Oleh: Abu Asy-Syuja' Al-Malanji
Sebelumnya
saya perlu menjelaskan ini kepada para pendukung Maulid Nabi, yang
sangat-sangat MEMBENCI IBN TAIMIYAH:
Syaikhul
Islam Ibn Taimiyah adalah orang yang disanjung-sanjung oleh Al-Hafizh Ibn Hajar
Al-Asqalani. Maka barangsiapa merasa menjadi pengikut Ibn Hajar, tidaklah
pantas ia menghina-hina orang yang dipuji Ibn Hajar. Sebab demikianlah yang
terjadi sekarang. Kebanyakan para pengikut Ibn Hajar, TIDAK MENELADANI IBN
HAJAR DALAM MEMUJI IBN TAIMIYAH.
Al-Allamah
Mahmud Syukri Al-Alusi berkata bahwa Ibn Hajar mencintai dan banyak mengambil
manfa’at dari pemikiran Ibn Taimiyah:
“Sesungguhnya
Al-Hafizh Ibn Hajar Al-Asqalani memiliki LOYALITAS dan KECINTAAN kepada Syaikh
Ibn Taimiyah yang ini tidak akan DIINGKARI kecuali oleh ORANG YANG BODOH, dan dia
(Ibn Hajar) telah BER-TALAQQI ILMU dari MURID-MURID SYAIKH (IBN TAIMIYAH) dan
para pengikutnya, dan mengambil manfa’at dari kitab-kitabnya, serta banyak
membaca pelajaran darinya. Adapun ini menunjukkan bahwa dia SESUAI dengannya
dan orang-orang semisalnya (pengikutnya) yang termasuk dari Ahli keutamaan dan
ilmu.”[1]
Al-Hafizh
Ibn Hajar memuji Ibn Taimiyah dengan begitu indahnya:
“Jikalau
tidak terdapat SATU PUN sisa-sisa peninggalan dari Syaikh Taqiyuddin (Ibn
Taimiyah) cukuplah muridnya yang terkenal, Syaikh Syamsuddin Ibn Qayyim
Al-Jauziyah, pengarang karya-karya yang bermanfaat, yang dengannya orang-orang
yang pro maupun kontra dengannya dapat mengambil manfa’at.
Sungguh
Dia (Ibn Taimiyah) adalah PUNCAK DARI SELURUH DALIL atas agungnya kedudukannya.
Maka tentang bagaimananya, sungguh telah PARA IMAM di zamannya baik dari
kalangan MADZHAB SYAFI’IE, dan selain mereka, terutama MADZHAB HANBALI,
menyaksikan darinya KEHEBATANNYA dalam berbagai ILMU dan KEIISTIMEWAANNYA dalam
PERKATAAN dan PEMAHAMANNYA.”[2]
Dalam
pemberian kata pengantar, kitab “Asy-Syahadah Az-Zakiyyah” karya Mar’ie
bin Yusuf Al-Karimi Al-Hanbali, Al-Hafizh Ibn Hajar Al-Asqalani berkata:
“Adapun
kemasyhuran kepemimpinan Syaikh Taqiyuddin Ibn Taimiyah LEBIH MASYHUR DARI
MATAHARI, dan pemberian GELAR SYAIKHUL ISLAM di masa beliau terus ada hingga
sekarang (masa Ibn Hajar), pada lisan-lisan yang suci. Dan akan terus
berlangsung (penyebutan gelar Ibn Taimiyah) di masa mendatang, sebagaimana yang
terjadi pada masa lalu. Dan TIDAK AKAN MENGINGKARINYA KECUALI KARENA TINGKATAN
KEBODOHANNYA dan kejauhannya dari keadilan.”[3]
Tidakkah
anda merasa malu, wahai para pengikut Ibn Hajar! Imam kalian memuji Ibn
Taimiyah begitu indahnya... lantas kenapa kalian bisa-bisanya menghina orang
yang dipuji oleh Imam kalian? Di manakah posisi kalian di banding Ibn Hajar,
sedang beliau memuji beliau? Tulisan Ibn Hajar ini, diberikan untuk menjadi
pengantar dalam kitab pengikut Ibn Taimiyah yang membantah para pembenci
Syaikhul Islam. Kesimpulan ringkasnya, BARANG SIAPA MEMBENCI IBN TAIMIYAH, ia
sebenarnya MEMBENCI IBN HAJAR YANG MEMUJINYA. Atau paling tidak, ia membenci
pujiannya.
FATWA
TERANG SYAIKHUL ISLAM TENTANG MAULID NABI
Dalam
“Al-Fatawa Al-Kubra”, karya besar Syaikhul Islam, jilid IV hlm. 414, beliau
berfatwa:
“Masalah:
Tentang barangsiapa yang melakukan “Khataman Al-Qur’an” di setiap malam Maulid
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahunnya, apakah itu merupakan hal
yang disukai (Sunnah) atau tidak?
Jawaban:
...
Adapun mengambil perayaan di
selain perayaan-perayaan Syari’at, seperti sebagian malam dari bulan Rabi’ul
Awwal, -yang dikatakan bahwasanya pada saat itu adalah malam MAULID (kelahiran
Nabi) atau sebagian malam Rajab, atau 18 Dzul Hijjah, atau Jum’at pertama dari
bulan Rajab, atau 8 Syawwal, -yang orang-orang bodoh menamainya “Idul Abror”
(Seperti Hari Raya Ketupat, untuk memperingati selesainya puasa Syawwal). Maka
ITU SEMUA termasuk BID’AH-BID’AH yang TIDAK DISUKAI oleh para Salaf, dan mereka
BELUM PERNAH MELAKUKANNYA, Wallahu Subhanahu wa ta’aalaa A’lam.”[4]
Pernyataan ini adalah fatwa
kesimpulan dari semua pendapat Ibn Taimiyah. Dan saya pribadi, setelah mengkaji
pemikiran-pemikiran beliau, dapat disimpulkan bahwa Maulid Nabi MENGANDUNG
KESALAHAN FATAL yang menyelisihi TUJUH SEGI:
1. Segi pengambilan hari Raya
Islam menurut Rasulullah
2. Segi pengamalan kaum Salaf
(Sahabat, Tabi’ien, dan Tabi’ut-tabi’ien)
3. Segi pengambilan Istinbath
hukum Syari’at
4. Segi larangan mengambil
tradisi agama lain (Kristen)
5. Segi sejarah (kepastian
tanggal)
6. Segi pertimbangan antara maslahah
dan mafsadah
7. Segi ritual-ritual di
dalamnya
Adapun dari segi RITUAL yang
ada pada Maulid Nabi, terdapat perincian GARIS BESAR KEBID’AHANNYA sebagai
berikut:
1. Dalil dongeng dan mimpi
dalam menguatkan Jama’ah Maulid
2. Ibadah Nyanyian
3. Qasidah Syirik
4. Seruling-seruling Setan
5. Nur Muhammad; Akidah
Bathil
6. Istighotsah versi Syirik
Berikut pemaparannya secara
rinci, disertai pendapat langsung dari Syaikhul Islam Ibn Taimiyah:
MAULID NABI DAN GENERASI
SALAF
Syaikhul Islam memandang
Maulid Nabi melalui sudut pandang kelakuan para Salaf, generasi Sahabat,
Tabi’ien, dan Tabi’ut-tabi’en, yang digelari sebagai “Generasi Terbaik” oleh
Rasulullah:
“Maka sesungguhnya (Maulid
Nabi) ini BELUM PERNAH DILAKUKAN oleh para Salaf, padahal kalau memang itu baik
tentu terdapat pelaksanaan yang sesuai menurut mereka dan nihilnya halangan
dari melaksanakannya. Sekalipun (Maulid Nabi) ini benar dan murni, atau rajih
(kuat pendapatnya), maka tentulah para Salaf Radhiyallahu ‘anhum LEBIH BERHAK
melakukannya daripada kita. Karena sesungguhnya mereka memiliki rasa CINTA dan
pengagungan yang LEBIH BESAR terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan mereka dalam kebaikan LEBIH TAMAK.”[5]
Beliau juga berkata:
“Sekiranya (Maulid Nabi) ini
baik, maka pasti orang-orang Salafush Shalih (Sahabat dan Tabi’en) telah
mendahului kita untuk melakukan ini pada saat permulaan Islam, dan memperinci
penjelasan tentang (Maulid Nabi) ini.”[6]
Begitu beraninya para pembela
Maulid Nabi mendahului para Sahabat dan Tabi’ien dalam mengambil keputusan
hukum Syari’at. Apakah sudah merasa lebih ‘alim dan hebat daripada kaum Salaf? Sementara
kaum Salaf begitu takut untuk menyelisihi sunnah, dalam berbagai kisah yang
dapat kita baca. Namun mengerikannya, kaum pembela Maulid yang hidup jauh
setelah mereka, TIDAK ADA KETAKUTAN sedikit pun untuk menyelisihi sunnah,
bahkan mengklaim bahwa Maulid Nabi adalah sunnah. Di kitab Fiqih mana mereka
mengambil hukum ini? Di kitab Fiqih Syafi’ie mana, Maulid Nabi adalah sunnah?
