwayat Abdullah bin Shalih) memiliki dua
“Syahid” (penyokong) yang berstatus “Mursal” (terputus sanadnya sebelum
Rasulullah).
Salah satunya: Dari Abi Qilabah dengan (bentuk riwayat) ”Marfu’”
(disandarkan kepada Rasulullah) dengan lafazh Hadits yang dikeluarkan oleh Ibn
Jarir dalam “At-Tafsir” (7/7), dan Al-Mirwazi dalam “Zawa’id Az-Zuhd”
(365/1031), dan selain dari keduanya dengan melalui dua jalur dari Abi Ayub
dari dia (-yakni Abi Qilabah).
Aku (Al-Albani) berkata:
Maka Hadits tersebut “Mursal” namun Shahih sanadnya, dan di dalamnya terdapat
kisah, dan hadits ini terdapat pada “Ghayah Al-Maram” (karya Al-Albani; takhrij
Hadits Al-Halal wa Al-Haram karya Al-Qaradhawi).
Adapun yang lainnya (penyokong yang kedua):
Dari Qatadah berbentuk riwayat “Marfu’” semisalnya (riwayat Abu
Qilabah). Dikeluarkan oleh Ibn Jarir, beliau berkata: telah mengabarkan kepada
kami Bisyr bin Mu’adz, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Jami’ bin
Hamad: telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Zurai’ dari Sa’id darinya
(-yakni dari Qatadah).
Dan hadits ini sanad para perawinya adalah para Tsiqoh (terpercaya)
dari perawi-perawi “At-Tahdzib”, kecuali Jami’ bin Hamid, aku tidak
mengetahuinya, dan silahkan lihat terhadap apa yang dikatakan tentang (hadits
ini) oleh Al-‘Allamah Syakir (-yakni Ahmad Muhammad Syakir) dalam catatan
kakinya dalam “At-Tafsir” (10/516).”[32]
Sebagaimana yang dikenal dalam ilmu
“Mushthalah Al-Hadits”, di antara faedah keberadaan “Syahid” (penyokong) adalah
mengangkat derajat Hadits ke tingkatan yang lebih tinggi. Oleh karenanya
Al-Albani menyatakan vonisnya: Jayyid ke atas, sebagaimana di awal.
PENUTUP
Al-Imam Ahmad bin Hanbal, penghulu para Ahli
Hadits, pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menyatakan bahwa para Ashhabul
Hadits (-yakni Ahli Hadits beserta pengikut mereka) adalah kaum yang buruk.
Maka beliau berkata:
هو زنديق
Artinya:
"Dia itu Zindiq."[33]
(Kata Zindiq bukan sembarang kata. Zindiq
adalah istilah kaum Munafiq penghancur Islam dari dalam di zaman Salaf.)
Demikian agungnya kedudukan Ahli Hadits di
kalangan Ulama', sampai-sampai Yusuf bin Absath berkata:
طلبة الحديث يدفع الله البلاء بهم عن أهل
الأرض
Artinya:
"(Oleh karena) para pencari ilmu Hadits,
Allah mencegah turunnya bencana kepada penduduk bumi."[34]
Maka kepada Pak Kiai Qosim,
untuk berhati-hati dalam berkata! Berbagai celaan anda, juga provokasi anda
yang mengundang komentar-komentar tabu penuh hinaan kepada Asy-Syaikh
Al-Albani, tidak akan Allah lalaikan. Allah Maha Teliti atas segala sesuatu.
