Blogger news

Kamis, 25 September 2014

KONTRADIKSI PENCELA AL-ALBANI



الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله –أما بعد-

Berikut adalah tanggapan terhadap salah seorang teman fb yang bernama: Qosim Ibn Aly, seorang pembina Majlis Ta’lim Darut Tauhid Jatirenggo, Lampung. Sebuah status ia tulis dengan judul “Kontradiksi Al-Albani”, kemudian dia bawakan dua Hadits yang BERBEDA, namun ia paksakan seolah-olah sama.

Tidak perlu heran, jika ia terlalu memaksakan kesalahan pribadinya. Bagaimana tidak salah? Sedangkan dia dalam perkara-perkara kecil sudah berulang kali salah.

Dia membaca kalimat “سلسلة” dengan bacaan: “Salsalah”.
Yang seharusnya dibaca: “Silsilah”, yang berarti: rantaian.
Demikian yang dimaksud Qosim adalah menyebutkan karya Asy-Syaikh Al-Abani yang berjudul:
السلسلة الصحيحة و السلسلة الضعيفة
“As-Silsilah Ash-Shahihah wa As-Silsilah Adh-Dha’iefah”

Dia juga membaca kalimat “الألباني” dengan bacaan: “Al-Bani” (البني). Bukan hanya satu kali, bahkan sekitar 6 kali.
Padahal seharusnya bacaan yang benar adalah: “Al-Albani”. Karena kalau dibaca “Al-Bani” maka artinya adalah suatu kaum. Sedangkan “Al-Albani” berarti: orang negeri Albania.

Ini baru dalam masalah kecil. Lantas bagaimana dengan permasalahan besar yang berkaitan dengan ilmu-ilmu besar semacam “Musthalah Al-Hadits” dan “Al-Jarh wa At-Ta’dil”, bahkan menghadapi seorang Ulama’ besar sekelas Al-Albani, -sekalipun dia tidak menyetujuinya.

Wahai Kyai Qosim, jangan terburu-buru menghina Ahli Hadits sekelas Al-Albani, jikalau anda membaca tulisan Arab saja masih ‘tertatih-tatih’. Beradablah dalam mengkritik Ahli Ilmu. Perhatikan pula batasan-batasan ilmiah yang perlu antum langkahi.

Asy-Syaikh Al-Albani dalam menjelaskan 2 Hadits yang antum kritik, beliau paparkan dalam 7 halaman yang dikaji dari berbelas-belas Kitab, yang mungkin jika kita mencoba menelitinya, kita dapat menghabiskan untuknya dalam waktu satu minggu. Beliau tidak seinstan kita, yang dengan mudahnya asal klik dan pencet, kemudian menulis satu halaman, dua halaman, lalu berlagak sok alim...! Bukan seperti itu adab para Ulama’...!

Bacalah sedikit renungan, wahai Kyai Qosim, tentang bagaimana adab Ulama’ dalam mengkritik!

Dari Abu ‘Âshim Adh-Dhahhâk bin Makhlad An-Nabîl, beliau berkata:
“Aku mendengar Sufyân At-Tsaury, sementara majelis beliau telah dihadiri oleh seorang pemuda dari Ahli Ilmu, yang dia merasa memimpin, berbicara, dan bersombong dengan ilmunya terhadap orang yang lebih tua daripada dia. Sufyân pun marah seraya berkata,

لَمْ يَكُنِ السَّلَفُ هَكَذَا كَانَ أَحَدُهُمْ لا يَدَّعِي الإِمَامَةَ، وَلا يَجْلِسُ فِي الصَّدْرِ حَتَّى يُطْلَبَ هَذَا الْعِلْمَ ثَلاثِينَ سَنَةً، وَأَنْتَ تَتَكَبَّرُ عَلَى مَنْ هُوَ أَسَنُّ مِنْكَ، قُمْ عَنِّي وَلا أَرَاكَ تَدْنُو مِنْ مَجْلِسِي

“Para Salaf tidaklah seperti ini. Tidaklah salah seorang dari mereka mengklaim kepemimpinan, tidaklah pula dia duduk di depan hingga dia menuntut ilmu ini selama TIGA PULUH TAHUN, sedangkan engkau merasa SOMBONG terhadap orang yang lebih tua daripada engkau. Berdirilah engkau dariku, dan janganlah sampai Saya melihatmu mendekati majelisku.”[1]

Abu ‘Âshim An-Nabîl berkata pula,
“Aku mendengar Sufyân berkata:

إِذَا رَأَيْتُ الشَّابَّ يَتَكَلَّمُ عِنْدَ الْمَشَايِخِ، وَإِنْ كَانَ قَدْ بَلَغَ مِنَ الْعِلْمِ مَبْلَغًا فَآيِسْ مِنْ خَيْرِهِ ؛ فَإِنَّهُ قَلِيلُ الْحَيَاءِ

“Apabila engkau melihat anak muda -bagaimanapun dia telah mencapai tingkatan ilmu- berbicara di sisi para syaikh, putus asalah dari kebaikannya karena dia adalah orang yang KURANG RASA MALUNYA.’.”[2]

Bagaimana pak Kiai Qosim? Kalau pak Kiai benar-benar matang dalam ilmu, bukankah seharusnya justru semakin beradab dalam mengkritik seorang peneliti Hadits semisal Asy-Syaikh Al-Albani. Bukankah Shufi-nya pak Kiai memprioritaskan Suluk, Akhlaq, dan Zuhud, lantas ke mana itu semua saat menghadapi Ulama’ Wahhabi?

BENARKAH AL-ALBANI KONTRADIKTIF DALAM MEMVONIS?

Pak Kiai Qosim menyebutkan bahwa Al-Albani telah salah dalam memvonis kedua Hadits berikut:
1. Hadits Pertama: dalam “Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’iefah” (7/467) no. 3468:
لا تشددوا على أنفسكم فيشدد عليكم ؛ فإن قوماً شددوا على أنفسهم فشدد الله عليهم ، فتلك بقاياهم في الصوامع والديار : ( ورهبانية ابتدعوها ما كتبناها عليهم ) [ الحديد : 27 ]

Artinya:
“Janganlah perberat diri kalian, sehingga Allah akan memperberat kalian. Karena sesungguhnya terdapat suatu kaum yang suka memperberat diri mereka sehingga Allah memperberat bagi mereka. Itulah pewaris-pewaris mereka yang ada di dalam biara-biara dan tempat peribadatan. (Firman Allah): ‘Dan mereka mengada-adakan Rahbaniyah (kependetaan) padahal kami tidak mewajibkannya...’ (QS. Al-Hadid: 27).”

Hadits ini divonis Al-Albani: Dha’ief (Lemah).

2. Hadits Kedua: dalam “Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah” (7/156) no. 3124
لا تشددوا على أنفسكم فإنما هلك من قبلكم بتشديدهم على أنفسهم وستجدون بقاياهم في الصوامع والديارات

Artinya:
“Janganlah kalian perberat diri kalian, karena sesungguhnya telah hancur orang-orang sebelum kalian disebabkan oleh sikap ekstrem mereka terhadap diri mereka. Dan kalian akan mendapati pewaris-pewaris mereka tersebut di dalam biara-biara dan tempat peribadatan.”

Hadits ini divonis Al-Albani: Shahih (Valid).

Kemudian Kiai Qosim mengatakan:
“Jadi Al-Bani memberi dua komentar berbeda yang saling bertentangan yaitu dhoif dan shohih terhadap sebuah hadits yang matan dan perowi sama persis.... Fakta ini melahirkan pertanyaan di pikiran saya: “Masih layakkah Al-Bani mendapat gelar muhadits (ahli hadits) ataukah wahhabi terlalu gebleg sehingga mereka memaksakan diri untuk memasukkan Al-Bani sebagai ahli hadits?”

Sebenarnya dari kata-kata di atas, seorang penuntut ilmu “Mushthalah Al-Hadits” pemula pun dapat mengetahui bahwa perkataan orang semacam ini tidak perlu dijawab. Demikian, karena orang ini sangat terlihat sekali, dan sangat jelas bahwa dia belum selesai mengkaji ilmu “Mushtholah Hadits”, terutama dalam masalah membedakan matan dan perawi masing-masing Hadits.

Dan dalam sejarah telah masyhur sekali bagaimana kaum Shufi sangat membenci Ahli Hadits, bahkan menganggap kesibukan dengan ilmu Hadits adalah perbuatan tercela…!
Al-Hafizh Ibn Al-Jauzi menyebutkan dalam "Talbis Iblis" (321), beliau riwayatkan dari Abu Sa'id Al-Kindi bahwa beliau berkata:
كنت أنزل رباط الصوفية و أطلب الحديث فى خفية بحيث لا يعلمون, قسقصت الدواة بوما من كمي, فقال لي بعض الصوفية: استر عورتك

Artinya:
"Dahulu aku tinggal di Ribath (Pondok) kaum Shufi, dan aku belajar ilmu Hadits secara sembunyi-sembunyi tanpa mereka ketahui, hingga suatu hari jatuhlah botol tinta dari kantungku, kemudian berkatalah sebagian kaum Shufi kepadaku:
"Tutup auratmu (-yakni botol tinta itu)"."

Jika perbuatan mencari ilmu Hadits adalah suatu aurat bagi Shufi zaman dahulu, tidak perlu heranlah jika mereka di zaman ini menghina Al-Albani beserta murid-murid beliau. Tsyabahat qulubuhum. Sehati!!!

Maka tepat sekali jika saat ini kita membacakan salah satu puisi Al-Imam Asy-Syafi’ie dalam “Diwan” beliau:
ما انا عادم الجواب ولكن
ما ضرّ الأسد أن تجيب الكلاب

Artinya:
“Bukannya aku tak dapat menjawab, akan tetapi
apa pentingnya seekor singa menjawab (gonggongan) kawanan anjing.”

Buat apa menjawab orang yang sok berbicara Hadits namun tak paham kaedah-kaedah “Mushthalah Al-Hadits”? Bukankah semakin membuatnya bingung, sehingga berujung pelampiasan dengan penghinaan dan pencelaan?
Namun, kami melihat, ada begitu banyak orang yang mengkonsumsi status ini, dan berkomentar yang tidak-tidak, hingga sampai menghina Ulama’. Maka kami memohon kepada Allah agar memberikan Taufiq-Nya dalam menuliskan bantahan kecil ini.

