Blogger news

Jumat, 10 Januari 2014

MAULID NABI DI MATA IBN TAIMIYAH


Oleh: Abu Asy-Syuja' Al-Malanji


Sebelumnya saya perlu menjelaskan ini kepada para pendukung Maulid Nabi, yang sangat-sangat MEMBENCI IBN TAIMIYAH:
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah adalah orang yang disanjung-sanjung oleh Al-Hafizh Ibn Hajar Al-Asqalani. Maka barangsiapa merasa menjadi pengikut Ibn Hajar, tidaklah pantas ia menghina-hina orang yang dipuji Ibn Hajar. Sebab demikianlah yang terjadi sekarang. Kebanyakan para pengikut Ibn Hajar, TIDAK MENELADANI IBN HAJAR DALAM MEMUJI IBN TAIMIYAH.

Al-Allamah Mahmud Syukri Al-Alusi berkata bahwa Ibn Hajar mencintai dan banyak mengambil manfa’at dari pemikiran Ibn Taimiyah:
“Sesungguhnya Al-Hafizh Ibn Hajar Al-Asqalani memiliki LOYALITAS dan KECINTAAN kepada Syaikh Ibn Taimiyah yang ini tidak akan DIINGKARI kecuali oleh ORANG YANG BODOH, dan dia (Ibn Hajar) telah BER-TALAQQI ILMU dari MURID-MURID SYAIKH (IBN TAIMIYAH) dan para pengikutnya, dan mengambil manfa’at dari kitab-kitabnya, serta banyak membaca pelajaran darinya. Adapun ini menunjukkan bahwa dia SESUAI dengannya dan orang-orang semisalnya (pengikutnya) yang termasuk dari Ahli keutamaan dan ilmu.”[1]

Al-Hafizh Ibn Hajar memuji Ibn Taimiyah dengan begitu indahnya:
“Jikalau tidak terdapat SATU PUN sisa-sisa peninggalan dari Syaikh Taqiyuddin (Ibn Taimiyah) cukuplah muridnya yang terkenal, Syaikh Syamsuddin Ibn Qayyim Al-Jauziyah, pengarang karya-karya yang bermanfaat, yang dengannya orang-orang yang pro maupun kontra dengannya dapat mengambil manfa’at.

Sungguh Dia (Ibn Taimiyah) adalah PUNCAK DARI SELURUH DALIL atas agungnya kedudukannya. Maka tentang bagaimananya, sungguh telah PARA IMAM di zamannya baik dari kalangan MADZHAB SYAFI’IE, dan selain mereka, terutama MADZHAB HANBALI, menyaksikan darinya KEHEBATANNYA dalam berbagai ILMU dan KEIISTIMEWAANNYA dalam PERKATAAN dan PEMAHAMANNYA.”[2]

Dalam pemberian kata pengantar, kitab “Asy-Syahadah Az-Zakiyyah” karya Mar’ie bin Yusuf Al-Karimi Al-Hanbali, Al-Hafizh Ibn Hajar Al-Asqalani berkata:
“Adapun kemasyhuran kepemimpinan Syaikh Taqiyuddin Ibn Taimiyah LEBIH MASYHUR DARI MATAHARI, dan pemberian GELAR SYAIKHUL ISLAM di masa beliau terus ada hingga sekarang (masa Ibn Hajar), pada lisan-lisan yang suci. Dan akan terus berlangsung (penyebutan gelar Ibn Taimiyah) di masa mendatang, sebagaimana yang terjadi pada masa lalu. Dan TIDAK AKAN MENGINGKARINYA KECUALI KARENA TINGKATAN KEBODOHANNYA dan kejauhannya dari keadilan.”[3]

Tidakkah anda merasa malu, wahai para pengikut Ibn Hajar! Imam kalian memuji Ibn Taimiyah begitu indahnya... lantas kenapa kalian bisa-bisanya menghina orang yang dipuji oleh Imam kalian? Di manakah posisi kalian di banding Ibn Hajar, sedang beliau memuji beliau? Tulisan Ibn Hajar ini, diberikan untuk menjadi pengantar dalam kitab pengikut Ibn Taimiyah yang membantah para pembenci Syaikhul Islam. Kesimpulan ringkasnya, BARANG SIAPA MEMBENCI IBN TAIMIYAH, ia sebenarnya MEMBENCI IBN HAJAR YANG MEMUJINYA. Atau paling tidak, ia membenci pujiannya.

