Blogger news

Rabu, 25 Desember 2013

SURAT CAHAYA UNTUK PARA WANITA





Jika ini hanya perkataan saya, silahkan buang ke selokan terdekat, kalau anda muak. Namun sayangnya, ini adalah perkataan Zat Yang telah Menciptakan hati anda untuk mendengarkannya. Karena Dia Tahu bahwa anda terjebak dalam liarnya perkuliahan dan neo-jahiliyah westerniyah di lingkungan yang seringkali lebih biadab dari binatang. Sungguh, anda memerlukan petuah ini untuk anda amalkan. Maka bacalah perlahan-lahan, seakan-akan seorang malaikat mendatangkan firman ini untuk anda seorang

Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan PANDANGANNYA,
dan (menahan) KEMALUANNYA,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka MENUTUPKAN KAIN JILBAB SAMPAI KE DADANYA,
dan JANGANLAH MENAMPAKKAN PERHIASANNYA kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan BERTAUBATLAH KAMU SEKALIAN kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
(QS. An-Nuur/Cahaya: 31)

Saya hanya mengkapitalkan 5 poin penting. 5 poin ini bukan Pancasila atau Pancaindera, bukan juga Power Ranger yang 5. 5 poin ini sakral, mistis, penuh rahasia. Yang mengamalkannya adalah pilihan Tuhan. Yang meninggalkannya adalah pilihan Setan. Yang mengambil setengah-setengah barangkali tengah berselingkuh di antara keduanya. Tapi wajibnya, saya terus mendo’akan diri saya dan anda agar tidak terperosok ke dalam jurangnya.

5 poin ini yang menentukan perbandingan jarak antara model hidup anda dan model hidup Al-Qur’an. 5 poin ini berurutan menurut level kesulitannya, dimulai dari yang tersulit. Di sini saya coba datangkan para Sahabat, Tabi’ien, dan beberapa Ulama’ Kibar untuk menjelaskannya, karena saya terlalu bodoh untuk ini:

1. PANDANGAN
Ibn ‘Abbas[1] Radiyallahu ‘anhu menafsirkannya:
“Menghindarkan diri dari setiap yang haram (dipandang) dan dari melihat laki-laki, juga dari obrolan dengan laki-laki.”[2]

Renungi sebentar dan lihatlah Facebook, Twitter, dan jejaring sosial di gadget-gadget kita. Sepertinya kita sudah membebaskan pelanggaran yang satu ini. Bukan hanya itu ya, termasuk lembaga-lembaga dan institusi apapun di negeri kita, universitas, sekolah, mall, bahkan beberapa masjid dan pesantren. Sekarang tinggallah anda menentukan, Ibn ‘Abbas memang bukan pakar kecantikan dunia, bukan desainer fashion terkenal. Tapi beliau menyayangi anda dan menginginkan anda dapat sejalan dengan Al-Qur’an.

Lebih mantapnya lagi, Jarir Rahimahullah menafsirkan kalimat dalam ayat ini:
“Pejamkanlah mata anda, sehingga anda termasuk orang-orang yang suci... tidak seujung tumit pun yang dapat anda lihat.”[3]

Memang benar yang beliau katakan. Logika kita, pandangan wanita kepada lelaki seperti penjara. Lelaki mana yang tidak terkurung di dalamnya, jika seorang wanita memandangnya dengan pandangan kekaguman. Penjara yang berbahaya pada mata wanita ini, yang dikhawatirkan Jarir Rahimahullah.

Setidaknya kita ada rasa malu menyaksikan sikap ‘Untarah Rahimahullah, berikut perkataannya:
“Aku memejamkan mataku dari apa yang tampak dari seorang wanita tetanggaku... hingga ia masuk ke dalam rumahnya.”[4]

Saksikan bagaimana begitu ketatnya beliau, hingga mata pun sebegitu harusnya dipejamkan. Barangkali pesan beliau: zaman ini, anda lebih baik berjalan dengan mata terpejam. Sebab saat dikatakan dalam hati, “Tundukkan mata anda!”, -yakni tanpa dipejamkan, justru saat itu mata anda masih leluasa melihat pesona dosa-dosa bagian bawah yang masih gratis.