Adapun di awal, kami menduga, bahwa tulisan status Qosim ini tidak asli dari pemikirannya. Dan ternyata Allah menunjukkan Taufiq-Nya! Setelah lengkap membaca komentar Al-Albani atas kedua Hadits, terlihat jelas bahwa memang tuduhan Qosim ini “bukan original asli” muncul dari pemikirannya! Ini plagiat yang dikemas indah demi provokasi Umat untuk menjauhi Al-Albani!
Inilah tipu daya Qosim, semoga Allah membongkar segala tipu dayanya!

Demikian, ternyata jauh terlebih dahulu dari Qosim, dua orang Syaikh dan seorang Doktor telah terlebih dahulu mengkritik Al-Albani dalam masalah ini. Mereka adalah Asy-Syaikh Ad-Duwaisy, Asy-Syaikh Ar-Rifa’ie, dan Doktor Isma’il.

Namun sayangnya, Qosim tidak selesai membaca vonis Al-Albani dalam kitab “Silsilah” beliau.
Andaikata dia selesai membaca sampai akhir kalimat vonis, dia akan temukan bantahan Al-Albani dalam “As-Silsilah Ash-Shahihah” (7/158), di akhir pembahasan Hadits no. 3124, dalam membantah mereka bertiga. Bantahan yang ilmiah dan diselingi dengan do’a bagi ketiganya. Kenapa tidak anda selesaikan membacanya dahulu sebelum mengkritik, wahai Kiai Qosim? Apakah ini ilmiah?

Begitulah, Qosim hanya main potong kata, lempar segala dendam kesumat, lalu kabur...!
Ini sangat tidak ilmiah. Tak perlu heran atas hal ini, dalam membaca satu buah kalimat berbahasa Arab saja Qosim salah-salah, lantas bagaimana lagi dengan tumpukan kalimat Arab yang penuh dengan istilah-istilah Ahli Hadits, yang orang Arab sendiri saja tidak semuanya paham[3]?

Bagaimana bisa kita memaksa Siput untuk membalap Kuda?

0. KRITIK PALSU SI PENCELA
Berikut bantahan Al-Albani terhadap tiga orang, -yang tuduhan mereka terhadap Kontradiksi Al-Albani sebenarnya hanya di-kopi paste oleh Qosim. Seandainya Qosim telah membacanya, maka tidak ada keperluan lagi bagi dia untuk menuduh Al-Albani dengan bermacam tuduhan buruk. Namun sayang, rasa dengki telah melalapnya.

Berikut Al-Albani berkata, -pertama membantah tuduhan Asy-Syaikh Ad-Duwaisy:
فتعقبني الشيخ عبدالله الدويش -رحمه الله - في (( تنبيه القاري ))( 27/29) بقوله:
(( قلت : وهذا هو الصواب )) ولم يزد !

Artinya:
Kemudian Asy-Syaikh Abdullah Ad-Duwaisy -Rahimahullah- telah menuduhku salah dalam “Tanbih Al-Qari” (27/29) dengan perkataannya:
“Aku mengatakan: vonis inilah yang benar (-yakni vonis Shahih terhadap Hadits Abu Ya’la yang di-Dha’iefkan Al-Albani).”
Dan dia (Ad-Duwaisy) tidak menambahi (perincian)!”[4]

Kemudian beliau (Al-Albani) berkata:
ولست أدري - والله - ما الذي حمله علي الجزم بذلك ؟! وهو لم يأت بما يؤكده إلا المعارضة ! ولكني -والحمد لله - قد وفقني الله عز وجل فجئت بهذه المتابعة القوية من عبد الرحمن بن شريع الإسكندراني لابن أبي العمياء علي طرف الأول من الحديث ,مع مخالفته إياه في إسناده , وبذلك اطمئنت النفس لتقوية هذا القدر من الحديث , والحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات

Artinya:
“Dan aku tidak tahu –Demi Allah- apa yang membawanya (Ad-Duwaisy) untuk melakukan keputusan ini?! Dan dia tidak mendatangkan hal-hal yang dapat menguatkan tuduhannya itu kecuali (dengan menunjukkan) kontradiksi!

Akan tetapi aku –Alhamdulillah- telah Allah Azza wa Jalla berikan Taufiq-Nya kepadaku, sehingga telah aku datangkan Al-Mutaba’ah (keikut-sertaan perawi lain dalam periwayatan Hadits) yang kuat dari Abdurrahman bin Syurai’ Al-Iskandariy terhadap Ibn Abi Al’-‘Umya’ yang terdapat dalam ujung awal Hadits tersebut, berikut dengan penyelisihannya (Abdurrahman) terhadapnya (Ibn Abi Al-’Umya’) dalam sanadnya. Dan dengan itu, telah yakin jiwaku untuk menguatkan sebagian paruh Hadits ini (yakni matan Hadits Rasulullah, tanpa tambahan ayat dan kisah yang telah di-Dha’iefkan oleh Al-Albani). Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya tersempurnakan segala kebaikan.”[5]

Lalu, Al-Albani berganti membantah dua penuduh lain beliau; Dr. Isma’il Manshur dan Asy-Syaikh Rifa’ie, dimulai dengan mengenalkan siapa hakekat si penuduh tersebut:

ويشبه صنيع الدويش هذا : ما فعله الشيخ الرفاعي في (( مختصر تفسير ابن كثير )) والدكتور إسماعيل منصور مؤلف الكتاب العجيب الذي أسماه (( تذكرة الأصحاب بتحريم النقاب )) !! الذي خالف فيه سبيل المؤمنين ,وادعى فيه ادعاءات باطلة نسبها إلي ألصحابة وغيرهم , وجهالات عجيبة حديثة وفقهية وغيرها , مما لا مجال لذكر شيء منها هنا إلا ما يتعلق بهذا الحديث

Artinya:
“Dan serupa dengan kelakuan Ad-Duwaisy ini: adalah apa yang dilakukan oleh Asy-Syaikh Ar-Rifa’ie dalam “Mukhtashor Tafsir Ibn Katsir” dan Dr. Isma’il Manshur, pengarang kitab aneh yang dia beri nama: “Tadzkirah Al-Ashhab bi Tahrim An-Niqab” (Artinya: Peringatan para Sahabat tentang Haramnya Cadar)!! Dia (Isma’il) yang telah menyelisihi jalan kaum Mu’minin (Sahabat) dalam kitabnya tersebut.

Dan di dalamnya, dia mengklaim dengan klaim-klaim dusta yang ia nisbatkan kepada para Sahabat dan selain mereka. Dan (di dalamnya) terdapat kebodohan-kebodohan aneh dalam masalah Hadits dan Fiqih, serta selainnya, yang mana tidak ada tempat untuk menyebutkan satu hal dari itu di sini, kecuali hal yang berkaitan dengan Hadits di atas.”[6]

Kemudian, Al-Albani barulah memulai membahas vonis-vonis aneh kedua penuduh tersebut:

؛ فإن ابن كثير -رحمه الله - عزا الحديث لأبي يعلى بسنده عن سعيد بن عبد الرحمن بن أبي العمياء بسنده المتقدم عن أنس , وفيه تلك الزيادة : {رهبانية ابتدعوها } ,كما تقدم ,وسكت ابن كثير عنه اكتفًا منه بذكره بإسناده ؛ لينظر فيه من أراد التثبت من صحته أو ضعفه ,ولجهل الدكتور بذلك توهم أن الحديث صحيح ! ولذلك استجاز ذكره دون تخريج أو بيان لحال إسناده ؛ بل عقب عليه بقوله :
((وهو مما نقله الحافظ ابن كثير بسنده ( كذا )إلي عبد الرحمن بن أبي العمياء ))!

Artinya:
“Sebenarnya Ibn Katsir -Rahimahullah- memvonis ‘’Aziz’[7] hadits riwayat Abu Ya’la ini dengan sanadnya kepada Sa’id bin Abdurrahman bin Abi Al-‘Umya’ dengan sanadnya yang telah disebutkan sebelumnya kepada Anas. Dan di dalamnya terdapat tambahan: sebagaimana yang telah lalu.

Dan Ibn Katsir berdiam diri dari Hadits ini dan mencukupkan diri dengan menyebutkan sanadnya (saja); (dengan maksud mempersilahkan) kepada siapa saja yang ingin memeriksa (hadits tersebut) dari segi Shahih dan Dha’ief. Namun karena kebodohan sang Doktor terhadap hal tersebut, ia menyangka bahwa Hadits tersebut Shahih! Oleh karenanya, dia memperkenankan penyebutan Hadits tersebut tanpa menyebutkan Takhrij atau penjelasan keadaan sanadnya, bahkan malah menghukuminya dengan perkataan:
“Dan ini berasal dari apa yang dinukil oleh Al-Hafizh Ibn Katsir dengan sanadnya (demikian) sampai kepada Abdurrahman bin Abi Al-‘Umya’.”

Kemudian Al-Albani meruntut satu per-satu bantahan beliau kepada perkataan Doktor di atas:

كذا قال - هداه الله -! وكل من كان له ولو أدنى مشاركة في هذا العلم يعلم أن هذا التعقيب لا يفيد شيئًا , وفيه عديد من الوهام :
أولاً : أن نقل الحافظ ابن كثير أوإيراده للحديث لا يفيد شيئًا من تصحيح أو تضعيف .
ثانيا : قوله : (( بسنده )) وجهل بالغ ؛ فإن هذا إنما صح فيما لو أن ابن كثير ساق إسناده بالحديث قائلاً : حدثني فلان إلخ ! وهو لم يصنع ذلك ,ولا هو من عادته , ولإنما عزاه لأبي يعلى قائلا : وقال الحافظ أبو يعلى الموصلي : حدثنا .. الخ )) فكان عليه أن يقول -لو كان عنده علم - (( عزاه الحافظ ابن كثير لأبي يعلى بسنده )) أو نحوه .
ثالثا : عبد الرحمن بن أبي العمياء ليس له علاقة برواية الحديث ,وإنما هو ابنه سعيد كما تقدم .
رابعًا : سعيد هذا لين الحديث كما سبق فما هي الحكمة من ذكر الدكتور إياه دون أن يبين لقرائه أهو صحابي الحديث ؟ ! كما هي عادة العادة المتبعة عند العلماء ؛ فإنهم إذا ذكروا الحديث نسبوه إلي صحابيه وليس إلي أحد رواته الذين دونه ! وإن ذكروا مثله ؛ فإنما يفعلون ذلك لبيان حاله في الرواية , والدكتور لم يفعل ذلك فما هو السر إذن في ذكره إياه دون الصحابي ؟!!
خامسًا : جهله بأن الحديث في (( سنن أبي داود )) ,و((تاريخ البخاري )) تقليدًا منه لابن كثير , وهذا إنما عزاه لأبي يعلى ؛ لأنه عنده مطول دون أبي داود والبخاري

Artinya:
“Demikian (sang Doktor) berkata –semoga Allah beri hidayah baginya-! Dan setiap orang yang memiliki ilmu ini (ilmu Hadits) sekalipun minim keikutsertaannya dalam ilmu ini, akan tahu bahwasanya vonis (si Doktor) ini tidak memberi faedah apa apa. Adapun di dalam vonisnya terdapat banyak ketidak-pastian.