FATWA TERANG SYAIKHUL ISLAM TENTANG MAULID NABI
Dalam “Al-Fatawa Al-Kubra”, karya besar Syaikhul Islam, jilid IV hlm. 414, beliau berfatwa:

“Masalah: Tentang barangsiapa yang melakukan “Khataman Al-Qur’an” di setiap malam Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap tahunnya, apakah itu merupakan hal yang disukai (Sunnah) atau tidak?

Jawaban:
...
Adapun mengambil perayaan di selain perayaan-perayaan Syari’at, seperti sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal, -yang dikatakan bahwasanya pada saat itu adalah malam MAULID (kelahiran Nabi) atau sebagian malam Rajab, atau 18 Dzul Hijjah, atau Jum’at pertama dari bulan Rajab, atau 8 Syawwal, -yang orang-orang bodoh menamainya “Idul Abror” (Seperti Hari Raya Ketupat, untuk memperingati selesainya puasa Syawwal). Maka ITU SEMUA termasuk BID’AH-BID’AH yang TIDAK DISUKAI oleh para Salaf, dan mereka BELUM PERNAH MELAKUKANNYA, Wallahu Subhanahu wa ta’aalaa A’lam.[4]

Pernyataan ini adalah fatwa kesimpulan dari semua pendapat Ibn Taimiyah. Dan saya pribadi, setelah mengkaji pemikiran-pemikiran beliau, dapat disimpulkan bahwa Maulid Nabi MENGANDUNG KESALAHAN FATAL yang menyelisihi TUJUH SEGI:
1. Segi pengambilan hari Raya Islam menurut Rasulullah
2. Segi pengamalan kaum Salaf (Sahabat, Tabi’ien, dan Tabi’ut-tabi’ien)
3. Segi pengambilan Istinbath hukum Syari’at
4. Segi larangan mengambil tradisi agama lain (Kristen)
5. Segi sejarah (kepastian tanggal)
6. Segi pertimbangan antara maslahah dan mafsadah
7. Segi ritual-ritual di dalamnya

Adapun dari segi RITUAL yang ada pada Maulid Nabi, terdapat perincian GARIS BESAR KEBID’AHANNYA sebagai berikut:
1. Dalil dongeng dan mimpi dalam menguatkan Jama’ah Maulid
2. Ibadah Nyanyian
3. Qasidah Syirik
4. Seruling-seruling Setan
5. Nur Muhammad; Akidah Bathil
6. Istighotsah versi Syirik


Berikut pemaparannya secara rinci, disertai pendapat langsung dari Syaikhul Islam Ibn Taimiyah:

MAULID NABI DAN GENERASI SALAF

Syaikhul Islam memandang Maulid Nabi melalui sudut pandang kelakuan para Salaf, generasi Sahabat, Tabi’ien, dan Tabi’ut-tabi’en, yang digelari sebagai “Generasi Terbaik” oleh Rasulullah:
“Maka sesungguhnya (Maulid Nabi) ini BELUM PERNAH DILAKUKAN oleh para Salaf, padahal kalau memang itu baik tentu terdapat pelaksanaan yang sesuai menurut mereka dan nihilnya halangan dari melaksanakannya. Sekalipun (Maulid Nabi) ini benar dan murni, atau rajih (kuat pendapatnya), maka tentulah para Salaf Radhiyallahu ‘anhum LEBIH BERHAK melakukannya daripada kita. Karena sesungguhnya mereka memiliki rasa CINTA dan pengagungan yang LEBIH BESAR terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan mereka dalam kebaikan LEBIH TAMAK.”[5]