Dengan ilmu Ushul Fiqih mana, mereka mengambil Istinbath hukum ini?
KERANCUAN TANGGAL MAULID NABI
Syaikhul Islam menyebutkan
salah satu alasannya dalam mengingkari Maulid Nabi:
“Bersama dengan itu, terdapat
PERSELISIHAN manusia tentang (TANGGAL) KELAHIRANNYA (RASULULLAH).”[7]
Syaikhul Islam juga TIDAK
BERANI menyebutkan tanggal kelahiran beliau, selain karena mengetahui
perselisihan para Ulama’ dalam menentukannya, juga karena kejelasan nash Hadits
yang ada hanya menunjukkan hari Senin. Beliau pun mengatakannya TANPA
MENYEBUTKAN TANGGAL:
“Dan sampai kabar tentang
itu, bahwa hari Senin dari Rabi’ul Awwal adalah hari kelahiran Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, dan padanya terdapat Hijrah, serta kewafatan beliau.”[8]
Setelah merujuk kepada kitab “Ansabul
Asyraf”, jilid I hlm. 39, memang disebutkan PERBEDAAN PENDAPAT dalam tanggal
kelahiran Nabi:
“Kelahiran Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada “Tahun Gajah”, hari Senin malam
ke-10 dari bulan Rabi’ul Awwal. Dan dikatakan pula malam ke-2 dari bulan itu.
Dan dikatakan pula malam ke-12 dari bulan tersebut.”[9]
Sekalipun, para pendukung
Maulid zaman ini tidak mengkhususkan pada malam tertentu, tapi malam Maulid
Nabi 12 Rabi’ul Awwal memiliki tempat istimewa di hati mereka. Meski tanggal
lahir dari Rasulullah sendiri sampai sekarang masih rancu, -dengan banyaknya
perselisihan dalam menentukannya, sejak dahulu hingga sekarang, mereka akan
tetap ngotot untuk merayakan Bid’ah ini.
Kalau tidak percaya, silahkan
tanggal Maulid Nabi di kalender, dirubah pemerintah menjadi tanggal 2 atau
tanggal 10 Rabi’ul Awwal, mesti mereka akan mencak-mencak, berdemo
besar-besaran, menuntut perubahannya. Atau kalau tidak, silahkan larang mereka
melakukan Maulid Nabi di tanggal 12 saja, anda akan melihat kemarahan yang luar
biasa.
MENIRU RITUAL NASRANI
Benarlah, perkataan Syaikhul
Islam bahwa Maulid Nabi menyerupai perayaan Natal Yesus dalam agama Kristen:
“Begitu pula apa yang telah
DIADA-ADAKAN oleh sebagian manusia, baik yang MENYERUPAI kaum NASRANI dalam
NATAL Isa ‘alaihis salam, maupun kecintaan dan pengagungan kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. BARANGKALI Allah memberikan mereka PAHALA atas
kecintaan dan Ijtihad mereka, TAPI TIDAK ATAS BID’AH-BID’AH mereka yang telah
mengambil hari kelahiran Nabi sebagai Hari Raya.”[10]
Beliau
juga menyebutkan di tulisan yang lain:
“BID’AH MAULID NABI Shallallahu ‘alaihi wa sallam MEMILIKI
KESAMAAN dengan kaum NASRANI dalam perayaan NATAL ISA.”[11]
Beliau juga menyebutkan
tentang Maulid Nabi dan perayaan-perayaan di luar Syari’at:
“Sesungguhnya
yang melakukan hal-hal seperti ini adalah kaum NASRANI yang mengambil permisalan
dari hari-hari peristiwa Isa ‘alaihis salam sebagai Hari Raya. Atau juga
(seperti) YAHUDI.”[12]
Kalau anda masih tidak
percaya, silahkan datangkan seorang Muallaf dari agama Kristen, dan suruh dia
memberikan pendapatnya tentang acara Maulid Nabi. Maka kemungkinan besar, dia
akan mengatakan, “Ini kan perayaan kami dahulu,” kemudian dia menjadi ragu akan
Islam yang semacam ini.
Kalau anda masih tidak juga
percaya, lihatlah Da’i-da’i internasional yang berpindah agama dari Kristen,
seperti Abdur Raheem Green, Yusuf Estes, Yusuf Islam, dan masih banyak lagi
yang terhubung dalam Islam Research Foundation (IRF) milik Dr. Zakir Naik, atau
paling tidak dari Indonesia, seperti Ust. Felix Siauw dan Hj. Irena Handono.
Tidak ada satu pun dari mereka yang membela Maulid!!! Karena mereka tahu, ini
adalah tradisi agamanya dahulu!
HUKUM MEMBUAT-BUAT PERAYAAN ISLAM;
SELAIN IDUL ADHA DAN IDUL FITRI
Syaikhul Islam juga menentang
perayaan Maulid, beserta seluruh perayaan yang bukan Syari’at Islam secara
umum, karena mereka telah MELANGKAHI RASULULLAH:
“Perkataan ini tidak
bertujuan dalam pembahasan masalah Imamah, akan tetapi maksudnya adalah dalam
pengambilan hari tersebut (Ghadir Khum) sebagai HARI RAYA yang diada-ada, yang
TIDAK ADA DASARNYA. Tidak pernah ada dari golongan SALAF, tidak juga dari AHLI
BAIT, tidak juga dari selain mereka, yang mengambil hari tersebut sebagai Hari
Raya, hingga terdapat di dalamnya amalan-amalan yang diada-adakan. Sementara
itu Hari-hari Raya adalah salah satu dari Syari’at (Islam), maka wajib dalam
masalah ini untuk ITTIBA’ (mengikuti Sunnah), bukan IBTIDA’ (berbuat Bid’ah).”[13]
(Padahal) Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam memiliki urusan, perjanjian-perjanjian dan
peristiwa-peristiwa pada hari yang begitu banyak: seperti hari Badr, Hunain,
Khandaq, Fathu Makkah, waktu Hijrah beliau, juga saat memasuki Madinah, dan
pada berbagai urusan yang banyak, yang di dalamnya terdapat pokok-pokok agama.