Pertama: Bahwasanya penukilan Al-Hafizh Ibn Katsir ataupun penyebutannya terhadap Hadits tersebut tidak menunjukkan suatu faedah apapun dalam pen-Shahih-an atau pen-Dha’iefan.

Kedua: Perkataan (sang Doktor): “dengan sanadnya (-yakni sanad Ibn Katsir)” dan kebodohan (dalam kondisi) kritis. Karena sebenarnya (perkataan) in dapat dibenarkan dalam perkara apabila Ibn Katsir menggiring sanad Hadits miliknya, dengan berkata: Haddatsani Fulaan (telah mengabarkan kepadaku Fulan).. dst.! Akan tetapi dia (Ibn Katsir) tidak melakukan hal itu, tidak pula (penyebutan sanad semacam itu) adalah termasuk kebiasaan beliau. Adapun sesungguhnya Hadits tersebut divonis (oleh Ibn Katsir) dengan predikat “’Aziz” dengan berkata:
“Dan Al-Hafizh Abu Ya’la Al-Mawshily berkata: Haddatsana... dst.”
Maka seharusnya bagi dia (Sang Doktor) untuk mengatakan –kalau seandainya dia memiliki ilmu-:
“Al-Hafizh Ibn Katsir memvonis ‘‘Aziz’ terhadap Hadits Abi Ya’la dengan sanad milik beliau (Abi Ya’la)” atau semisal perkataan ini.

Ketiga: Abdurrahman bin Abi Al-‘Umya’ tidak memiliki kaitan dengan periwayatan Hadits tersebut, akan tetapi sebenarnya (yang memiliki kaitan) adalah anaknya: Sa’id (bin Abdurrahman bin Abi Al-’Umya’) sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

Keempat: Sa’id ini adalah seorang yang lembek Hadits-nya sebagaimana yang telah lalu (penyebutannya). Lantas, apa hikmah dari penyebutan sang Doktor terhadap dirinya tanpa menerangkan kepada para pembacanya; Apakah dia (Sa’id) adalah (termasuk) periwayat Sahabat dalam Hadits tersebut?! Sebagaimana hal tersebut adalah kebiasaan dari kebiasaan yang patut diikuti di kalangan para Ulama’; di mana apabila mereka menyebutkan suatu Hadits, maka mereka nisbatkan Hadits tersebut kepada para periwayatnya dari kalangan Sahabat, bukan (malah menisbatkannya) kepada salah seorang periwayat Hadits yang berada di bawah derajat Sahabat!

Adapun jika mereka menyebutkan (dengan model) semisal dia (sang Doktor), maka sebenarnya mereka melakukan itu untuk menjelaskan keadaannya dalam periwayatan, namun sang Doktor tidak melakukan hal tersebut. Lantas, lalu apa hal rahasia (yang dimau) di balik penyebutan dia (Sa’id sebagai penisbatan Hadits) tanpa menyebutkan para Sahabat periwayatnya?

Kelima: Kebodohannya (Sang Doktor) terhadap (maklumat) bahwasanya Hadits tersebut ada pada “Sunan Abi Daud” dan “Tarikh Al-Bukhari”, oleh karena (Sang Doktor) bersikap taklid terhadap Ibn Katsir. Adapun (Hadits yang dimaksud) ini sebenarnya divonis (Ibn Katsir) sebagai “’Aziz” adalah Hadits milik Abi Ya’la, dikarenakan Hadits tersebut menurut beliau (Ibn Katsir) berbentuk panjang tanpa terdapat pada (riwayat) Abu Daud dan Al-Bukhari.”[8]

Lalu di akhir bantahan, Al-Albani membantah Ar-Rifa’ie:
وأما الشيخ الرفاعي؛فاغتر- كعادته - بسكوت ابن كثير عليه لما سبق ذكره ,فظن أنه صحيح , فأورده في(( مختصر ))(3/315) زاعمًا صحته - هدانا الله وإياه -! ثم توفي الشيخ , فنسأل الله أن يرحمه ويغفر له .

Artinya:
“Adapun Asy-Syaikh Ar-Rifa’ie; telah tertipu –sebagaimana kebiasaannya- dengan berlandaskan diamnya Ibn Katsir atas Hadits tersebut –sebagaimana yang disebutkan sebelumnya-, lantas dia (Ar-Rifa’ie) menduga bahwasanya Hadits tersebut Shahih. Sehingga dia menuliskannya dalam “Mukhtashar (Tafsir Ibn Katsir)” (3/315) dengan mengklaim ke-Shahih-an Hadits – semoga Allah memberikan kita dan dia hidayah-! Kemudian sang Syaikh (-yakni Ar-Rifa’ie) wafat, maka kami memohon kepada Allah agar melimpahkan rahmat-Nya kepadanya dan mengampuninya.”[9]

KESIMPULAN BANTAHAN AL-ALBANI:
- Ad-Duwaisy memvonis Hadits tersebut Shahih, tanpa memberikan perincian, tanpa pula memberikan bukti-bukti ilmiah untuk menguatkan pendapatnya, melainkan hanyalah tuduhan kontradiksi kepada Al-Albani
- Hadits yang di dalam sanad-nya terdapat Ibn Abi Al-‘Umya’ (riwayat Abu Daud dan Abu Ya’la) tidak dapat divonis Shahih seluruhnya, melainkan perlu perincian.
- Dr. Isma’il Manshur banyak tidak memahami ilmu Hadits, bahkan nekat menyelisihi para Sahabat dengan kedustaan
- Dr. Isma’il dan Asy-Syaikh Ar-Rifa’ie menyangka bahwa diamnya Ibn Katsir terhadap suatu Hadits adalah tanda bahwa beliau men-shahih-kan Hadits tersebut.
- Ibn Katsir tidaklah memiliki sanad langsung Hadits tersebut, sebagaimana yang diklaim oleh Dr. Isma’il
- Dr. Isma’il salah dalam menisbatkan Hadits, semestinya penisbatan Hadits adalah kepada perawi dari kalangan Sahabat
- Jika Dr. Isma’il hendak menisbatkan kepada Sa’id sebagai bentuk penjelasan kondisi riwayat, maka semestinya Dr. Isma’il menjelaskan bahwa dia bukanlah dari kalangan Sahabat
- Dr. Isma’il salah mengalamatkan rujukan, Hadits riwayat Abu Ya’la dialamatkan kepada Hadits riwayat Abu Daud dan Al-Bukhari, demikian karena tidak memahami perbedaan bentuk Hadits.

Sebenarnya, dengan bantahan Al-Albani di atas sudah sangatlah cukup untuk membungkam Qosim dan para pencela lainnya dalam masalah ini. Dan benarlah perkataan sebagian Ulama’:
“Tidaklah Ahli Bid’ah itu menuduhkan sesuatu kepada Ahli Sunnah melainkan hanyalah kedustaan.”
Begitulah, berbagai buku yang diterbitkan untuk melecehkan Ijtihad Al-Albani dalam men-takhrij Hadits-hadits, tiada lain hanyalah tebal terjejali oleh dusta dan celaan. Barangsiapa jantan untuk membuka langsung karya-karya Al-Albani, dengan sendirinya ia mengerti bahwa Al-Albani tidak perlu membantah balik mereka. Buat apa bagi beliau membantah, sedangkan yang hendak dibantah tidak mengetahui permasalahan sebenarnya secara matang!!!

Al-Imam Asy-Syafi’ie berkata dalam sya’ir beliau:
يخاطبني السفيه بكل قبح
فأكره أن أكون له مجيبا
يزيد سفاهة فأزيد حلما
كعود زاده الإحراق طيبا

Artinya:
“Si dungu mengata-ngataiku dengan setiap keburukan.
Maka aku benci untuk menjawabinya.
(Semakin) dia bertambah dungu, maka aku (semakin) bertambah lembut,
Seperti kayu gaharu yang dibakar (justru semakin) menambah aroma wanginya.”

Semakin anda membakar Al-Albani, semakin bertambah pula dosa-dosa anda. Anda semakin menjauhi ilmu para Ahli Hadits, sementara Al-Albani terus membumbung nama beliau begitu harumnya. Anda semakin terkenal sebagai pencela, tapi Al-Albani justru semakin terkenal dan ingin orang-orang mengetahui hakekat beliau.

Memang, seringkali kedengkian telah mengubah hati seseorang menjadi gunung batu yang keras di dalam diri. Maka sesekali, perlu pula orang-orang kecil yang mendapat faedah ilmu Al-Albani untuk membahas kesalahan-kesalahan fatal pencela Al-Albani dalam lingkup ilmiah.

1. PENCELA TIDAK DAPAT MEMBEDAKAN SANAD KEDUA HADITS
Sebenarnya sejak status tersebut di-posting ke khalayak ramai, saya sudah memberikan sedikit komentar bahwa kedua Hadits tersebut berbeda matan dan perawinya. Namun Qosim tetap ‘ngotot’ menyatakan bahwa kedua Hadits tersebut sama, kemudian menantang saya untuk menunjukkan mana perbedaannya. Namun sedihnya, dia sebutkan sanadnya dengan 1 buah sanad...
Wallahul Musta’an.. dari sini sudah sangat terlihat, bagaimana Qosim belum benar-benar paham ilmu “Mushtholah Al-Hadits”.

Padahal sebuah matan Hadits saja tidak jarang memiliki 2 sanad atau lebih. Belum lagi apabila di dalamnya terdapat Mutaba’ah; keserasian periwayat dalam satu jalur sahabat, atau Syahid; penyokong Hadits dari jalur sahabat lainnya. Maka kepada wahai Kyai Qosim, untuk memperhatikan kematangan diri dalam suatu ilmu sebelum berbicara tentangnya.
Ilmu dulu baru bicara.
Bukan berbicara dulu, baru keliling-keliling mencari Ilmu untuk membela diri.