Beliau juga berkata:
“Sekiranya (Maulid Nabi) ini baik, maka pasti orang-orang Salafush Shalih (Sahabat dan Tabi’en) telah mendahului kita untuk melakukan ini pada saat permulaan Islam, dan memperinci penjelasan tentang (Maulid Nabi) ini.”[6]

Begitu beraninya para pembela Maulid Nabi mendahului para Sahabat dan Tabi’ien dalam mengambil keputusan hukum Syari’at. Apakah sudah merasa lebih ‘alim dan hebat daripada kaum Salaf? Sementara kaum Salaf begitu takut untuk menyelisihi sunnah, dalam berbagai kisah yang dapat kita baca. Namun mengerikannya, kaum pembela Maulid yang hidup jauh setelah mereka, TIDAK ADA KETAKUTAN sedikit pun untuk menyelisihi sunnah, bahkan mengklaim bahwa Maulid Nabi adalah sunnah. Di kitab Fiqih mana mereka mengambil hukum ini? Di kitab Fiqih Syafi’ie mana, Maulid Nabi adalah sunnah? Dengan ilmu Ushul Fiqih mana, mereka mengambil Istinbath hukum ini?

KERANCUAN TANGGAL MAULID NABI

Syaikhul Islam menyebutkan salah satu alasannya dalam mengingkari Maulid Nabi:
“Bersama dengan itu, terdapat PERSELISIHAN manusia tentang (TANGGAL) KELAHIRANNYA (RASULULLAH).”[7]

Syaikhul Islam juga TIDAK BERANI menyebutkan tanggal kelahiran beliau, selain karena mengetahui perselisihan para Ulama’ dalam menentukannya, juga karena kejelasan nash Hadits yang ada hanya menunjukkan hari Senin. Beliau pun mengatakannya TANPA MENYEBUTKAN TANGGAL:
“Dan sampai kabar tentang itu, bahwa hari Senin dari Rabi’ul Awwal adalah hari kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan padanya terdapat Hijrah, serta kewafatan beliau.”[8]

Setelah merujuk kepada kitab “Ansabul Asyraf”, jilid I hlm. 39, memang disebutkan PERBEDAAN PENDAPAT dalam tanggal kelahiran Nabi:
“Kelahiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada “Tahun Gajah”, hari Senin malam ke-10 dari bulan Rabi’ul Awwal. Dan dikatakan pula malam ke-2 dari bulan itu. Dan dikatakan pula malam ke-12 dari bulan tersebut.”[9]

Sekalipun, para pendukung Maulid zaman ini tidak mengkhususkan pada malam tertentu, tapi malam Maulid Nabi 12 Rabi’ul Awwal memiliki tempat istimewa di hati mereka. Meski tanggal lahir dari Rasulullah sendiri sampai sekarang masih rancu, -dengan banyaknya perselisihan dalam menentukannya, sejak dahulu hingga sekarang, mereka akan tetap ngotot untuk merayakan Bid’ah ini.

Kalau tidak percaya, silahkan tanggal Maulid Nabi di kalender, dirubah pemerintah menjadi tanggal 2 atau tanggal 10 Rabi’ul Awwal, mesti mereka akan mencak-mencak, berdemo besar-besaran, menuntut perubahannya. Atau kalau tidak, silahkan larang mereka melakukan Maulid Nabi di tanggal 12 saja, anda akan melihat kemarahan yang luar biasa.

MENIRU RITUAL NASRANI

Benarlah, perkataan Syaikhul Islam bahwa Maulid Nabi menyerupai perayaan Natal Yesus dalam agama Kristen:
“Begitu pula apa yang telah DIADA-ADAKAN oleh sebagian manusia, baik yang MENYERUPAI kaum NASRANI dalam NATAL Isa ‘alaihis salam, maupun kecintaan dan pengagungan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. BARANGKALI Allah memberikan mereka PAHALA atas kecintaan dan Ijtihad mereka, TAPI TIDAK ATAS BID’AH-BID’AH mereka yang telah mengambil hari kelahiran Nabi sebagai Hari Raya.”[10]

Beliau juga menyebutkan di tulisan yang lain:
“BID’AH MAULID NABI Shallallahu ‘alaihi wa sallam MEMILIKI KESAMAAN dengan kaum NASRANI dalam perayaan NATAL ISA.”[11]