Kemudian beliau BELUM PERNAH mewajibkan untuk mengambil hari-hari tersebut
sebagai Hari Raya.”[14]
Sungguh indah, bantahan
Syaikhul Islam! Tanyakan pada diri anda, pernahkah Rasulullah merayakan
peringatan Fathu Makkah, -yang itu adalah awal MEREBUT KIBLAT SHALAT kita??
Atau pernahkah kita dengar para Sahabat merayakan peringatan 10 tahunnya
Hijrahnya umat ke Madinah, -yang itu adalah awal DAULAH ISLAMIYAH??
Bukankah 2 kejadian ini
adalah 2 kejadian besar yang kemudian dipakai para Ahli Hadits sebagai poros
sejarah dalam menentukan Thabaqah (tingkatan) para Sahabat!!!
Lebih kuat lagi, Syaikhul
Islam memberi kaedah yang kuat tentang pensyari’atan Hari-hari Raya Islam:
“Dan
sesungguhnya Hari Raya itu adalah Syari’at, maka apa yang telah disyari’atkan
oleh Allah, ikutilah. Namun jika tidak, maka tidak boleh ada sesuatu yang
dibuat dalam agama, sesuatu yang BUKAN DARI-NYA.”[15]
Tidak adakah rasa sungkan
dalam diri kita, melakukan sesuatu yang bukan dari-Nya!!! Begitu mudahnya kita
membuat-buat Syari’at, terlepas dari Otoritas Yang Maha Berkuasa atas Syari’at!
MAULID DALAM TIMBANGAN
MASLAHAH DAN MAFSADAH
Syaikhul
Islam menjelaskan mengapa para pembela Maulid Nabi terus merasa benar, dan
terus menganggapnya sebagai bagian penting dari Islam:
“Maka
pengagungan Maulid, dan menjadikannya sebagai, terkadang dilakukan oleh
sebagian manusia, dan BISA JADI mendapat pahala yang besar atas maksud tersebut
dan pengagungan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana
yang telah saya sebutkan kepada anda,
bahwasanya itu DIANGGAP BAIK OLEH SEBAGIAN MANUSIA, yang itu DIPANDANG BURUK
oleh MUKMIN YANG MENDAPAT PETUNJUK...”[16]
Alasan terbesar dari para
pembela Maulid ada 2:
1. Tujuan (niat) perayaan
2. Pengagungan Rasulullah
Dan mereka menganggap
keduanya akan berpahala besar di sisi Allah, sehingga begitu entengnya mereka
berdalih, “apakah bersholawat kepada Rasul tidak boleh?”, “apakah mencintai
beliau tidak boleh?”. Maka inilah yang dimaksud oleh Ibn Taimiyah: ini adalah
prasangka SEBAGIAN MANUSIA.
Lihat
dengan teliti! Bahasa beliau yang lembut menunjukkan perbedaan dari 2 kubu
dalam menanggapi Maulid menurut beliau: sebagian MANUSIA (بعض الناس) dan
seorang MUKMIN yang mendapat petunjuk (المؤمن المسدد). Sebagian manusia (baik Muslim
maupun Kafir) memandangnya baik. Sementara seorang Mukmin yang mendapat HIDAYAH
memandangnya buruk. Bandingkan antara manusia secara umum, dan Mukmin pembawa
hidayah secara khusus. Tentu jelas BERBEDA. Yang secara tidak langsung beliau
menyinggung, bahwa tradisi Maulid Nabi bukan hanya didukung para Shufi, Syi’ah,
dll., tapi JUGA AGAMA LAIN, karena tertulis dalam pendapat beliau: SEBAGIAN
MANUSIA. Dan para pembelanya, menurut beliau masih BELUM MASUK dalam kriteria MUKMIN
yang mendapat HIDAYAH.
Lanjutan dari pernyataan
Syaikhul Islam di atas, adalah KIASAN MASLAHAH DAN MAFSADAH Maulid Nabi dengan
KISAH IMAM AHMAD bin Hanbal:
“Dan
mengenai (Maulid Nabi) ini (terdapat kisah), dikatakan kepada Imam Ahmad
tentang sebagian penguasa: bahwa penguasa tersebut berinfaq untuk satu Mushaf
(Al-Qur’an) sebanyak 1.000 Dinar, atau sekitar itu. Maka beliau menjawab:
Tinggalkan mereka, jauh lebih baik bagi mereka untuk menginfakkan emas
(daripada infaq semacam itu), -atau seperti apa yang dikatakan beliau. Di mana
Madzhab beliau (Ahmad bin Hanbal) berpendapat bahwa menghias Mushaf adalah
MAKRUH.
Para
pengikut Madzhab beliau (Hanbali) telah menakwilkan makna perlakuan beliau bahwasanya
penguasa tersebut menginfakkan hartanya untuk memperbagus lembaran dan
tulisannya. Dan ini bukanlah maksud dari Ahmad, akan tetapi maksudnya adalah
bahwasanya dalam tindakan tersebut (infaq Mushaf 1.000 Dinar) di dalamnya
terdapat kebaikan, sekaligus di dalamnya terdapat KEBURUKAN yang menyebabkannya
MEMBENCINYA...”[17]
Hingga sampailah Syaikhul
Islam pada kesimpulan:
“Maka
mereka (penyelenggara Maulid Nabi), sekalipun tidak melakukan ini (pemborosan
seperti infaq Mushaf 1.000 Dinar tadi), sekalipun begitu mereka telah mengambil
KERUSAKAN, yang TIDAK ADA KEBAIKAN DI DALAMNYA, seperti halnya menginfakkannya
(uang yang digunakan) untuk kitab dari kitab-kitab DOSA: dari kitab-kitab
OBROLAN MALAM HARI atau SYA’IR-SYA’IR atau KEBIJAKSANAAN PERSIA DAN ROMAWI.”[18]
Kata-kata
seperti (الأسمار) ini menyinggung perayaan Maulid yang menghabiskan waktu
begadang malam. Kata (الأشعار) menyinggung sya’ir-sya’ir yang mereka lantunkan terlewat ghuluw,
hingga bisa mendudukkan Nabi pada perbuatan-perbuatan Allah. Kata (حكمة فارس والروم) menunjukkan bahwa tradisi Maulid Nabi ini mengikuti tradisi
Persia dan Romawi, yang memang terbukti pada beberapa kemiripan.
MENGUNGKAP RITUAL-RITUAL
DALAM MAULID
Syaikhul Islam lebih banyak
menyerang Bid’ah-bid’ah yang berbentuk amalan yang terdapat di dalam perayaan
Maulid Nabi:
1. DALIL MIMPI UNTUK
PROVOKASI KAUM TAKLID
Permasalahan ini memang
terjadi, sejak zaman Ibn Taimiyyah hingga sekarang. Para penyelenggara Maulid
Nabi sangat sulit menemukan dalil-dalil Qur’an dan Hadits yang SHAHIH SHARIH, yang
benar-benar dan jelas-jelas membuktikan bahwa Maulid Nabi adalah Syari’at
Islam. Akhirnya, demi menguatkan para pengikutnya, di setiap acara Maulid Nabi,
biasanya ada ceramah oleh para pemimpinnya, yang dibubuhi DONGENG dan MIMPI,
sehingga mereka sebut sebagai pembenaran dalil.