Sebenarnya, apabila Kyai Qosim melihat dengan jeli vonis Al-Albani pada Hadits yang beliau Shahih-kan maka dia akan menemukan perkataan Al-Albani berikut:

وأبو شريح :اسمه عبد الرحمن بن شريح الأسكندراني ,ثقة محتج به في (( الصحيحين )) وقد خالفه إسنادًا ومتناً : سعيد بن عبد الرحمن بن أبي العمياء ؛ فقال : عن سهل بن أبي أمامه

Artinya:
“Abu Syuraih: nama beliau adalah Abdurrahman bin Syuraih Al-Iskandariy, Tsiqoh (terpercaya) dan dapat dijadikan Hujjah dalam “Ash-Shahihain”. Dan telah MENYELISIHI beliau dari SEGI SANAD DAN MATAN: ialah Sa’d bin Abdurrahman bin Abi Al-‘Umya’, dia berkata: Dari Sahl bin Abi Umamah...,”[10]

Abu Syuraih adalah perawi Hadits yang di-Shahih-kan, sedangkan Sa’id adalah perawi Hadits yang di-Dha’iefkan. Pahami perlahan dan lihat, inilah alasan Al-Albani memisahkan vonis kedua Hadits; yang satu Dha’ief dan yang satu Shahih. Mengapa? Karena memang berbeda sanad dan matan! Perawi Hadits yang Dha’ief telah menyelisihi Perawi Hadits yang Shahih dari segi sanad dan matan.
Kalau berbeda, apakah Kiai Qosim mau mengaduknya jadi satu? Maaf, ini bukan gado-gado, bukan es campur...

Berikut perbedaan sanad kedua Hadits yang dilalaikan Kiai Qosim:

- Hadits pertama “Adh-Dha’iefah” no. 3468: dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 4904, dan Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 3694. Dengan rantaian sanad:
عن عبد الله بن وهب قال : أخبرني سعيد بن عبد الرحمن بن أبي العمياء أن سهل بن أبي أمامة حدثه أنه دخل هو وأبوه على أنس بن مالك

Artinya:
“Dari Abdullah bin Wahb, beliau berkata: telah mengabarkan kepadaku Sa’id bin Abdurrahman bin Abi Al-‘Umya’ bahwasanya Sahl bin Abi Umamah menyampaikan Hadits kepadanya, bahwa beliau (Sahl) bersama ayah beliau mendatangi Anas bin Malik.”

Abdullah bin Wahb adalah periwayat yang disepakati oleh Abu Dawud dan Abu Ya’la, melalui dua guru yang berbeda. Guru Abu Dawud adalah Ahmad bin Shalih. Sedangkan guru Abu Ya’la adalah Ahmad bin ‘Isa Al-Mishriy. Dalam istilah Ahli Hadits peristiwa ini disebut dengan: “Mutaba’ah Qashirah”. Dan faedah dari adanya “Mutaba’ah” adalah Taqwiyah (penguatan).[11]

- Hadits kedua, “Ash-Shahihah” no. 3124: dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam “At-Tarikh” (4/97). Dengan rantai sanad:

وقال لنا عبد الله بن صالح حدثني أبو شريح سمع سهل بن أبي أمامة بن سهل بن حنيف عن أبيه عن جده

Artinya:
“Telah berkata kepada kami Abdullah bin Shalih: telah menyampaikan Hadits kepadaku Abu Syuraih bahwa beliau mendengar dari Sahl bin Abi Umamah bin Sahl bin Hunaif dari ayah beliau (Abu Umamah) dari kakek beliau (Sahl bin Hunaif).”[12]

Kemudian dari jalur Al-Bukhari ini: terdapat “Tawabi’” (sanad yang sepakat dalam periwayatnya) yang dikeluarkan oleh Ibn Nafi’ dalam biografi Sahl dalam “Al-Mu’jam”, kemudian Ath-Thabraniy dalam “Al-Mu’jam Al-Kabir” (6/88/5551) dan dalam “Al-Awsath” (3/401/3884), kemudian juga Al-Baihaqi dalam “Sya’bu Al-Iman”. Semuanya melalui jalur Abdullah bin Shalih.

Kesimpulan:
Sangat jelas sekali bahwa kedua sanad tidak memiliki kesepakatan periwayat kecuali pada Sahl bin Abi Umamah, seorang Tabi’ien kecil dari tingkatan periwayat ke-5. Akan tetapi, kedua Hadits berbeda dari sisi periwayatnya dari kalangan Sahabat; Hadits pertama: Anas bin Malik, Hadits kedua: Sahl bin Hunaif.

Maka tidak sepantasnya Kiai Qosim mencampur-aduk kedua Hadits dan menggabungnya menjadi satu sanad, lalu dengan sok-nya mengatakan: Al-Albani salah memvonis, Al-Albani tak pantas disebut Ahli Hadits.

Maka, wahai Kiai! Apakah Al-Albani mencampur-aduk sanad-sanad suatu Hadits dalam satu vonis sanad? Tidak! Justru beliau memilah, men-tafshil, memperinci dengan teliti, yang mana sanad Hadits yang mesti divonis Shahih yang mana Dha’ief...! Jika terkumpul kesamaan dari segi makna Matan Hadits, maka beliau lakukan pengumpulan riwayat, dst. sebagaimana yang telah diatur dalam kaedah-kaedah Ahli Hadits.
Bukan asal pukul vonis, sebagaimana anda memvonis Al-Albani dengan berbagai celaan..!
Jangan tergesa-gesa, pak Kiai!

Perincian kedua sanad inilah inti permasalahan para pengkritik Al-Albani dalam memvonis kedua Hadits tersebut, yang seakan-akan terlihat kontradiktif. Tiga penuduh Al-Albani yang telah lalu terjatuh dalam kesalahan dikarenakan: Kurang memperhatikan pemilahan sanad, begitu juga pada Qosim. Dan berangkat dari pemahaman inilah, para pembaca akan mengetahui betapa rincinya Al-Albani dalam memvonis suatu Hadits.

2. PENCELA TIDAK DAPAT MEMBEDAKAN REDAKSI KEDUA HADITS

Berikut perbedaan matan kedua Hadits secara zhahir:
Hadits Pertama:
لا تشددوا على أنفسكم فيشدد عليكم ؛ فإن قوماً شددوا على أنفسهم فشدد الله عليهم ، فتلك بقاياهم في الصوامع والديار : ( ورهبانية ابتدعوها ما كتبناها عليهم ) [ الحديد : 27 ]

Hadits Kedua:
لا تشددوا على أنفسكم فإنما هلك من قبلكم بتشديدهم على أنفسهم وستجدون بقاياهم في الصوامع والديارات

Perbedaan kedua matan Hadits:
Dalam Hadits pertama disebutkan ayat Al-Qur’an (QS. Al-Hadid: 27) sedangkan pada Hadits kedua tidak.

Penjelasan:
Kedua Matan dilihat dari segi lafazhnya berbeda, namun jika dilihat dari segi maknanya memang tampak sama. Dalam istilah Ahli Hadits, salah satu matan di atas disebut dengan “Syahid” apabila tersepakati periwayatannya dari seorang Sahabat. Namun apabila periwayatnya dari kalangan Sahabat berbeda maka disebut dengan “Mutabi’”. Jika kita tilik kepada poin pertama, kita dapat menilai bahwa kedua Matan di atas menjadi “Syahid” (penyokong) bagi satu sama lain. Namun...
Perlu kita menolehkan pandangan kita kepada tambahan penyebutan ayat pada Hadits pertama, Hadits Anas bin Malik. Hal ini dalam istilah Ahli Hadits disebut dengan “Ziyadah” (tambahan redaksi) yang nanti akan kita bahas pengertiannya beserta faedah-faedah hukumnya pada poin selanjutnya mengenai “Kesalahan Pencela dalam Kaedah-kaedah Ahli Hadits”.

Hal fatal lain yang dilalaikan oleh pak Qosim adalah penyebutan riwayat lengkap Hadits pertama (Anas bin Malik) yang memiliki “Ziyadah” atas Hadits kedua (Sahl bin Hunaif). Berikut secara lengkap Hadits Anas yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (4904):

أن سهل بن أبي أمامة حدثه أنه دخل هو وأبوه على أنس بن مالك بالمدينة في زمان عمر بن عبد العزيز وهو أمير المدينة ، فإذا هو يصلي صلاة خفيفة دقيقة ، كأنها صلاة مسافر أو قريباً منها ، فلما سلم قال أبي : يرحمك الله ! أرأيت هذه الصلاة المكتوبة أو شيء تنفلته ؟ قال : إنها المكتوبة ، وإنها لصلاة رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ، ما أخطأت إلا شيئاً سهوت عنه . فقال : إن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - كان يقول : ... فذكره .
ثم غدا من الغد فقال : ألا تركب لتنظر ولتعتبر ؟ قال : نعم ، فركبوا جميعاً ، فإذا هم بديار باد أهلها وانقضوا وفنوا ، خاوية على عروشها ، فقال : أتعرف هذه الديار ؟ فقلت : ما أعرفني بها وبأهلها ، هذه ديار قوم أهلكهم البغي والحسد ؛ إن الحسد يطفىء نور الحسنات ، والبغي يصدق ذلك أو يكذبه ، والعين تزني والكف والقدم والجسد واللسان ، والفرج يصدق ذلك أو يكذبه

Artinya:
“Bahwasanya Sahl bin Abi Umamah mengabarinya bahwa beliau bersama ayah beliau mendatangi Anas bin Malik di Madinah pada zaman ‘Umar bin Abdul Aziz, dan beliau (Umar) adalah pemimpin Madinah (saat itu). Pada saat itu, dia (Anas bin Malik) Shalat dengan Shalat yang ringan dalam waktu sekejap, seakan-akan itu adalah Shalat seorang Musafir atau semacamnya. Kemudian seusai dia salam, ayahku (Abu Umamah) berkata:
‘Semoga Allah merahmatimu! Menurutmu apakah tadi adalah Shalat wajib ataukah Shalat sunnah?’

Beliau (Anas) menjawab:
‘Sesungguhnya ini Shalat wajib, dan sesungguhnya ini adalah Shalat (yang pernah dilakukan) Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wasallam-’, tidaklah aku menyalahi (beliau) kecuali sesuatu yang aku lupa darinya.’
Kemudian beliau (Anas) berkata:... maka Anas menyebutkan Hadits tersebut.