Allah tak akan membiarkan para penegak agama-Nya dihina tanpa balas. Al-Hafizh
Ibnu ‘Asâkir -Rahimahullah- berkata:
إِن لُحُوم الْعلمَاء رَحْمَة اللَّه عَلَيْهِم
مَسْمُومَة وَعَادَة اللَّه فِي هتك أَسْتَار منتقصيهم مَعْلُومَة لِأَن الوقيعة فيهم
بِمَا هم مِنْهُ برَاء أمره عَظِيم والتنَاول لأعراضهم بالزور والافتراء مرتع وخيم
والاختلاق على من اخْتَارَهُ اللَّه مِنْهُم لنعش الْعلم خلق ذميم
“Sesungguhnya DAGING-DAGING PARA ULAMA -semoga Allah merahmati mereka-
adalah BERACUN. Kebiasaan Allah yang menghinakan para penoda kehormatan mereka
(ulama) adalah suatu hal yang telah dimaklumi. Sebab, mencela mereka dalam hal
yang mereka berlepas darinya adalah perkara yang sangat besar, menjamah
kehormatan mereka dengan kepalsuan dan kebohongan adalah persemaian yang jelek,
dan kedustaan terhadap orang yang Allah pilih guna menyandang ilmu adalah
akhlak tercela.”[35]
Kami berlindung kepada Allah dari memakan daging para Ulama’. Semoga
pak Kiai juga berkomitmen demikian. Kalaupun pak Kiai Qosim, masih bersikeras
bahwa Al-Albani tidak pantas dimasukkan dalam barisan Ulama’, silahkan bantah
tulisan ini, -tentunya dengan ilmiah, bukan dengan dusta-fitnahiyah yang
dikemas ketidakmatangan dirayah...!
{)
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا} [الأحزاب:
58]
Artinya:
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat
tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul
kebohongan dan dosa yang nyata.”
(QS. Al-Ahzab: 58)
Kami menunggu pertaubatan dari Qosim atas tuduhan dustanya kepada
Al-Albani. Jika dia menolaknya, hendaknya ia komentar Al-Albani dengan ilmiah,
bukan dengan tuduhan dusta.
Segala puji bagi Allah, dengan nikmat-Nya tersempurnakanlah segala
kebaikan. Kami memohon kepada-Nya limpahan hidayah dan rahmat bagi kita semua.
Markaz Al-Imam Asy-Syafi’ie, Taiz
Negeri Iman dan Hikmah, Yaman
1 Dzul Hijjah 1435 H.
[1] Dinukil dari tulisan Al-Ustadz Dzulqarnain As-Sunusi -hafizhahullah-
yang berjudul “Membela Dakwah Salafiyah dan Ulama Umat dari Kenistaan Pemikiran
Firanda” Bag. I
[2] Ibid
[3] Yakni mereka yang belum mempelajari ilmu “Mushthalah Al-Hadits”
[4] Yakni serupa dengan apa yang dilakukan oleh pencela dalam menuduhkan
kontradiksi terhadap Al-Albani
[5] As-Silsilah Ash-Shahihah (7/158)
[6] Ibid (7/159)
[7] ‘Aziz: Hadits dengan periwayat yang tidak kurang dari dua orang pada
setiap tingkatan periwayat (Al-Muyassar, hlm. 66)
[8] Op. Cit. (7/160)
[9] Ibid
[11] Al-Muyassar (136-138)
[12] At-Tarikh Al-Kabir (4/97)
[13] As-Silsilah Ash-Shahihah (7/157)
[14] Ibid (7/158)
[15] Al-Muyassar: 127
[16] Ibid
[17] Ibid
[18] Ibid
[19] Ibid hlm. 127-128
[20] As-Silsilah Adh-Dha’iefah (7/468)
[21] Inilah yang disebut oleh Asy-Syaikh Ibrahim Abdul Mun’iem, seorang
pengkaji Hadits negeri Syam, dalam Al-Muyassar (170)
[22] Mutaba’ah: sesuai dengan lafazh Hadits serupa dari selainnya, namun
sama dalam jalur Sahabat
[23] Ibid
[24] As-Silsilah Ash-Shahihah (7/157)
[25] Ibid (7/158)
[26] As-Silsilah Adh-Dha’iefah (7/468)
[27] As-Silsilah Ash-Shahihah (7/158)
[28] Sudah terulang berkali-kali dalam artikel ini
[29] As-Silsilah Ash-Shahihah: (7/156)
[30] Ibid
[31] Ibid (7/157)
[32] As-Silsilah Ash-Shahihah (7/157-158)
[34] Ibid, jika Qosim
memungkiri bahwa kaum Wahhabi adalah Ashhabul Hadits di zaman ini, silahkan
datangkan nukilan-nukilan Aqidah Ashhabul Hadits, salah satunya karya
Ash-Shobuny lalu bandingkan dengan Aqidah Wahhabi.
[35] Dari artikel Al-Ustadz Dzulqarnaen -Hafizhahullah-