Beliau juga menyebutkan tentang Maulid Nabi dan perayaan-perayaan di luar Syari’at:
“Sesungguhnya yang melakukan hal-hal seperti ini adalah kaum NASRANI yang mengambil permisalan dari hari-hari peristiwa Isa ‘alaihis salam sebagai Hari Raya. Atau juga (seperti) YAHUDI.”[12]

Kalau anda masih tidak percaya, silahkan datangkan seorang Muallaf dari agama Kristen, dan suruh dia memberikan pendapatnya tentang acara Maulid Nabi. Maka kemungkinan besar, dia akan mengatakan, “Ini kan perayaan kami dahulu,” kemudian dia menjadi ragu akan Islam yang semacam ini.

Kalau anda masih tidak juga percaya, lihatlah Da’i-da’i internasional yang berpindah agama dari Kristen, seperti Abdur Raheem Green, Yusuf Estes, Yusuf Islam, dan masih banyak lagi yang terhubung dalam Islam Research Foundation (IRF) milik Dr. Zakir Naik, atau paling tidak dari Indonesia, seperti Ust. Felix Siauw dan Hj. Irena Handono. Tidak ada satu pun dari mereka yang membela Maulid!!! Karena mereka tahu, ini adalah tradisi agamanya dahulu!

HUKUM MEMBUAT-BUAT PERAYAAN ISLAM; SELAIN IDUL ADHA DAN IDUL FITRI

Syaikhul Islam juga menentang perayaan Maulid, beserta seluruh perayaan yang bukan Syari’at Islam secara umum, karena mereka telah MELANGKAHI RASULULLAH:
“Perkataan ini tidak bertujuan dalam pembahasan masalah Imamah, akan tetapi maksudnya adalah dalam pengambilan hari tersebut (Ghadir Khum) sebagai HARI RAYA yang diada-ada, yang TIDAK ADA DASARNYA. Tidak pernah ada dari golongan SALAF, tidak juga dari AHLI BAIT, tidak juga dari selain mereka, yang mengambil hari tersebut sebagai Hari Raya, hingga terdapat di dalamnya amalan-amalan yang diada-adakan. Sementara itu Hari-hari Raya adalah salah satu dari Syari’at (Islam), maka wajib dalam masalah ini untuk ITTIBA’ (mengikuti Sunnah), bukan IBTIDA’ (berbuat Bid’ah).”[13]

(Padahal) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki urusan, perjanjian-perjanjian dan peristiwa-peristiwa pada hari yang begitu banyak: seperti hari Badr, Hunain, Khandaq, Fathu Makkah, waktu Hijrah beliau, juga saat memasuki Madinah, dan pada berbagai urusan yang banyak, yang di dalamnya terdapat pokok-pokok agama. Kemudian beliau BELUM PERNAH mewajibkan untuk mengambil hari-hari tersebut sebagai Hari Raya.”[14]

Sungguh indah, bantahan Syaikhul Islam! Tanyakan pada diri anda, pernahkah Rasulullah merayakan peringatan Fathu Makkah, -yang itu adalah awal MEREBUT KIBLAT SHALAT kita?? Atau pernahkah kita dengar para Sahabat merayakan peringatan 10 tahunnya Hijrahnya umat ke Madinah, -yang itu adalah awal DAULAH ISLAMIYAH??
Bukankah 2 kejadian ini adalah 2 kejadian besar yang kemudian dipakai para Ahli Hadits sebagai poros sejarah dalam menentukan Thabaqah (tingkatan) para Sahabat!!!

Lebih kuat lagi, Syaikhul Islam memberi kaedah yang kuat tentang pensyari’atan Hari-hari Raya Islam:
“Dan sesungguhnya Hari Raya itu adalah Syari’at, maka apa yang telah disyari’atkan oleh Allah, ikutilah. Namun jika tidak, maka tidak boleh ada sesuatu yang dibuat dalam agama, sesuatu yang BUKAN DARI-NYA.”[15]

Tidak adakah rasa sungkan dalam diri kita, melakukan sesuatu yang bukan dari-Nya!!! Begitu mudahnya kita membuat-buat Syari’at, terlepas dari Otoritas Yang Maha Berkuasa atas Syari’at!