Keesokan harinya Abu Umamah (ayahku) pergi menemui Anas, lau Anas berkata:
‘Tidakkah kamu berkendaraan hingga kamu dapat melihat dan mengambil pelajaran?’
Abu Umamah menjawab: ‘Baiklah.’

Lalu mereka pergi dan ternyata mereka berada pada sebuah perkampungan yang penduduknya telah binasa dan musnah, atap-atap pada bangunannya juga telah berjatuhan.
Anas bertanya: ‘Apakah kamu tahu kampung ini?’
Aku (Abu Umamah) menjawab, ‘Aku tidak tahu tentang kampung dan penduduk daerah ini.’
Anas menerangkan: ‘Ini adalah perkampungan suatu kaum yang Allah telah membinasakan mereka karena sifat melampaui batas dan dengki. Sesungguhnya kedengkian dapat memadamkan cahaya kebaikan. Dan sifat melampaui bataslah yang akan membenarkan hal itu atau mendustakannya. Mata berzina, maka tangan, kaki, badan, lisan, dan kemaluanlah yang akan membenarkan hal itu atau mendustakannya.’”

Sebenarnya riwayat lengkap di atas telah dicantumkan oleh Al-Albani dalam “As-Silsilah Adh-Dha’iefah” (7/467-468). Tapi entahlah, hal apa yang membuat Qosim takut menyebutkannya, malah menyembunyikannya di balik punggung? Kalau dia membacanya, tentu tidak perlu lagi dia mengkritik Al-Albani dengan penuh ketidakjelasan yang berujung penghinaan dirinya sendiri.

Dan ternyata, riwayat tambahan inilah yang banyak dibahas oleh Al-Albani dalam vonis-vonis beliau, seperti:
قد أورد ته في الكتاب الآخر ( 3468) من أجل هذه الزيادة وتفرد سعيد بها , ولم يوثقه غير ابن حبان
Artinya:
“Aku telah menuliskannya dalam Kitab lain (-yakni As-Silsilah Adzh-Dha’iefah) no. 3468: oleh sebab TAMBAHAN INI dan Sa’id meriwayatkannya sendirian. Dan tidak seorang pun (dari Imam Ahli Hadits) menganggapnya (yakni Sa’id) sebagai Tsiqoh (terpercaya) kecuali Ibn Hibban.”[13]

وفيها تلك الزيادة التي أشرت إليها آنفا من رواية أبي داود وأبي يعلي
Artinya:
“Dan di dalam riwayatnya tersebut terdapat TAMBAHAN (-yakni kisah dan penyebutan ayat) yang telah aku isyaratkan sebelumnya dari riwayat Abu Daud dan Abu Ya’la.”[14]

Tambahan inilah yang menjadi permasalah vonis Al-Albani sebenarnya, (yang akan dibahas pada poin selanjutnya). Semestinya Qosim tidak menyengajakan diri untuk berpura-pura tutup mata dari rincian Al-Albani ini!

3. PENCELA LALAI DARI KAEDAH-KAEDAH MUSTHALAH AL-HADITS
Ulama’ terdahulu mengatakan:
من حرم الأصول حرم الوصول

Artinya:
“Barangsiapa terlarang dari (memahami) perkara-perkara dasar, maka dia akan terlarang dari pencapaian (kepada perkara-perkara tinggi).”

Pak Qosim, apabila bapak belum memahami kaedah-kaedah “Musthalah Al-Hadits”, maka bapak terlarang dari berbicara tentang vonis Hadits tanpa ilmu. Orang yang tidak menguasai Matematika dasar, apakah bisa dia memahami .

- KAEDAH DALAM ZIYADAH ATS-TSIQAH
Ziyadah (زيادة) dalam Bahasa Arab diambil dari kata Zaada (زاد) yang berarti menambah. Dalam istilah Ahli Hadits ini adalah isyarat terhadap penambahan riwayat sanad atau matan dari salah satu periwayat menyelisihi periwayat lain. Pada permasalahan yang kita bahas, salah satu dari kedua Hadits (-yakni riwayat Abu Dawud dan Abu Ya’la) memiliki tambahan berupa; Ayat Al-Qur’an dan kisah antara Anas dan Abu Umamah. Inilah yang disebut dengan Ziyadah.

Dalam “Nukhbah Al-Fikr”, Al-Hafizh Ibn Hajar memberi kaedah tentang permasalahan ini:

و زيادة راويهما مقبولة ما لم تقع منافية لمن هو أوثق

Artinya
“Adapun Ziyadah dari kedua periwayat dari kedua periwayatan dapat diterima selama tidak terdapat bentuk pengingkaran atas periwayat yang lebih terpercaya darinya.”[15]

Kemudian beliau menjelaskan maksud perkataan beliau sendiri dalam “Nuzhah An-Nazhar”, dengan membagi Ziyadah menjadi dua jenis, yang pertama adalah Ziyadah yang dapat diterima secara utuh:
لأن الزيادة إما أن تكون لا تنافي بينها و بين رواية من لم يذكرها فهذه تقبل مطلقا, لأنها فى حكم الحديث المستقل الذي ينفرد به الثقة و لا يرويه عن شيخه غيره

Artinya:
“(Alasan kaedah tersebut adalah) karena Ziyadah, entah tidak dapat padanya pengingkaran antara periwayatannya dengan periwayatan yang tidak menyebutkan (Ziyadah tersebut), maka (Ziyadah) ini diterima diterima secara mutlak. Karena Ziyadah ini berada pada hukum Hadits yang dianggap sedikit, yang mana seorang Tsiqoh (terpercaya) meriwayatkannya sendirian, dan tidak ada orang lain yang meriwayatkan periwayatan tersebut dari Syaikh (guru) Tsiqoh tadi.”[16]

Adapun yang jenis Ziyadah yang kedua beliau sebutkan adalah Ziyadah yang membutuhkan Tarjih (pengoreksian keabsahan). Di mana apabila Ziyadah tersebut mengandung pengingkaran terhadap riwayat lain, sehingga apabila Ziyadah tersebut diterima dapat menggugurkan riwayat lain, maka di sini dilaksanakan Tarjih. Sehingga nanti terbagi menjadi dua bagian; ada riwayat yang diterima, dan ada yang ditolak, dilihat dari berbagai faktor.[17]

Yang perlu Qosim garis-bawahi: kaedah yang disebutkan Ibn Hajar di atas adalah kaedah terhadap riwayat Tsiqoh (terpercaya), bukan riwayat periwayat di bawah derajat Tsiqoh. Seandainya Qosim membaca dengan lengkap vonis Al-Albani tentang Hadits yang beliau Dha’ief-kan, maka Qosim pada poin ini semestinya sudah mengerti mengapa Hadits tersebut divonis Dha’ief. Namun kami paham kadar Qosim, dan keilmiahan akan tetap kami lanjutkan.

Kemudian Al-Hafizh, setelah penjelasan tersebut memberikan kondisi langsung Umat dalam sikap mereka terhadap kaedah di atas:

و اشتهر عن جمع من العلماء القول بقبول الزيادة مطلقا من غير تفصيل, و لا يتأتي ذلك على طريق المحدثين الذين يشترطون فى الصحيح: أن لا يكون شاذا, ثم يفسرون الشذوذ: بمخالفة الثقة من هو أوثق منه.

Artinya:
“Dan telah masyhur dari sekumpulan dari para Ulama’, sebuah pendapat yang menyatakan diterimanya Ziyadah (dari Tsiqoh) secara mutlak tanpa adanya perincian. Dan tidaklah pendapat tersebut datang dari metode para Ahli Hadits yang telah mempersyaratkan dalam definisi Shahih:
(Hadits dipersyaratkan) untuk tidak Syaadz, kemudian mereka menjelaskan (makna) Syaadz: (yakni) penyelisihan perawi Tsiqoh terhadap periwayat yang lebih Tsiqoh darinya.”[18]

Untuk ta’kid, kami mengulang kembali: ini masalah Ziyadah dari periwayat Tsiqoh saja sudah harus diperinci; yang mana diterima, yang mana tidak. Lalu bagaimana lagi dengan periwayat yang berderajat di bawah Tsiqoh, seperti Shaduq atau Dha’ief? Tentu para pengkaji Hadits dapat memahami logika ini.

Demikian, ternyata kejadian di masa Ibn Hajar ini serupa dengan apa yang terjadi pada 3 orang penuduh Al-Albani salah. Mereka menerima Ziyadah tanpa melihat perincian. Bisa jadi ini karena terlalu tergesa-gesa mereka memvonis, sementara ilmu masih belum meresap sempurna.

Kemudian, Ibn Hajar pun mengulang kembali pernyataan atas kaedah terperinci di atas, dengan menyebutkan nama-nama para Imam Ahli Hadits, semisal: Yahya bin Ma’in, Ali bin Al-Madiniy, dsb. Di mana beliau berkata:

و المنقول عن أئمة الحديث المتقدمين... اعتبار الترجيح فيما يتعلق بالزيادة و غيرها, و لا يعرف عن أحد منهم إطلاق قبول الزيادة

Artinya:
“Adapun yang dinukil dari para Imam Ahli Hadits terdahulu (kalangan Salaf)... adalah mengambil ‘ibrah dari Tarjih atas hal-hal yang berkaitan dengan Ziyadah riwayat Tsiqoh dan semisalnya. Dan tidak diketahui dari seorang pun mereka (sebuah nukilan) yang menyatakan tentang mutlaknya penerimaan Ziyadah (Tsiqoh).”[19]

Ini dalam masalah Ziyadah Ats-Tsiqah; orang terpercaya, penuh dengan rincian dan tidak dapat diterima secara mutlak-langsung. Lantas, bagaimana dengan Ziyadah yang datangnya dari seorang Sa’id bin Abdirrahman bin Abi Al-Umya’, -perawi Hadits pertama; Hadits sahabat Anas yang diriwayatkan Abu Daud dan Abu Ya’la, yang telah divonis oleh “Layyin Al-Hadits” (lembek periwayatan Haditsnya) oleh Ibn Hajar dalam “”?

Adapun Kaedah selanjutnya yang mesti Qosim pahami sebelum memasuki area vonis adalah:
- KAEDAH SYAHID AL-HADITS

Al-Hafizh Ibn Hajar meletakkan kaedah beliau dalam “Nukhbah Al-Fikr”:

و إن وجد متن يروى من حديث صحابي آخر يشبهه فى اللفظ و المعنى أو فى المعنى فقط فهو الشاهد

Artinya:
“Adapun apabila ditemukan sebuah matan (Hadits) yang diriwayatkan dari Sahabat lain, dan (matan tersebut) menyerupai matan (periwayatan Sahabat tadi) dari segi lafazh dan makna atau pada makna saja, maka ini dinamai Syahid (penyokong).”