2. KEMALUAN
Kemaluan memang liar, tapi posisinya masih nomer 2 tersulit dalam ayat ini. Ia tidak bisa terjadi jika poin pertama sanggup dicegah terlebih dahulu.

Sa’id bin Jabir Rahimahullah menafsirkannya:
“Menahan (kemaluan) dari tindakan keji (zina).”

Qatadah Rahimahullah menafsirkannya:
“Menahan (kemaluan) dari apa saja yang tidak dihalalkan baginya.”

Muqatil Rahimahullah menafsirkannya:
“Menahan (kemaluan) dari zina (seks di luar nikah).”

Abu Al-‘Aliyah Rahimahullah menafsirkannya:
“Menahan (kemaluan) dari penglihatan seorang pun.”[5]

Empat orang di atas bukan sekedar ustadz pengajar ngaji anak TPQ. Keempatnya adalah murid-murid hebat para sahabat Nabi, mereka Tabi’ien pilihan, yang perkataannya tidak renta oleh usia 1200 tahun lamanya. Hanya orang yang benar-benar dungu, -yang baru-baru ini ramai dalam peringatan PEKAN KONDOM NASIONAL 2013, jika mengatakan kondom adalah alat pelindung kemaluan DEMI TERCIPTANYA SEKS BEBAS YANG SEHAT. Maha Suci Allah dari pernyataan ini, tidakkah mereka takut oleh karena perkataan yang hanya SEKIAN MENIT itu bisa membuatnya jatuh dalam adzab BERIBU-RIBU TAHUN lamanya.

3. JILBAB SAMPAI KE DADA
Poin ketiga adalah level yang lebih mudah dari dua poin di atasnya. Menjadi poin menengah. Sekaligus suka diperdebatkan oleh mereka yang berislam setengah-setengah. Maka bagi anda yang merasa begitu bangga bermadzhab Hijab Style menurut para ahli busana yang belum selesai belajar Fiqih, silahkan membanting perkataan sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini jikalau berani.

Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu menafsirkan:
“Membiarkan (menjulurkan) kudung wajah mereka ke atas dada dan bagian atas dada mereka, dan hendaklah mereka menekankan perkara ini begitu ketat...”[6]

Ingat juga, tentang batasan-batasan yang dengan entengnya kita cap halal sana-sini.
Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah, Mujtahid Madzhab Hanbali berkata:
“Tidak halal bagi seorang wanita muslim, memperlihatkan kepalanya kepada perempuan kafir dzimmi, tidak juga Kristen dan Yahudi.”[7]

4. PERHIASAN (FASHION)
Asma’ binti Mursyid Radhiyallahu ‘anha memiliki kebun kurma di daerah Bani Haritsah yang dinamai Al-Wa’l (mulia). Suatu saat, ia menyebabkan para wanita datang mendatangi kebun tersebut secara terang-terangan. Hingga tampak jelas dari mereka perhiasan-perhiasan yang ada di DADA, KAKI, DAN RAMBUT-RAMBUT mereka. Lantas Asma’ berkata kepada mereka: “Betapa buruknya hal ini.” Sehingga kemudian turunlah ayat (An-Nur: 31) ini.[8]

Lihat, permasalahan yang Allah singgung pada kejadian di atas hanya sekulit bawang dari permasalahan pada kejadian hari ini. Wanita-wanita itu tidak memperlihatkan aurat mereka. Mereka berhijab dengan hijab wanita Arab yang lebar-lebar. Tidak ketat membentuk tubuh. Jika wanita sekarang mungkin berkata: “Mereka hanya tidak sengaja memperlihatkan perhiasan-perhiasan mereka di depan umum.” Untung-untung jika tidak berkata: “Hah, kan cuma gitu aja, Islam itu rahmatan lil alamien, gak kolot kayak gini.” - Lha, mulai menafsir yang enggak tau tafsirnya, lagipula ini katanya Allah kok, kok bisa Allah dibilang kolot. Wal-‘iyadzu billah.