Syaikhul Islam membantah
bentuk pengambilan dalil mereka, yang memang tidak didapati dalam ilmu Ushul
Fiqih manapun:
“Di antara manusia, ada
mereka yang memiliki Ibadah dan Zuhud, dan mereka berdalih dalam
masalah-masalah tersebut dengan DONGENG-DONGENG dan MIMPI-MIMPI, maka ini semua
berasal dari Setan. Di antara mereka pula ada yang menyusun bait-bait Qasidah
dalam mendo’akan MAYYIT, memohon SYAFA’AT DARINYA, BERISTIGHATSAH, atau
menyebutkan (MENYELIPKAN) itu semua di tengah-tengah pujian kepada para Nabi
dan orang-orang Shalih. Maka ini semua BUKANLAH SESUATU YANG DISYARI’ATKAN,
tidak juga wajib, tidak juga disukai (bukan Sunnah) dengan kesepakatan para
Imam kaum Muslim.
Maka barangsiapa beribadah
dengan ibadah yang BUKAN WAJIB maupun SUNNAH, kemudian dia meyakininya bahwa
itu wajib atau Sunnah maka dia SESAT MUBTADI’ (PEMBUAT BID’AH), Bid’ah Sayyi’ah
bukan Bid’ah Hasanah dengan kesepakatan para Imam agama (Islam). Karena Allah
tidak disembah kecuali dengan perkara wajib ataupun Sunnah. Dan banyak dari
manusia berdalih dalam SALAH SATU MACAM KESYIRIKAN ini terdapat
manfa’at-manfa’at dan kebaikan-kebaikan, dan mereka beralasan atasnya (ibadah
tersebut) dengan alasan-alasan bersudut pandang AKAL atau PERASAAN, atau sudut
pandang TAKLID dan MIMPI-MIMPI, atau semisal itu.”[19]
2. IBADAH MENYANYI
Bukan Maulid Nabi namanya
kalau tidak ada acara nyanyi-nyanyi tentang Nabi Muhammad. Bahkan begitu
tragisnya, saat dinyanyikan para peserta jadi begitu khusyuk, MENGALAHKAN
kekhusyukan saat membaca Qur’an atau Shalat. Bahkan ada yang menangis-nangis
sambil mengangkat-angkat tangannya. Sementara pada saat membaca Qur’an atau
Shalat ke mana perginya tangisan itu?
Syaikhul Islam membantah
bahwa perkumpulan semacam Maulid yang didengarkan di dalamnya NYANYIAN-NYANYIAN
disertai musik, belum pernah dilakukan oleh Nabi dan para Sahabat:
“Adapun ibadah Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya adalah yang diperintahkan
Allah seperti Shalat, membaca (Al-Qur’an), dzikir, dsb. Termasuk juga
perkumpulan-perkumpulan yang disyari’atkan. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan para Sahabat BELUM PERNAH berkumpul untuk mendengarkan NYANYIAN
walau sekali, tidak dengan telapak tangan, TIDAK DENGAN REBANA, tidak dengan
bentuk apa-apa, tidak pula didapatkan gema suara-suara tersebut, melainkan
seluruh pernyataan tentang itu adalah BOHONG dengan kesepakatan Ahli Ilmu
berdasarkan hadits beliau.”[20]
Syaikhul Islam menyebutkan sebagian
dari CIRI-CIRI WALI SETAN:
“...ia benci untuk
mendengarkan Al-Qur’an sementara ia berpaling darinya dan mendahulukan untuk
mendengar NYANYIAN-NYANYIAN dan SYA’IR-SYA’IR. Adapun mendengarkan
seruling-seruling Setan (tersebut) LEBIH MEMBERIKAN PENGARUH daripada
mendengarkan Kalamur-Rahman (Firman Allah), maka ini semua adalah
ciri-ciri Wali-wali Setan, bukan ciri-ciri Wali-wali Ar-Rahman.
Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu
berkata:
“Hendaklah seseorang dari
kalian tidak meminta sesuatu pada dirinya sendiri kecuali Al-Qur’an, maka
apabila dirinya mencintai Al-Qur’an, maka dia mencintai Allah, namun jika dia
membenci Al-Qur’an maka dia membenci Allah dan Rasul-Nya.”
‘Utsman bin ‘Affan
Radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Kalaulah bersih hati kita,
TIDAKLAH PERNAH ia KENYANG dari Kalam Allah ‘Azza wa Jalla.”[21]
Syaikhul
Islam juga mengkiaskan kerusakan NYANYIAN dengan kerusakan pada perbuatan buruk
lainnya:
“Maka
menggunakan suara yang indah dalam NYANYIAN dan ALAT-ALAT MUSIK bagaikan
menggunakan gambar-gambar yang indah dalam MAKSIAT, atau menggunakan kekuasan
dengan kesombongan, kezhaliman, dan permusuhan, serta penggunaan harta untuk
hal-hal (buruk) seperti itu.”[22]
Syaikhul
Islam membahas hukum NYANYIAN, bahkan NYANYIAN SEBAGAI IBADAH dari segi Fiqih:
“Akan tetapi yang mengatakan
hal tersebut adalah ZINDIQ, seperti yang diceritakan Abu Abdirrahman As-Silmi
dari Ibn Ar-Raawandi, bahwasanya dia berkata:
‘Para Ahli Fiqih berselisih pendapat
dalam masalah NYANYIAN apakah ia haram atau halal, dan aku berkata bahwasanya
ia WAJIB.’
Dan diketahui bahwa ini
BUKANLAH PERKATAAN DARI ULAMA’ MUSLIMIEN. Dan orang-orang yang MENDEKATKAN DIRI
kepada Allah dengan mendengarkan QASIDAH-QASIDAH dan lumuran-lumuran debu,
serta semacam itu, mereka adalah orang-orang yang SALAH menurut seluruh para
Imam, bersamaan dengan itu TIDAK ADA SEORANG pun dari mereka yang berkata:
‘Sesungguhnya NYANYIAN adalah
bentuk pendekatan diri (kepada Allah) secara mutlak’
Akan tetapi dia akan
mengatakannya dalam bentuk yang lebih khusus. Yakni bagi sebagian penganut
Agama yang menggerakkan hati-hati mereka dengan mendengarkan (NYANYIAN)
tersebut untuk ketaatan, maka mereka pun dapat menggerakkan rasa cinta dan suka
dalam ketaatan, serta rasa sedih, takut, dan benci dari penyelewengan.
Maka inilah yang dikatakan
oleh segolongan manusia, bahwasanya (NYANYIAN) adalah bentuk PENDEKATAN DIRI (kepada
Allah), sementara Jumhur (mayoritas) Ulama’ menyatakan bahwa MEREKA SALAH dalam
menjadikannya sebagai bentuk pendekatan diri (kepada Allah), oleh sebab
bentuknya adalah BID’AH, tidak wajib, dan tidak sunnah. Adapun karena NYANYIAN
tersebut mengandung KERUSAKAN-KERUSAKAN yang lebih kuat daripada apa yang
mereka sangka dari kebaikan-kebaikan yang ada, seperti halnya dalam Khamr
dan judi.”[23]
Syaikhul Islam juga
membantah, terhadap mereka yang berusaha berdalih bahwa NYANYIAN adalah bentuk
pendekatan diri, beliau berkata:
“Dan tentang ini, TIDAK
TERDAPAT dari kaum muslimien yang berkata:
Sesungguhnya mendengarkan
NYANYIAN adalah bentuk PENDEKATAN DIRI (kepada Allah) secara mutlak
Juga sekalipun ia berkata:
‘Sesungguhnya mendengarkan
perkataan yang disyaratkan baginya tempat, fasilitas, dan orang-orangnya – dan
ini adalah bentuk kecintaan kepada ketaatan dan kebencian terhadap
penyelewengan – adalah bentuk PENDEKATAN DIRI (kepada Allah).’