MAULID DALAM TIMBANGAN MASLAHAH DAN MAFSADAH

Syaikhul Islam menjelaskan mengapa para pembela Maulid Nabi terus merasa benar, dan terus menganggapnya sebagai bagian penting dari Islam:
“Maka pengagungan Maulid, dan menjadikannya sebagai, terkadang dilakukan oleh sebagian manusia, dan BISA JADI mendapat pahala yang besar atas maksud tersebut dan pengagungan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana yang telah  saya sebutkan kepada anda, bahwasanya itu DIANGGAP BAIK OLEH SEBAGIAN MANUSIA, yang itu DIPANDANG BURUK oleh MUKMIN YANG MENDAPAT PETUNJUK...”[16]

Alasan terbesar dari para pembela Maulid ada 2:
1. Tujuan (niat) perayaan
2. Pengagungan Rasulullah
Dan mereka menganggap keduanya akan berpahala besar di sisi Allah, sehingga begitu entengnya mereka berdalih, “apakah bersholawat kepada Rasul tidak boleh?”, “apakah mencintai beliau tidak boleh?”. Maka inilah yang dimaksud oleh Ibn Taimiyah: ini adalah prasangka SEBAGIAN MANUSIA.

Lihat dengan teliti! Bahasa beliau yang lembut menunjukkan perbedaan dari 2 kubu dalam menanggapi Maulid menurut beliau: sebagian MANUSIA (بعض الناس) dan seorang MUKMIN yang mendapat petunjuk (المؤمن المسدد). Sebagian manusia (baik Muslim maupun Kafir) memandangnya baik. Sementara seorang Mukmin yang mendapat HIDAYAH memandangnya buruk. Bandingkan antara manusia secara umum, dan Mukmin pembawa hidayah secara khusus. Tentu jelas BERBEDA. Yang secara tidak langsung beliau menyinggung, bahwa tradisi Maulid Nabi bukan hanya didukung para Shufi, Syi’ah, dll., tapi JUGA AGAMA LAIN, karena tertulis dalam pendapat beliau: SEBAGIAN MANUSIA. Dan para pembelanya, menurut beliau masih BELUM MASUK dalam kriteria MUKMIN yang mendapat HIDAYAH.

Lanjutan dari pernyataan Syaikhul Islam di atas, adalah KIASAN MASLAHAH DAN MAFSADAH Maulid Nabi dengan KISAH IMAM AHMAD bin Hanbal:
“Dan mengenai (Maulid Nabi) ini (terdapat kisah), dikatakan kepada Imam Ahmad tentang sebagian penguasa: bahwa penguasa tersebut berinfaq untuk satu Mushaf (Al-Qur’an) sebanyak 1.000 Dinar, atau sekitar itu. Maka beliau menjawab: Tinggalkan mereka, jauh lebih baik bagi mereka untuk menginfakkan emas (daripada infaq semacam itu), -atau seperti apa yang dikatakan beliau. Di mana Madzhab beliau (Ahmad bin Hanbal) berpendapat bahwa menghias Mushaf adalah MAKRUH.

Para pengikut Madzhab beliau (Hanbali) telah menakwilkan makna perlakuan beliau bahwasanya penguasa tersebut menginfakkan hartanya untuk memperbagus lembaran dan tulisannya. Dan ini bukanlah maksud dari Ahmad, akan tetapi maksudnya adalah bahwasanya dalam tindakan tersebut (infaq Mushaf 1.000 Dinar) di dalamnya terdapat kebaikan, sekaligus di dalamnya terdapat KEBURUKAN yang menyebabkannya MEMBENCINYA...”[17]