Adapun ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha menjelaskan perhiasan yang dibolehkan hanyalah:
“Perhiasan yang tampak pada WAJAH DAN KEDUA TELAPAK TANGAN.”[9]

Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu menafsirkan perhiasan yang diperbolehkan:
“Seperti pakaian, yakni apa saja yang terlihat samar bila dipasangkan sebagai perhiasan oleh wanita Arab pada pakaiannya.[10]

Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu menjelaskan maksud perhiasan yang mungkin terlihat di sini adalah:
“Gelang dan pita/selempang”[11]

Lihat dua pernyataan di atas baik-baik. Dua sahabat di atas adalah yang paling paham makna, alasan, dan tempat turun ayat tersebut. Bagi orang-orang yang beriman, keduanya lebih tinggi dari para Profesor dan peraih penghargaan Nobel. Maka, berhati-hatilah dalam berhias wahai wanita! Anda tidak tahu berapa dosa yang anda bawa, saat satu orang lelaki saja melirik kepada anda, lantaran satu perhiasan yang anda pakai.

Bahkan mungkin anda akan katakan ini telalu kolot, tapi ini sungguh datang dari “Tinta Umat Islam”. Seorang Mufassir terbaik yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pilih dalam do’anya. Yakni, beliau Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu. Beliau menyampaikan bahwa:
“Allah memerintahkan wanita-wanita yang beriman, ketika pergi keluar dari rumah-rumah mereka karena suatu keperluan, untuk MENUTUP WAJAH yang ada di kepala mereka, dengan hanya memperlihatkan SATU MATA saja.”[12]

5. TAUBAT
Poin terakhir inilah poin yang termudah, jika 4 poin di atas sudah dicentang. Bohong namanya jika poin ini dilakukan tanpa 4 di atas.

Muqatil bin Sulaiman Rahimahullah menafsirkan taubat di sini lebih khusus:
“(Taubat) dari dosa-dosa yang disebabkan oleh perkara yang dipermasalahkan surat ini (tidak menjaga pandangan, kemaluan, perhiasan, jilbab).”[13]

Sayangnya, kita belum menyelami persyaratan taubat yang Allah jelaskan dalam firman-Nya:
"BUKANLAH TAUBAT itu bagi orang-orang yang melakukan maksiat-maksiat, hingga datang kematian pada salah seorang di antara mereka (dari teman atau saudara), lantas dia baru berkata: “Sesungguhnya AKU BERTAUBAT SEKARANG”. Tidak juga bagi mereka yang MATI sementara mereka dalam keadaan KAFIR. Mereka itu semua, telah kami siapkan bagi mereka ADZAB YANG AMAT PEDIH.”[14]


[1] Keponakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
[2] Lihat Tanwiirul Muqbaas min Tafsiir Ibn ‘Abbas, Mawqi’u At-Tafsiir, jilid I hlm. 368
[3] Lihat Ali ash-Shobuni, Shafwatut Tafaasir, Daar Ash-Sobuni, jilid II hlm. 304
[4] Lihat Asy-Syaukani, Fathul Qadir, Mawqi’ut Tafasir, jilid V hlm. 205
[5] Lihat Muhammad Nasib Ar-Rifa’ie, Tafsir Al-‘Aliy Al-Qadir liikhtishori Tafsir Ibn Katsir, jilid I hlm. 1771
[6] Lihat Ibn ‘Abbas, Tanwiirul Muqbaas min Tafsiir Ibn ‘Abbas, Mawqi’u At-Tafsiir, jilid I hlm. 368
[7] Lihat Ibn Al-Jauzi, Zaadul Masiir, jilid IV hlm. 442
[8] Lihat Muqatil, Tafsir Muqatil, Mawqi’ut Tafasir, jilid II hlm. 452
[9] Lihat Mujahid, Tafsir Mujahid, Dar Al-Fikr Al-Islami Al-Haditsah, jilid I hlm. 491
[10] Ibid
[11] Lihat Ibn ‘Abbas, Tanwiirul Muqbaas min Tafsiir Ibn ‘Abbas, Mawqi’u At-Tafsiir, jilid I hlm. 368
[12] Lihat Hakamat bin Basyir bin Yasin, Prof., Dr., Ash-Shahih Al-Masbur min at-Tafsir Al-Ma’tsur, jilid III hlm. 464
[13] Lihat Muqatil, Tafsir Muqatil, Mawqi’ut Tafasir, jilid II hlm. 452
[14] At-Taubah (9): 18

0 komentar:

Posting Komentar