Maka TIDAK ADA SEKALI PUN seorang
dari mereka yang berkata:
“Sesungguhnya setiap orang
yang mendengarkan HIBURAN (nyanyian) ini adalah orang yang MENDEKATKAN DIRI
(kepada Allah).”
Sebagaimana orang tersebut
berkata:
“Sesungguhnya perjalanan ke
kuburan para Nabi dan orang-orang sholeh adalah bentuk PENDEKATAN DIRI (kepada
Allah).”[24]
3. QASIDAH SYIRIK
Mengenai Qasidah-qasidah ini,
saya pikir sudah banyak baik dari para Ulama’ maupun mahasiswa peneliti yang
mengungkap kesyirikan dan bid’ah-bid’ah dalam kitab Al-Barzanji, Ad-Diba’i,
Burdah, dsb. Akan tetapi, entah sekeras apa hati para pembacanya, sehingga
merasa begitu benar?
Syaikhul Islam lebih banyak
membantah Qasidah-qasidah para penganut Wihdatul Wujud pada masa sebelum
beliau, -yang memang jika kita membaca karya-karya beliau, kita akan melihat
beliau disibukkan oleh kesesatan AHLUL BID’AH dalam Akidah. Namun saya paparkan
sedikit penjelasan Syaikhul Islam tentang tindakan GHULUW dari para pemuji
Rasulullah:
“Dan dari mereka ada yang
berkata dengan perkataan yang menggugurkan KETUHANAN (RUBUBIYAH), dan
‘katakanlah tentang Rasul sesukamu’.
دع ما ادعته النصارى في نبيهم *** واحكم بما شئت مدحاً فيه واحتكم
فإن فضل رسول الله ليس له *** حد فيعرب عنه ناطق بفم
وانسب إلى ذاته ما شئت من شرف *** وانسب إلى قدره ما شئت من عظم
لو ناسبت قدره آياته عظما *** أحيا اسمه حين
يدعى دارس الرمم
Biarkanlah
apa yang diklaim oleh NASRANI pada Nabi mereka ***
dan
tentukan apa yang KAMU SUKA dari pujian baginya dan perkarakan
Maka
sesungguhnya keutamaan Rasulullah TIDAK MEMILIKI ***
BATAS,
sehingga para pembicara (bebas) mengungkapkannya dengan mulutnya
Dan
sandarkanlah kepada zatnya APA SAJA yang kamu INGINKAN dari kemuliaan ***
dan
sandarkanlah kepada kemampuannya apa yang kamu INGINKAN dari keagungan
Kalau
tanda-tanda KEAGUNGANNYA disandarkan kepada kemampuannya ***
hidup
namanya ketika peneliti mengklaim segalanya”[25]
Syaikhul Islam juga pernah mengingkari
Qasidah dari Syaikh Yahya Ash-Sharshary dalam memuji Rasulullah dengan
BER-ISTIGHOTSAH kepada beliau yang berbunyi:
“Akan tetapi aku
beristighotsah, memohon, serta meminta tolong (kepada Muhammad)”[26]
Syaikhul Islam menjelaskan
tentang kerusakan yang ada pada Qasidah Al-Bushiri yang didalamnya terdapat
ISTIGHOTSAH SYIRIK, beliau mengkritik beberapa bait yang ada. Di antaranya
seperti yang disebutkan dalam Syarh dari Risalah beliau: “Ar-Risalah At-Tadmiriyah”
jilid I hlm. 28 dan Studi Kritis dari karya beliau “Da’aawi Al-Munawi’ien”:
يا أكرم الرسل مالي من ألوذ به *** سواك عند حلول الحادث العمم
ولن يضيق رسول الله جاهك بي *** إذا الكريم تحلّى باسم منتقم
فإن من جودك الدنيا وضرتها *** ومن علومك علم اللوح والقلم
Wahai
semulia-mulianya utusan, tidak dapat aku membuat diriku menetap ***
kepada
SELAIN ENGKAU ketika menerjuni peristiwa yang populer
Dan
tidak akan terasa sempit bagiku PANGKAT KEHORMATANMU ***
ketika
Yang Maha Mulia bersifat dengan nama Yang Maha Membalas
Maka
sesungguhnya termasuk dari KEMURAHAN HATIMU, Dunia dan perbendaharaannya ***
dan
dari ILMU-ILMUMU adalah ilmu Lauhil Mahfuzh dan Qalam (ciptaan pertama Allah)
Di antaranya juga
(Al-Bushiri) berkata:
الأمان الأمان إن فؤادي *** من ذنوب أتيتهن هواء
قد تمسكت من ودادك بالحبـ **** ل الذي استمسك به الشفعاء
فأغثنا يا من هو الغوث والغيـ *** ث إذا أجهد الورى اللأواء
Ketenangan,
ketenangan, sesungguhnya hatiku ***
(teramankan)
dari dosa-dosa setelah kau datang kepadanya sebagai angin
Sungguh
telah kupegang karena kecintaan padamu ***
tali
yang dipegang oleh para pemberi Syafa’at
Maka
BANTULAH KAMI, wahai sesiapa yang menjadi pertolongan dan awan ***
ketika
ada makhluk menimpakan berbagai kesulitan[27]
Jika sya’ir-sya’ir di atas
saja sudah berbahaya, karena sudah memposisikan Nabi pada posisi Tuhan sebagai
tempat berdo’a, yang memang sudah diwaspadai oleh Rasulullah akan tindakan ghuluw
semacam ini, beliau bersabda:
لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم فإنما أنا عبده فقولوا عبدالله ورسوله
“Janganlah kalian MEMUJIKU
seperti halnya kaum NASRANI MEMUJI IBN MARYAM, karena sesungguhnya aku adalah
hamba-Nya, maka (cukup) katakanlah: Abdullah dan Rasulullah.”[28]
WASPADA! QASIDAH-QASIDAH
SHUFI BERBAU WIHDATUL WUJUD
Syaikhul Islam memberikan
fatwa tentang Akidah Wihdatul Wujud dan Hulul, yang termasuk di dalamnya beliau
mengingkari Qasidah karya Al-Bushiri:
“Seluruh pemikiran yang
disebutkan itu terdiri dari 2 POKOK KEBATHILAN yang menyeleweng dari Agama
Muslimien, juga dari Yahudi dan Kristen, keduanya menyeleweng dari Akal dan
Nash (Referensi Agama): Salah satunya adalah HULUL dan ITTIHAD, serta yang
MENDEKATI itu, seperti pemikiran WIHDATUL WUJUD, yang mereka menyatakan bahwa wujud
itu hanya satu, maka wujud yang absolut milik Pencipta itu juga merupakan wujud
yang relatif milik ciptaan-Nya.