Ini adalah permasalahan kedua yang terdapat dalam kedua Hadits yang divonis berbeda oleh Al-Albani. Kedua Hadits memiliki matan yang serupa dalam makna, tidak dalam lafazh. Kedua Hadits pun diriwayatkan dari jalur Sahabat yang berbeda. Maka lengkap sudah kedua syarat Syahid yang disebutkan Ibn Hajar: 1) Keserupaan matan kedua riwayat, 2) Keduanya berasal dari periwayat Sahabat yang berbeda.

Oleh karenanya, sebelum Al-Albani memvonis Dha’ief Hadits riwayat Abu Ya’la dan Abu Dawud, beliau menyatakan dalam “Adh-Dha’iefah”:
وهذا إسناد يحتمل التحسين

Artinya:
“Dan sanad ini berkemungkinan untuk tervonis Hasan.”[20]

Mengapa Al-Albani memberi kemungkinan vonis Hasan?
Karena Hasan memiliki beberapa tingkatan; 1) Hadits yang diperselisihkan Shahih atau Hasan-nya, ini tingkatan tertinggi, 2) Hadits yang diperselisihkan Hasan atau Dha’ief-nya, ini tingkatan terendah. Oleh karenanya Hasan ada 3 macam; Shahih lighairih, Hasan lidzatih, dan Hasan lighairih. Macam pertama bisa termasuk, bisa pula tidak, tergantung sudut pandang pengkaji.

Hasan yang mungkin dimaksud Al-Albani –Wallahu a’lam-, kemungkinan kuat adalah Hasan lighairih, yang mana definisinya adalah:
الضعيف إذا تعددت طرقه و لم يكن سبب ضعفه فسق الراوي أو كذبه

Artinya:
“(yakni) Hadits Dha’ief apabila jalur-jalurnya berbilang banyak, dan tidaklah menjadi sebab Dha’iefnya: kefasikan periwayat ataupun kedustaannya.”[21]

(Nah, jalur-jalur yang terbilang banyak inilah yang disebut dalam istilah Ahli Hadits sebagai “Syahid” atau “Mutabi’”. Penjelasannya akan lebih jelas setelah ini.)

Demikian, karena Al-Albani menyebutkan perkataan di atas dalam vonis Dha’ief beliau. Maka faktor-faktor ini saling berhubungan. Namun, lebih jelasnya simak perkataan Al-Albani dalam menjelaskan alasan beliau berikut:

وهذا إسناد يحتمل التحسين ، رجاله كلهم ثقات رجال البخاري غير سعيد ابن عبد الرحمن بن أبي العمياء ، وقد روى عنه خالد بن حميد المهري أيضاً ، وذكره ابن حبان في "الثقات" (6/ 354) ، وفي "التقريب" "مقبول" ، يعني عند المتابعة ، وإلا فلين الحديث ؛ كما نص عليه في المقدمة .

Artinya:
“Dan sanad ini berkemungkinan untuk tervonis Hasan, para perawinya seluruhnya Tsiqoh (terpercaya), (seluruhnya) adalah perawi Al-Bukhari selain Sa’id bin Abdurrahman bin Abi Al-‘Umyaa’. Dan telah meriwayatkan darinya Khalid bin Humaid Al-Mahriy pula, dan dia disebutkan oleh Ibn Hibban dalam “Ats-Tsiqaat” (6/354), dan dalam “At-Taqrib” berstatus “Maqbul” (diterima), yakni (diterima) dalam keadaan “Mutaba’ah”[22], adapun bila tidak, maka dia adalah orang yang lembek Haditsnya, sebagaimana yang telah tertulis mengenai permasalahan ini dalam Muqaddimah (-yakni pada At-Taqrib).”[23]

Yakni, beliau melihat pada seorang perawi bernama Ibn Abi Al-‘Umya’. Inilah periwayat bermasalah menurut beliau. Namun, beliau menduga vonis Hasan, apabila ditemukan adanya kemungkinan “Mutaba’ah” pada riwayat tersebut dengan riwayat lain. Dan “Mutabi’” (riwayat yang terjadi padanya Mutaba’ah) serupa dengan makna “Syahid” hanya saja berbeda dari segi periwayatan Sahabat. Mutabi’ berasal dari jalur Sahabat yang sama. Sedangkan Syahid berasal dari jalur dua Sahabat.

Maka jika kita melihat pada kedua sanad Hadits: Perawi Sahabat kedua Hadits berbeda; Anas bin Malik pada Hadits Dha’ief, Sahl bin Hunaif pada Hadits Shahih. Sehingga kita katakan kedua Hadits adalah Syahid satu sama lain pada kesamaan matan, adapun Ziyadah yang tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat kita terima. Maka benarlah Al-Albani yang memilah kedua Hadits ke dalam dua vonis yang berbeda. Karena memang Ziyadah yang ada di sana bermasalah.

Akan tetapi jika kita lihat kembali kedua sanad, akan kita temukan salah seorang perawi yang sama dimiliki keduanya; Sahl bin Abi Umamah, cucu dari Sahl bin Hunaif, inilah yang barangkali dimaksud ada kemungkinan Mutaba’ah yang dapat menyebabkan Ibn Abi Al-‘Umya’ dapat diterima riwayatnya sehingga dapat mencapai vonis Hasan dalam satu dugaan. Wallahu a’lam.

Akan tetapi, jangan dilupa, masih ada faktor-faktor lain yang Al-Albani jelaskan mengenai sebab gagalnya vonis Hasan pada Hadits Anas, dan terlaksananya vonis Jayyid pada Hadits Sahl bin Hunaif. Sebagiannya telah dijelaskan oleh Al-Albani di atas, dan sebagian besar lainnya pada poin di bawah ini dengan cukup rinci. Sayangnya, memang orang-orang pendengki tak dapat memahami perkataan orang yang didengki.

5. PENCELA BERDUSTA TERHADAP AL-ALBANI

Sebelum memasuki area vonis, perlu saudara-saudara pembaca ketahui, bahwa Qosim, -entah mengapa, tidak menyebutkan sebagian perkataan Al-Albani. Atau dalam istilah lain, MENYEMBUNYIKAN perkataan Al-Albani. Dan penyembunyian ini sangat berkaitan dengan tuduhan palsu Qosim bahwa Al-Albani sangat kontradiktif.

Berikut, sesungguhnya Al-Albani seusai menetapkan vonis Shahih terhadap Hadits Sahl bin Hunaif, ternyata beliau telah meminta pembaca untuk merujuk pada Hadits Anas yang beliau Dha’ief-kan:

قد أورد ته في الكتاب الآخر ( 3468) من أجل هذه الزيادة وتفرد سعيد بها , ولم يوثقه غير ابن حبان
Artinya:
“Aku telah menuliskannya dalam Kitab lain (-yakni As-Silsilah Adzh-Dha’iefah) no. 3468: oleh sebab tambahan ini dan Sa’id meriwayatkannya sendirian. Dan tidak seorang pun (dari Imam Ahli Hadits) menganggapnya (yakni Sa’id) sebagai Tsiqoh (terpercaya) kecuali Ibn Hibban.”[24]

Perkataan Al-Albani di atas ada dalam “As-Silsilah Ash-Shahihah”, dalam vonis Shahih beliau..!!!
Bukankah, jika seandainya kedua Hadits itu sama, justru Al-Albani seakan menjebloskan dirinya sendiri ke dalam jurang hinaan...?!
Lalu kedengkian level berapa yang dapat membuat Qosim menyembunyikan perkataan ini...?!?!
Kita bukan sedang bermain petak-umpet, wahai Kiai Qosim...!

Bahkan kedua kalinya, Al-Albani mengulang pada Kitab yang sama, di akhir komentar:

واعلم أنني كنت قد أخرجت الحديث في الكتاب الآخر من رواية سعيد بن عبد الرحمن بن أبي العمياء المطولة , وفيها تلك الزيادة التي أشرت إليها آنفا من رواية أبي داود وأبي يعلي , وبينت الفرق بين متنيهما وتفرد ابن أبي العمياء بها

Artinya:
“Dan ketahuilah bahwasanya aku telah mengeluarkan Hadits tersebut dalam Kitab lain (-yakni As-Silsilah Adh-Dha’iefah) melalui riwayat Sa’id bin Abdirrahman bin Abi Al’-’Umyaa’ yang panjang (riwayatnya). Dan di dalam riwayatnya tersebut terdapat tambahan (-yakni kisah dan penyebutan ayat) yang telah aku isyaratkan sebelumnya dari riwayat Abu Daud dan Abu Ya’la. Dan telah aku jelaskan perbedaan ujung riwayat dari keduanya, dan Ibn Abi Al-‘Umya’ telah meriwayatkannya sendirian.”[25]

Untuk memudahkan pembaca mengikuti, kesimpulan perkataan Al-Albani yang telah disembunyikan oleh Kiai Qosim, -baik secara tidak langsung, dengan tuduhan dusta:
- Al-Albani meminta kepada pembaca untuk merujuk vonis Dha’ief-nya pada Hadits Anas bin Malik dua kali, yakni pada “As-Silsilah Adh-Dha’iefah” no. 3468.
- Ada Ziyadah yang membedakan vonis antara Hadits Anas bin Malik dengan Hadits Sahl bin Hunaif.

Dua kesimpulan ini membantah tuduhan dusta Qosim:
- Al-Albani kontradiksi dalam menilai Hadits
- Kedua Hadits yang divonis Al-Albani secara kontradiktif adalah sama

6. PENCELA TIDAK TELITI TERHADAP BENTUK VONIS AL-ALBANI

Seorang penyair berkata:
و كم من عائب قولا صحيحا
و آفته من الفهم السقيم

Artinya:
“Dan berapa banyak para pencela perkataan yang benar
yang mana wabahnya berasal dari pemahaman yang sakit.”

Berapa banyak penghina Al-Albani, sebenarnya masih belum paham benar apa yang diucapkan Al-Albani. Bahkan bukan belum paham lagi, tapi memang tidak mau dengar. Nah, inilah penyakit kaum taklid yang suka tuduh tanpa cek dan ricek. Cobalah baca perlahan-lahan komentar beliau terhadap suatu Hadits. Tanpa hati dan otak yang sakit.