Sebagaimana dikatakan oleh
para penganut Wihdatul Wujud, seperti IBN ‘ARABI, dan sahabatnya Al-Qonuni, Ibn
Sab’ien, Ibn Al-Faridh penulis QASIDAH (huruf) Taa’ “Nazham As-Suluk”,
dan ‘Aamir AL-BUSHIRI As-Siyuwasi yang memiliki QASIDAH yang berpandangan
semacam QASIDAH IBN AL-FARIDH, serta At-Tilmisaani yang mensyarh Mawaqif
An-Naghriy, yang juga memiliki Syarh Al-Asma’ul Husna menurut Thariqah mereka
(Wihdatul Wujud), juga Sa’ied Al-Farghani yang mensyarh QASIDAH IBN
AL-FARIDH,...”[29]
WASPADA! TINGKATAN EKSTREM BISA
MENYERUPAI IBADAH MUSYRIK
Syaikhul Islam menyebutkan
keburukan “Ibadah Nyanyian” orang-orang yang sebagian ciri-cirinya serupa dengan
acara Maulid Nabi:
“Adapun orang-orang yang
berkumpul, baik dari laki-laki maupun perempuan, dan kepentingan kedua jenis
tersebut adalah untuk mendengarkan siulan-siulan dan tepuk tangan, dan mereka
mematikan lampu-lampu sehingga mereka tidak dapat melihat satu sama lain,
hingga mereka kemudian berkumpul karena NYANYIAN, zina, makanan-makanan yang
buruk, dan mereka MENJADIKANNYA IBADAH, maka mereka adalah seburuk-buruk dari
golongan mereka tanpa keraguan, sebab mereka membuka pintu-pintu Jahannam.”[30]
Saya tidak mengklaim bahwa
Maulid Nabi melakukan itu semua, akan tetapi, saya mencantumkan bagaimana
beliau mengingkari orang-orang yang menjadikan nyanyian sebagai Ibadah.
Demikian, beliau menjelaskan ibadah orang Musyrik Arab yang melakukan Thawaf
dengan telanjang, menafsirkan ayat 28 Surat Al-A’raf. Adapun kesamaan dari
kedua ritual adalah BERKUMPULNYA LAWAN JENIS dan menjadikan NYANYIAN sebagai
Ibadah. Kalau sudah melonjak begitu ekstrem, KITA TIDAK BISA MENJAMIN, acara
ini selamat dari keserupaan dengan mereka.
Seperti yang saya lihat dalam
perayaan Maulid Nabi di Kudus, Jawa Tengah, di jalan-jalan luar Masjid, jama’ah
lelaki dan perempuan bukan mahram, berbaur, bahkan berpacaran dengan modus
Islami katanya... walaupun sebenarnya bukan Islami, tapi Kristiani... Bahkan di
bagian serambi Masjid pun, para wanita dapat dilihat dengan jelas, tanpa hijab
penghalang!!!
4. JIKA
DISERTAI SERULING-SERULING SETAN (MUSIK)
Dalam
perayaan Maulid besar-besaran, tidak lazim kalau tidak ada musik yang
mengiringi, sekalipun hanya berupa rebana. Adapun mengenai rebana, sudah saya
sebutkan perkataan Syaikhul Islam tentang itu, di sub bab “Ibadah Nyanyian”,
ingin saya ulangi kembali di sini:
“Dan Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para Sahabat BELUM PERNAH berkumpul untuk
mendengarkan NYANYIAN walau sekali, tidak dengan telapak tangan, TIDAK DENGAN
REBANA, tidak dengan bentuk apa-apa, tidak pula didapatkan gema suara-suara
tersebut, melainkan seluruh pernyataan tentang itu adalah BOHONG dengan
kesepakatan Ahli Ilmu berdasarkan hadits beliau.”[31]
DILARANG
DARI MUSIK SURGA
Syaikhul
Islam menjelaskan tentang tafsir dari Abu al-Qasim dalam “Raudah Yahbaruun”,
surat Ar-Ruum ayat 15, yang menjelaskan tentang janji Allah di surga, yakni
suara-suara merdu, dan lagu-lagu para bidadari:
“Kalau
dikatakan mendengarkan (suara-suara) yang merdu ini telah dijanjikan di Surga,
yakni bagi siapa saja yang menjauhkan pendengarannya dari mendengar alat-alat
MUSIK di dunia. Sungguh ini telah sesuai dengan Haqq (kebenaran) dan Sunnah.
Dan telah terdapat dalam Atsar, Allah berfirman pada hari Kiamat, “Di
mana orang-orang yang dahulu menjauhkan dirinya dan pendengarannya dari hiburan
(yang melalaikan) dan SERULING-SERULING SETAN, masukkan mereka (ke dalam Surga)
dan perdengarkan kepada mereka pujian-pujian kepada-Ku, dan kabarkanlah kepada
mereka, bahwa mereka tidak akan merasakan ketakutan juga kesedihan.”[32]
Syaikhul
Islam menyebutkan keharaman dari alat musik, hingga beliau mengkiaskan
pengharaman masalah lainnya kepadanya:
“Walaupun
yang termasyhur tentang keduanya (alat-alat perkakas dari emas dan perak)
adalah pengharamannya, di mana hukum asalnya adalah bahwasanya sesuatu yang
HARAM PENGGUNAANNYA maka HARAM pula MEMILIKINYA, seperti ALAT-ALAT MUSIK.”[33]
5. NUR MUHAMMAD: AKIDAH BATHIL
Dalam perayaan Maulid,
selingan-selingan di antara IBADAH NYANYIAN, terdapat pembacaan kisah yang
BATHIL tentang NUR MUHAMMAD. Dan kisah ini bukan hanya sekedar dibaca begitu
saja, tapi mereka yang merayakan sangat mempercayai adanya NUR MUHAMMAD ini.
Padahal, mulanya pemikiran ini berasal dari Shufi Ekstrem penganut Wihdatul
Wujud.
Syaikhul Islam menyatakan
bahwa pemikiran Nur Muhammad diadopsi dari Kristen/Nasrani dan hanya berdalil
kepada Hadits-hadits bohong:
“Orang-orang yang menisbatkan
kepada Islam dan selain mereka, yang mengatakan bahwasanya zat Nabi telah ada
SEBELUM PENCIPTAAN ADAM. Mereka juga mengatakan sesungguhnya dia (zat Nabi)
diciptakan dari NUR TUHAN SEMESTA ALAM, dan telah ada sebelum penciptaan Adam,
serta SEGALA SESUATU DICIPTAKAN DARINYA. Bisa jadi mereka mengatakan Muhammad
SEJENIS DENGAN perkataan NASRANI kepada Al-Masih (ISA). Hingga mereka juga
menjadikan seluruh bentangan alam raya berasal darinya (NUR MUHAMMAD). Adapun
mereka berpendapat seperti itu berdasar HADITS-HADITS yang semuanya BOHONG.
Sementara itu mereka tidak
mengatakan bahwa yang pertama mendahului adalah Lahut, akan tetapi mereka
mengajak kepada dahulunya hakekat dan zatnya. Mereka mengisyaratkan itu kepada
sesuatu yang tidak ada hakekatnya SEBAGAIMANA NASRANI mengisyaratkan dahulunya
Lahut, satu kesatuan (pendapat) dengannya, tanpa memiliki hakekat.
Dan segolongan ekstrem dari
mereka ada yang meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beloau
beliau bersabda:
من قال إني كلي بشر فقد كفر ومن قال لست ببشر فقد كفر
‘Barangsiapa mengatakan aku
adalah manusia, maka dia telah KAFIR, dan barang siapa mengatakan aku bukan
manusia, maka dia telah KAFIR.’
Dan mereka berhujjah atas ini
dengan ayat:
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ
‘Tidaklah Muhammad itu
(hanya) seorang ayah dari seorang lelaki di antara kalian’
Maka mereka menjadikan
(pemikiran NUR MUHAMMAD) tersebut terdapat sesuatu (dari pemikiran) Lahut yang
MENYERUPAI NASRANI.