SEBAB-SEBAB VONIS DHA’IEF HADITS ANAS:
-1. Di dalam sanad Hadits terdapat Sa’id bin Abdurrahman bin Abi Al-‘Umya’ yang berstatus “Layyin Al-Hadits” (Haditsnya lembek) jika tidak memiliki “Mutabi’” (riwayat dari periwayat lain melalui jalur sahabat yang sama).

Ibn Abi Al-‘Umya’ ini memang disebutkan oleh Ibn Hibban dalam kitab beliau “Ats-Tsiqaat” (Orang-orang terpercaya), sehingga Al-Haitsami pun mengikuti vonis beliau terhadapnya. Sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya. Akan tetapi, Ibn Hajar menilai dalam “At-Taqrib” bahwa dia “Maqbul” (diterima) dengan syarat terdapat “Mutaba’ah” dari riwayat lain baginya. Jika tidak, maka dia “Layyin Al-Hadits”, sebagaimana yang telah disebutkan Al-Albani:

وذكره ابن حبان في "الثقات" (6/ 354) ، وفي "التقريب" "مقبول" ، يعني عند المتابعة ، وإلا فلين الحديث ؛ كما نص عليه في المقدمة .

Artinya:
“...dia (Ibn Abi Al-‘Umya’) disebutkan oleh Ibn Hibban dalam “Ats-Tsiqaat” (6/354), dan dalam “At-Taqrib” berstatus “Maqbul” (diterima), yakni (diterima) dalam keadaan “Mutaba’ah” (sesuai dengan lafazh Hadits serupa dari selainnya, namun sama dalam jalur Sahabat), adapun bila tidak, maka dia adalah orang yang lembek Haditsnya, sebagaimana yang telah tertulis mengenai permasalahan ini dalam Muqaddimah (-yakni pada At-Taqrib).”[26]

-2. Ziyadah berupa kisah dan ayat Al-Qur’an yang ada pada riwayat Ibn Abi Al-‘Umya’ tidak dapat diterima, karena Ibn Abi Al-‘Umya’ bukan seorang Tsiqoh, dan dalam kondisi tersebut dia tidak diterima periwayatannya, karena tidak memiliki “Mutabi’”. Sebagaimana yang telah lalu dalam kaedah “Ziyadah Ats-Tsiqah” oleh Ibn Hajar.

Kedua sebab ini justru terdapat pada perkataan Al-Albani dalam “As-Silsilah Ash-Shahihah” pada vonis Shahih atas Hadits Sahl riwayat Al-Bukhari:

واعلم أنني كنت قد أخرجت الحديث في الكتاب الآخر من رواية سعيد بن عبد الرحمن بن أبي العمياء المطولة , وفيها تلك الزيادة التي أشرت إليها آنفا من رواية أبي داود وأبي يعلي , وبينت الفرق بين متنيهما وتفرد ابن أبي العمياء بها , وضعفت إسناده في (( تخريج المشكاة )) ( 1/64) بابن أبي العمياء هذا ,وذكرت أن الحافظ أشار إلي أنه لين
وكذلك فعلت في (( غاية المرام )) (140/207) ,ولكنى ذكرت له فيه شاهدًا من مرسل أبي قلابة , ثم قلت
(( فلعله حسن بهذا الشاهد .والله أعلم .

Artinya:
“Dan ketahuilah bahwasanya aku telah mengeluarkan Hadits tersebut dalam Kitab lain (-yakni As-Silsilah Adh-Dha’iefah) melalui riwayat Sa’id bin Abdirrahman bin Abi Al’-’Umyaa’ yang panjang (riwayatnya). Dan di dalam riwayatnya tersebut terdapat tambahan (-yakni kisah dan penyebutan ayat) yang telah aku isyaratkan sebelumnya dari riwayat Abu Daud dan Abu Ya’la. Dan telah aku jelaskan perbedaan ujung riwayat dari keduanya, dan Ibn Abi Al-‘Umya’ telah meriwayatkannya sendirian.

Dan telah aku vonis Dha’ief sanadnya dalam “Takrij Al-Misykaah” (1/64) oleh sebab Ibn Abi Al’Umya’ ini. Dan telah aku sebutkan bahwasanya Al-Hafizh (Ibn Hajar) telah mengisyaratkan bahwasanya dia (Ibn Abi Al-‘Umya’) adalah lembek.

Juga telah aku lakukan (penjelasan vonis ini) dalam “Ghayah Al-Maram” (140/207), akan tetapi dalam vonis tersebut aku sebutkan sebuah Syahid (penyokong) dari riwayat Mursal Abi Qilabah, kemudian aku menyatakan bahwa bisa jadi vonisnya Hasan berdasarkan Syahid (penyokong) ini. Wallahu A’lam.”[27]

Maka sekali lagi kami katakan, kalau kedua Hadits harus diberikan vonis yang sama, maka Al-Albani dengan perkataan di atas justru seakan-akan menunjukkan dirinya kontradiktif. “Ini, loh, kontradiksi saya..!” Tapi, Alhamdulillah, Al-Albani orang yang teliti dalam memperinci perkara, walaw kariha Al-mujrimun (sekalipun orang-orang pendosa membencinya).

*YANG LUPUT DARI MATA PENCELA:
- Adanya kemungkinan vonis Hasan dari Al-Albani terhadap Hadits.
Sebagaimana tercantum di awal vonis:

وهذا إسناد يحتمل التحسين

Artinya:
“Dan sanad ini berkemungkinan untuk tervonis Hasan”

Adapun sebab tervonis kemungkinan Hasan antara lain adalah pernyataan adanya vonis “Tsiqoh” Ibn Hibban terhadap Ibn Abi Al-‘Umya’ yang diikuti oleh Al-Haitsami. Sebagaimana perkataan Al-Haitsami dalam “Majma’ Az-Zawa’id” (6/256) setelah mencantumkan riwayat Abu Ya’la:
ورجاله رجال الصحيح غير سعيد بن عبد الرحمن بن أبي العمياء ، وهو ثقة

Artinya:
“Dan para perawinya adalah perawi Ash-Shahih (-yakni Al-Bukhari) kecuali Sa’id bin Abdurrahman bin Abi Al-‘Umya’, namun dia adalah Tsiqoh (terpercaya).”

Akan tetapi, pada “Ash-Shahihah” (7/157-158)[28], anda dapat melihat 2 isyarat alasan Al-Albani yang lebih menunjukkan keabsahan vonis Dha’ief; 1) Vonis “Layyin” terhadap Ibn Abi Al-‘Umya’ oleh Ibn Hajar lebih terperinci dan lebih kuat, 2) Ziyadah riwayat Ibn Abi Al-‘Umya’ tidak dapat diterima karenanya. Wallahu a’lam.

SEBAB-SEBAB VONIS SHAHIH HADITS SAHL:
- 1. Para perawinya Tsiqah atas Syarat Al-Imam Muslim, kecuali Abdullah bin Shalih.
Sebagaimana perkataan Al-Albani:

قلت : وهذا إسناده جيد بما بعده , رجاله ثقات رجال مسلم ؛ غير عبد الله بن صالح ,فهو من شيوخ البخاري كما ترى

Artinya:
“Sanad Hadits ini Jayyid (bagus) ke atas (-yakni bisa sampai pada Shahih). Para perawinya Tsiqah (terpercaya), yakni para perawi Muslim, kecuali Abdullah bin Shalih. Dia termasuk dari jajaran Syaikh Al-Bukhari sebagaimana yang dapat anda lihat (dalam sanad Hadits).” [29]

- 2. Abdullah bin Shalih riwayatnya diterima dengan alasan-alasan berikut:
- Beliau adalah Syaikh dari Al-Bukhari dalam kitab Shahih-beliau.
Sebagaimana perkataan Al-Albani:

وذكر غير واحد أنه روي عنه في (( صحيحه)) ؛ كالمنذري في آخر(( الترغيب))(4/286) ,والذهبي في (( الكاشف )),
وقال في (( المغني )) :
((والصحيح أن البخاري روي عنه في الصحيح ))
وقال تبعًا للمنذري :
(( صالح الحديث , له مناكير ))
وقال الحافظ في (( التقريب ))
(( صدوق كثير الغلط , ثبت في كتابه , وكانت في غفلة ))

Artinya:
“Dan disebutkan lebih dari sekali, bahwa beliau (Al-Bukhari) meriwayatkan darinya (yakni Abdullah bin Shalih) di dalam “Shahih” beliau. Sebagaimana disebutkan oleh Al-Mundziriy pada bagian akhir “At-Targhib” (4/286), Adz-Dzahabi dalam “Al-Kasyif”, dan beliau berkata dalam “Al-Mughniy”:
“Adapun yang benar adalah bahwasanya Al-Bukhari telah meriwayatkan dari dia (Abdullah bin Shalih) dalam “Ash-Shahih”.”

Beliau berkata, mengikuti pendapat Al-Mundziriy:
“Hadits periwayatannya baik, memiliki periwayatan-periwayatan Munkar.”

Adapun Al-Hafizh (Ibn Hajar) berkata dalam “At-Taqrib”:
“Jujur (namun) banyak kesalahannya, (riwayat-riwayat beliau) yang ditulisnya adalah valid, adapun kesalahan-kesalahan beliau terdapat dalam kelalaian.””[30]

Dalam penjelasan ini pula, Al-Albani telah membawakan tentang absah-tidaknya Abdullah bin Shalih sebagai Syaikh dari Al-Bukhari, berdasarkan penjelasan Al-Hafizh Ibn Hajar atas hal tersebut, dalam kitab dua kitab beliau; “At-Taqrib” dan “Fath Al-Bari”. Dan disimpulkan: absah, Wallahu a’lam.

- Abdullah bin Shalih dalam riwayat ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari, maka dapat divonis Shahih Marfu’.
Berdasarkan kesimpulan Al-Hafizh Ibn Hajar setelah menimbang perkataan-perkataan Ahli Hadits tentangnya, yang telah dinukil oleh Al-Albani:

قلت ظاهر كلم هؤلاء الأئمة أن حديثه في الأول كان مستقيمًا , ثم طرأ عليه فيه تخليط
, فمقتضى ذلك ؛ أن ما يجىء من روايته عن أهل الحذق كيحيى ابن معين والبخاري وأبي زراعة وأبي حاتم -؛ فهو من صحيح حديثه ,وما يجىء من رواية الشيوخ عنه ؛ فيتوقف فيه )) ؛ والله أعلم .

Artinya:
“Aku (Ibn Hajar) berkata: Perkataan para Imam (Ahli Hadits) di atas secara zhahir menunjukkan bahwasanya Hadits periwayatannya (Abdullah bin Shalih) pada mulanya dalam keadaan benar, namun kemudian menyimpang darinya (-yakni tidak lagi asli), padanya terdapat kekacauan (- yakni, hafalannya bercampur-aduk).

Oleh karena itu, riwayat yang datang dari Ahli yang mahir (dalam ilmu Hadits) seperti Yahya bin Ma’in, Al-Bukhari, Abu Zira’ah dan Abu Hatim; maka riwayat tersebut adalah bagian Shahih dari Hadits ini, sedangkan riwayat yang datang dari Syaikh-syaikh terhadap beliau (Abdullah bin Shalih) maka dianggap Mawquf (terhenti, tidak sampai pada Rasulullah). Wallahu A’lam.”[31]

-3. Hadits Sahl melalui Abdullah bin Shalih ini memiliki dua “Syahid” (penyokong) yang mengangkat status derajatnya (bila dipermasalahkan).
Sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Albani:

قلت : وله شاهدان مرسلان :
أحدهما : عن أبي قلابة مرفوعًا بلفظ :
(( إنما هلك من كان قبلكم بالتشديد , شددواْ علي أنفسهم ؛ فشدد الله عليهم , فأولئك بقاياهم في الديار والصوامع ))
أخرجه ابن جريرفي ((التفسير )) (7/7) ,والمروزي في (( زوائد الزهد )) (365/1031 ) وغيرهما من طريقين عن أبي أيوب عنه .
قلت فهو مرسل صحيح الإسناد , وفيه قصة ,وهو في((غاية المرام)) (140/207)
والأخر : عن قتادة مرفوعًا نحوه .
أخرجه ابن جرير قال : حدثنا بشر بن معاذ قال : ثنا جامع بن حماد : ثنا يزيد بن زريع عن سعيد عنه .
وهذا إسناد رجاله ثقات من رجال (( التهذيب )) ؛ غير جامع بن حماد , فلم أعرفه ,وانظر ما قاله العلامة شاكر في تعليقه عليه في حاشية (( التفسير )) (10/516)

Artinya:
“Aku (Al-Albani) berkata:
Adapun pada Hadits tersebut (riwayat Abdullah bin Shalih) memiliki dua “Syahid” (penyokong) yang berstatus “Mursal” (terputus sanadnya sebelum Rasulullah).
Salah satunya: Dari Abi Qilabah dengan (bentuk riwayat) ”Marfu’” (disandarkan kepada Rasulullah) dengan lafazh Hadits yang dikeluarkan oleh Ibn Jarir dalam “At-Tafsir” (7/7), dan Al-Mirwazi dalam “Zawa’id Az-Zuhd” (365/1031), dan selain dari keduanya dengan melalui dua jalur dari Abi Ayub dari dia (-yakni Abi Qilabah).

Aku (Al-Albani) berkata:
Maka Hadits tersebut “Mursal” namun Shahih sanadnya, dan di dalamnya terdapat kisah, dan hadits ini terdapat pada “Ghayah Al-Maram” (karya Al-Albani; takhrij Hadits Al-Halal wa Al-Haram karya Al-Qaradhawi).

Adapun yang lainnya (penyokong yang kedua):
Dari Qatadah berbentuk riwayat “Marfu’” semisalnya (riwayat Abu Qilabah). Dikeluarkan oleh Ibn Jarir, beliau berkata: telah mengabarkan kepada kami Bisyr bin Mu’adz, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Jami’ bin Hamad: telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Zurai’ dari Sa’id darinya (-yakni dari Qatadah).

Dan hadits ini sanad para perawinya adalah para Tsiqoh (terpercaya) dari perawi-perawi “At-Tahdzib”, kecuali Jami’ bin Hamid, aku tidak mengetahuinya, dan silahkan lihat terhadap apa yang dikatakan tentang (hadits ini) oleh Al-‘Allamah Syakir (-yakni Ahmad Muhammad Syakir) dalam catatan kakinya dalam “At-Tafsir” (10/516).”[32]

Sebagaimana yang dikenal dalam ilmu “Mushthalah Al-Hadits”, di antara faedah keberadaan “Syahid” (penyokong) adalah mengangkat derajat Hadits ke tingkatan yang lebih tinggi. Oleh karenanya Al-Albani menyatakan vonisnya: Jayyid ke atas, sebagaimana di awal.

PENUTUP

Al-Imam Ahmad bin Hanbal, penghulu para Ahli Hadits, pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menyatakan bahwa para Ashhabul Hadits (-yakni Ahli Hadits beserta pengikut mereka) adalah kaum yang buruk. Maka beliau berkata:
هو زنديق

Artinya:
"Dia itu Zindiq."[33]
(Kata Zindiq bukan sembarang kata. Zindiq adalah istilah kaum Munafiq penghancur Islam dari dalam di zaman Salaf.)

Demikian agungnya kedudukan Ahli Hadits di kalangan Ulama', sampai-sampai Yusuf bin Absath berkata:

طلبة الحديث يدفع الله البلاء بهم عن أهل الأرض

Artinya:
"(Oleh karena) para pencari ilmu Hadits, Allah mencegah turunnya bencana kepada penduduk bumi."[34]

Maka kepada Pak Kiai Qosim, untuk berhati-hati dalam berkata! Berbagai celaan anda, juga provokasi anda yang mengundang komentar-komentar tabu penuh hinaan kepada Asy-Syaikh Al-Albani, tidak akan Allah lalaikan. Allah Maha Teliti atas segala sesuatu. Allah tak akan membiarkan para penegak agama-Nya dihina tanpa balas. Al-Hafizh Ibnu ‘Asâkir -Rahimahullah- berkata:

إِن لُحُوم الْعلمَاء رَحْمَة اللَّه عَلَيْهِم مَسْمُومَة وَعَادَة اللَّه فِي هتك أَسْتَار منتقصيهم مَعْلُومَة لِأَن الوقيعة فيهم بِمَا هم مِنْهُ برَاء أمره عَظِيم والتنَاول لأعراضهم بالزور والافتراء مرتع وخيم والاختلاق على من اخْتَارَهُ اللَّه مِنْهُم لنعش الْعلم خلق ذميم

“Sesungguhnya DAGING-DAGING PARA ULAMA -semoga Allah merahmati mereka- adalah BERACUN. Kebiasaan Allah yang menghinakan para penoda kehormatan mereka (ulama) adalah suatu hal yang telah dimaklumi. Sebab, mencela mereka dalam hal yang mereka berlepas darinya adalah perkara yang sangat besar, menjamah kehormatan mereka dengan kepalsuan dan kebohongan adalah persemaian yang jelek, dan kedustaan terhadap orang yang Allah pilih guna menyandang ilmu adalah akhlak tercela.”[35]

Kami berlindung kepada Allah dari memakan daging para Ulama’. Semoga pak Kiai juga berkomitmen demikian. Kalaupun pak Kiai Qosim, masih bersikeras bahwa Al-Albani tidak pantas dimasukkan dalam barisan Ulama’, silahkan bantah tulisan ini, -tentunya dengan ilmiah, bukan dengan dusta-fitnahiyah yang dikemas ketidakmatangan dirayah...!

{) وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا} [الأحزاب: 58]

Artinya:
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”
(QS. Al-Ahzab: 58)

Kami menunggu pertaubatan dari Qosim atas tuduhan dustanya kepada Al-Albani. Jika dia menolaknya, hendaknya ia komentar Al-Albani dengan ilmiah, bukan dengan tuduhan dusta.
Segala puji bagi Allah, dengan nikmat-Nya tersempurnakanlah segala kebaikan. Kami memohon kepada-Nya limpahan hidayah dan rahmat bagi kita semua.

Markaz Al-Imam Asy-Syafi’ie, Taiz
Negeri Iman dan Hikmah, Yaman
1 Dzul Hijjah 1435 H.





[1] Dinukil dari tulisan Al-Ustadz Dzulqarnain As-Sunusi -hafizhahullah- yang berjudul “Membela Dakwah Salafiyah dan Ulama Umat dari Kenistaan Pemikiran Firanda” Bag. I
[2] Ibid
[3] Yakni mereka yang belum mempelajari ilmu “Mushthalah Al-Hadits”
[4] Yakni serupa dengan apa yang dilakukan oleh pencela dalam menuduhkan kontradiksi terhadap Al-Albani
[5] As-Silsilah Ash-Shahihah (7/158)
[6] Ibid (7/159)
[7] ‘Aziz: Hadits dengan periwayat yang tidak kurang dari dua orang pada setiap tingkatan periwayat (Al-Muyassar, hlm. 66)
[8] Op. Cit. (7/160)
[9] Ibid
[10] As-Silsilah Ash-Shahihah (7/157)
[11] Al-Muyassar (136-138)
[12] At-Tarikh Al-Kabir (4/97)
[13] As-Silsilah Ash-Shahihah (7/157)
[14] Ibid (7/158)
[15] Al-Muyassar: 127
[16] Ibid
[17] Ibid
[18] Ibid
[19] Ibid hlm. 127-128
[20] As-Silsilah Adh-Dha’iefah (7/468)
[21] Inilah yang disebut oleh Asy-Syaikh Ibrahim Abdul Mun’iem, seorang pengkaji Hadits negeri Syam, dalam Al-Muyassar (170)
[22] Mutaba’ah: sesuai dengan lafazh Hadits serupa dari selainnya, namun sama dalam jalur Sahabat
[23] Ibid
[24] As-Silsilah Ash-Shahihah (7/157)
[25] Ibid (7/158)
[26] As-Silsilah Adh-Dha’iefah (7/468)
[27] As-Silsilah Ash-Shahihah (7/158)
[28] Sudah terulang berkali-kali dalam artikel ini
[29] As-Silsilah Ash-Shahihah: (7/156)
[30] Ibid
[31] Ibid (7/157)
[32] As-Silsilah Ash-Shahihah (7/157-158)
[33] Talbis Iblis hlm. 323
[34] Ibid, jika Qosim memungkiri bahwa kaum Wahhabi adalah Ashhabul Hadits di zaman ini, silahkan datangkan nukilan-nukilan Aqidah Ashhabul Hadits, salah satunya karya Ash-Shobuny lalu bandingkan dengan Aqidah Wahhabi.
[35] Dari artikel Al-Ustadz Dzulqarnaen -Hafizhahullah-

0 komentar:

Posting Komentar