Dan HADITS TERSEBUT BOHONG
sesuai dengan kesepakatn para Ahli Ilmu Hadits. Dan telah tetap tentang hal itu
dalam Hadits yang terdapat pada Shahihain (Bukhari dan Muslim) bahwa beliau
bersabda:
لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم فإنما أنا عبده فقولوا عبدالله ورسوله
“Janganlah kalian MEMUJIKU
seperti halnya kaum NASRANI MEMUJI IBN MARYAM, karena sesungguhnya aku adalah
hamba-Nya, maka (cukup) katakanlah: Abdullah dan Rasulullah.”[34]
Dan Allah telah berfirman:
قُلْ سُبْحَانَ رَبِّي هَلْ كُنْتُ إِلاَّ بَشَراً رَسُولاً
‘Katakan Maha Suci Tuhanku,
apalah aku melainkan hanya seorang manusia yang menjadi utusan.’”[35]
Semua tulisan di atas adalah
bantahan dari Syaikhul Islam yang merupakan bagian dari bantahan beliau kepada
Madzhab Wihdatul Wujud. Sehingga, beliau lebih terfokus membantah Akidah-akidah
mereka yang LEBIH RUSAK daripada akidah ini.
BANTAHAN SYUBHAT-SYUBHAT HUJJAH
MEREKA
Syaikhul Islam membantah
penyelewengan makna Hadits yang mereka jadikan dalil dari NUR MUHAMMAD:
“Dan lafazh: Kapan engkau
ditakdirkan menjadi Nabi, beliau menjawab:
وآدم بين الروح والجسد
‘(Ketika)
Adam berada di antara ruh dan jasad.’
Dan
dalam Musnad Imam Ahmad dari ‘Urbadh bin
Sariyah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa beliau bersabda:
إني عند الله لمكتوب خاتم النبيين وأن آدم لمنجدل في طينته وسأنبئكم بأول
أمري أنا دعوة أبي إبراهيم وبشرى عيسى ورؤيا أمي رأت حين ولدتني أنه خرج منها نور أضاء
له قصور الشام
‘Sesungguhnya
aku tertulis di sisi Allah sebagai penutup para Nabi, sementara Adam masih
berada dalam (wujud) tanah liat. Dan aku akan memberitahukan kepada kalian
tentang perkara pertamaku (dalam) dakwah Bapakku Ibrahim, kabar gembira Isa,
dan Ibuku yang melihat ketika melahirkanku, bahwa keluar dari dirinya cahaya
yang menerangi istana-istana di Syam.’
Nabi
telah memberikan kabar bahwa dia adalah Nabi, dan ditakdirkan menjadi Nabi
sementara Adam berada di antara ruh dan jasad, dan beliau tertulis sebagai
penutup para Nabi ketika Adam dalam wujud tanah liat.[36]
Syaikhul
Islam menjelaskan maksud dari hadits tersebut, bahwa maknanya adalah TAKDIR,
BUKAN WUJUD:
“Dan
maksud dari pernyataan bahwa Allah menuliskan kenabiannya, dan memunculkannya,
serta menyebut namanya, dan ini semua terjadi pada waktu itu juga, SETELAH
TERCIPTANYA JASAD ADAM dan SEBELUM TERTIUPNYA RUH di dalamnya. Sebagaimana ditulisnya
rezeki seorang anak, ajalnya, amalnya, dan (ketentuan) apakah ia sengsara atau
sejahtera, setelah terciptanya jasadnya dan sebelum tertiupnya ruh di dalamnya.
Begitu
juga perkataan dari seseorang yang menyatakan bahwa Al-Masih ‘alaihis salam, bahwa
dia ada sebelum Dunia ada.
Maka
hal tersebut sudah terdapat dalam Ash-Shahih, dari Abdullah bin Amru, dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قدر الله مقادير الخلائق قبل أن يخلق السماوات والأرض بخمسين ألف سنة
Allah
menetapkan takdir para maklhuk sebelum Dia Menciptakan langit-langit dan bumi
dengan rentang 50.000 tahun...”[37]
Syaikhul Islam menjelaskan
makna lafazh hadits yang serupa dari hadits yang dijadikan hujjah oleh para
pendukung Akidah Nur Muhammad, di karya beliau lainnya:
“Adapun hadits yang
menyatakan:
Aku telah menjadi Nabi,
sementara Adam masih (berwujud) di antara air dan tanah liat.”
Maka (hadits ini) TIDAK
BERSUMBER, TIDAK ADA SATU PUN dari Ahli Ilmu Hadits yang meriwayatkan lafazh
hadits ini, dan ini adalah BATHIL. Karena sesungguhnya dia (Adam) tidak berada
di antara air dan tanah liat, sementara tanah liat adalah (campuran) air dan
tanah. Akan tetapi (yang benar adalah) ketika Allah Menciptakan jasad Adam,
sebelum Meniupkan ruh ke dalamnya, saat itulah Dia Menuliskan KENABIAN MUHAMMAD
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan TAKDIRNYA, sebagaiaman yang ada dalam
Shahihain dari (riwayat) Ibn Mas’ud...”[38]
Dari manakah pemikiran
seperti ini? Syaikhul Islam menjelaskannya dalam lanjutan dari perkataan di
atas:
“Adapun dari Hadits-hadits
yang diriwayatkan dalam pembahasan ini, adalah semacam ini, seperti wujudnya
(zat Muhammad) adalah NUR yang bertasbih di sekitar ‘Arsy, atau BINTANG yang
terbit di langit, dsb. Sebagaimana disebutkan Ibn Hamawaih, sahabat dari IBN
‘ARABI, juga Umar Al-Mulaafidalam “Wasilatul Muta’abbdiin”, juga Ibn Sab’ien,
serta semisal mereka, yang meriwayatkan HADITS-HADITS PALSU DUSTA, dengan
kesepakatan para Ahli Ilmu Hadits. Maka sesungguhnya MAKNA DARI HADITS-HADITS
tersebut adalah DUSTA...”[39]
6. ISTIGHATSAH VERSI SYIRIK
Dalam
acara Maulid Nabi, tidak lazim jika tidak dibacakan lafazh-lafazh TAWASSUL dan
ISTIGHOTSAH versi mereka. Bahkan, kita tidak bisa menghitung, berapa kali
mereka membacanya dalam satu kali perayaan Maulid. Bahkan, seakan-akan TAWASSUL
dan ISTIGHOTSAH versi mereka adalah tata cara berdo’a yang benar, -karena
mereka lakukan keduanya di setiap kali berdo’a. Hingga, seakan-akan Imam
Bukhari dan Muslim, serta Ahli-ahli Hadits penulis Musnad dan Sunan pun
bisa-bisa salah menurut mereka, karena tidak mencantumkan lafazh TAWASSUL dan
ISTIGHOTSAH menurut mereka dalam bab dzikir dan do’a-do’a.
Syaikhul Islam memberikan
fatwa tentang ISTIGHOTSAH MELALUI MAKHLUK:
“BELUM PERNAH ADA seorang
dari Ulama’ Muslimien yang berkata:
‘Sesungguhnya Dia (Allah)
DIISTIGHOTSAHI (diminta pertolongannya) melalui sesuatu dari para makhluk,’
Yang berhak sebagai tempat
penerima ISTIGHOTSAH adalah melalui Allah Ta’ala, TIDAK MELALUI NABI, tidak
juga Malaikat, TIDAK JUGA ORANG SHOLEH, tidak juga yang lainnya, dan inilah
yang DARURAT untuk diketahui dalam Agama Islam. Bahwa TIDAK BOLEH
memutlakkannya (do’a) kepada si Fulan, atau melalui kesuciannya, atau aku
BERTAWASSUL kepada-Mu melalui Lauh dan Qalam, atau dengan Ka’bah, atau selain
itu, dari apa yang mereka baca dalam DO’A-DO’A mereka.”[40]
Syaikhul Islam berpanjang
lebar dalam memberantas MODEL ISTIGHOTSAH SYIRIK ini:
“Adapun Dia (Allah) tidak
mengampuni dosa SYIRIK dan mengampuni (dosa-dosa) yang lebih ringan dari itu,
bagi orang-orang yang dikehendaki-Nya. Maka orang-orang yang paling bergembira
dengan ampunan yang diperoleh baik melalui Syafa’at atau tidak, adalah orang
yang paling besar keikhlasannya kepada-Nya, tidak bagi orang yang di dalamnya
(kelakuannya) terdapat KESYIRIKAN, BERHARAP KEPADA SELAIN ALLAH, MEMOHON KEPADA
SELAIN ALLAH, MENYEMBAH KEPADA SELAIN ALLAH.
Sebagaimana yang telah
dilakukan oleh orang-orang MUSYRIK yang telah mengambil PARA PEMBERI SYAFA’AT
SELAIN ALLAH, sama saja apakah mereka PARA MALAIKAT, NABI, atau ORANG-ORANG
SHOLEH, atau orang yang diprasangkai memiliki kebaikan, sehingga mereka MEMINTA
kepada mereka dan BERSTIGHOTSAH DENGAN (PERANTARA) MEREKA, baik ketika mereka
(Malaikat, Nabi, dan orang sholeh) tersebut dalam keadaan GHAIB, atau berada
pada KUBURAN mereka.”[41]
Syaikhul
Islam dalam perkataannya yang lebih tegas:
“...dan Allah ta’aala
menurunkan Rahmat-Nya kepada kuburan para Nabi-Nya dan hamba-hamba-Nya yang
sholeh. Dan bukanlah (hak) permintaan kepada mereka setelah kematian mereka,
tidak juga permohonan, TIDAK PULA ISTIGHOTSAH melalui mereka, dan ISTIGHOTSAH
DENGAN MAYYIT DAN YANG GHAIB, sama saja apakah dia NABI ATAU WALI, maka itu
BUKAN YANG DISYARI’ATKAN, itu juga bukan Amal Sholeh.
Jikalau itu termasuk baik
diamalkan, maka mereka (para Nabi dan Wali) lebih mengetahui dan lebih
mendahului (mengamalkannya), dan TIDAK SATU PUN KAUM SALAF YANG MEMBENARKAN
bahwa salah seorang (dari mereka) mengamalkannya. Sebab perkataan mereka (kaum
SALAF) yang dapat MENGHENDAKI bolehnya permintaan kepada mayyit dan yang ghaib.
Dan telah diamalkan DO’A KEPADA ORANG-ORANG MATI DAN YANG GHAIB oleh banyak
person dari KAUM BODOH AHLI FIQIH DAN PARA MUFTI.”[42]
[1] Lihat Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Ibn
Taimiyah lam Yakun Naashibiyyan, Maktabah Syamilah hlm. 9
[2] Lihat Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Ibn
Taimiyah lam Yakun Naashibiyyan, Maktabah Syamilah hlm. 9
[3] Lihat Mar’ie bin Yusuf Al-Karimy Al-Hanbali,
Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, Daarul Furqan, hlm. 72
[4] Lihat Ibn Taimiyah, Al-Fatawa Al-Kubro, Majma’
al-Malik Fahd, jilid IV hlm. 414
[5] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal
Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[6] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal
Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[7] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal
Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[8] Lihat Ibn Taimiyah, Jami’ Al-Masaa’il Li
Ibn Taimiyah – ‘Uzair Syams, Daar ‘Aalim wa al-Fawa’id li an-Nasyr wa
at-Tauzie’, jilid III hlm. 95
[9] Lihat Ansabul Asyraf, Ansabul Asyraf, Mawqi’ul
Waraaq, Maktabah Syamilah, jilid I hlm. 39
[10] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal
Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[11] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal
Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[12] Lihat Ibn Taimiyah,
Iqtidho’ Shirathal Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[13] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal
Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[14] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal
Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[15] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal
Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[16] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal
Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 126
[17] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal
Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 126
[18] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal
Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 127
[19] Ibid, jilid XIV hlm. 28
[20] Ibid, hlm. 142
[21] Lihat Ibn Taimiyah, Auliyaa’ ar-Rahmaan wa
Auliyaa’ asy-Syaithaan, Maktabah Syamilah, hlm. 64
[22] Lihat Ibn Taimiyah, Al-Istiqomah,
Jami’ah al-Imam Muhammad ibn Su’ud, jilid I hlm. 333
[23] Lihat Fashl Mukhtashor Radd Syaikhul Islam
‘alaa Al-Akhnaa’ie, hlm. 8
[24] Ibid
[25] Lihat Da’aawi Al-Munawi’ien li Syaikh al-Islam
Ibn Taimiyah, Maktabah Syamilah, hlm. 356
[26] Lihat Da’aawi Al-Munawi’ien li Syaikh al-Islam
Ibn Taimiyah, Maktabah Syamilah, hlm. 356
[27] Lihat Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid, hlm. 222-223,
disebutkan dalam Abdurrahman bin Naashir Al-Baraak, Syarh Risalah
At-Tadmiriyah, jilid I hlm. 28
[28] HR. Bukhari (2/147) Kitab Al-Anbiya’ jilid III
hlm. 1271, bab “Wadzkur fil Kitabi Maryam” no. 3445, dan Ibn Hibban
[29] Lihat Rasyid Ridha, Majmu’ah Ar-Rasail wa
Al-Masa’il Li Ibn Taimiyah, jilid I hlm. 66-67
[30] Lihat Ibn Taimiyah, Al-Istiqomah,
Jami’ah al-Imam Muhammad ibn Su’ud, jilid I hlm. 450
[31] Ibid, hlm. 142
[32] Ibid hlm. 233
[33] Lihat Ibn Taimiyah, Majmu’ Al-Fatawa, Majma’
al-Malik Fahd, jilid I hlm. 431
[34] HR. Bukhari (2/147) Kitab Al-Anbiya’ jilid III
hlm. 1271, bab “Wadzkur fil Kitabi Maryam” no. 3445, dan Ibn Hibban
[35] Lihat Ibn Taimiyah, Al-Jawab
Ah-Shahih liman Baddala Diin Al-Masih, Dar Al-Fadhilah, jilid IV hlm. 271
[36] Lihat Ibn Taimiyah, Al-Jawab Ah-Shahih liman
Baddala Diin Al-Masih, Dar Al-Fadhilah, jilid IV hlm. 273
[37] Lihat Ibn Taimiyah, Al-Jawab Ah-Shahih liman
Baddala Diin Al-Masih, Dar Al-Fadhilah, jilid IV hlm. 271
[38] Lihat Ibn Taimiyah, Majmu’ Al-Fatawa, Majma’
al-Malik Fahd, jilid XXIV hlm. 106
[39] Lihat Ibn Taimiyah, Majmu’ Al-Fatawa, Majma’
al-Malik Fahd, jilid XXIV hlm. 106-107
[40] Lihat Ibn Taimiyah, Majmu’ Al-Fatawa, Majma’
al-Malik Fahd, jilid XI hlm. 4
[41] Lihat Ibn Taimiyah, Ash-Shafadiyah, Maktabah
Ibn Taimiyah, jilid II hlm. 292
[42] Lihat Ibn Taimiyah, Ar-Radd ‘alaa
Al-Bakry/Talkhishu Kitab Al-Istighatsah, Maktabah Al-Ghurabaa’ Al-Atsariyah, jilid
I hlm. 93






0 komentar:
Posting Komentar