Hingga sampailah Syaikhul Islam pada kesimpulan:
“Maka mereka (penyelenggara Maulid Nabi), sekalipun tidak melakukan ini (pemborosan seperti infaq Mushaf 1.000 Dinar tadi), sekalipun begitu mereka telah mengambil KERUSAKAN, yang TIDAK ADA KEBAIKAN DI DALAMNYA, seperti halnya menginfakkannya (uang yang digunakan) untuk kitab dari kitab-kitab DOSA: dari kitab-kitab OBROLAN MALAM HARI atau SYA’IR-SYA’IR atau KEBIJAKSANAAN PERSIA DAN ROMAWI.”[18]

Kata-kata seperti (الأسمار) ini menyinggung perayaan Maulid yang menghabiskan waktu begadang malam. Kata (الأشعار) menyinggung sya’ir-sya’ir yang mereka lantunkan terlewat ghuluw, hingga bisa mendudukkan Nabi pada perbuatan-perbuatan Allah. Kata (حكمة فارس والروم) menunjukkan bahwa tradisi Maulid Nabi ini mengikuti tradisi Persia dan Romawi, yang memang terbukti pada beberapa kemiripan.

MENGUNGKAP RITUAL-RITUAL DALAM MAULID
Syaikhul Islam lebih banyak menyerang Bid’ah-bid’ah yang berbentuk amalan yang terdapat di dalam perayaan Maulid Nabi:

1. DALIL MIMPI UNTUK PROVOKASI KAUM TAKLID
Permasalahan ini memang terjadi, sejak zaman Ibn Taimiyyah hingga sekarang. Para penyelenggara Maulid Nabi sangat sulit menemukan dalil-dalil Qur’an dan Hadits yang SHAHIH SHARIH, yang benar-benar dan jelas-jelas membuktikan bahwa Maulid Nabi adalah Syari’at Islam. Akhirnya, demi menguatkan para pengikutnya, di setiap acara Maulid Nabi, biasanya ada ceramah oleh para pemimpinnya, yang dibubuhi DONGENG dan MIMPI, sehingga mereka sebut sebagai pembenaran dalil.

Syaikhul Islam membantah bentuk pengambilan dalil mereka, yang memang tidak didapati dalam ilmu Ushul Fiqih manapun:
“Di antara manusia, ada mereka yang memiliki Ibadah dan Zuhud, dan mereka berdalih dalam masalah-masalah tersebut dengan DONGENG-DONGENG dan MIMPI-MIMPI, maka ini semua berasal dari Setan. Di antara mereka pula ada yang menyusun bait-bait Qasidah dalam mendo’akan MAYYIT, memohon SYAFA’AT DARINYA, BERISTIGHATSAH, atau menyebutkan (MENYELIPKAN) itu semua di tengah-tengah pujian kepada para Nabi dan orang-orang Shalih. Maka ini semua BUKANLAH SESUATU YANG DISYARI’ATKAN, tidak juga wajib, tidak juga disukai (bukan Sunnah) dengan kesepakatan para Imam kaum Muslim.

Maka barangsiapa beribadah dengan ibadah yang BUKAN WAJIB maupun SUNNAH, kemudian dia meyakininya bahwa itu wajib atau Sunnah maka dia SESAT MUBTADI’ (PEMBUAT BID’AH), Bid’ah Sayyi’ah bukan Bid’ah Hasanah dengan kesepakatan para Imam agama (Islam). Karena Allah tidak disembah kecuali dengan perkara wajib ataupun Sunnah. Dan banyak dari manusia berdalih dalam SALAH SATU MACAM KESYIRIKAN ini terdapat manfa’at-manfa’at dan kebaikan-kebaikan, dan mereka beralasan atasnya (ibadah tersebut) dengan alasan-alasan bersudut pandang AKAL atau PERASAAN, atau sudut pandang TAKLID dan MIMPI-MIMPI, atau semisal itu.”[19]

2. IBADAH MENYANYI
Bukan Maulid Nabi namanya kalau tidak ada acara nyanyi-nyanyi tentang Nabi Muhammad. Bahkan begitu tragisnya, saat dinyanyikan para peserta jadi begitu khusyuk, MENGALAHKAN kekhusyukan saat membaca Qur’an atau Shalat. Bahkan ada yang menangis-nangis sambil mengangkat-angkat tangannya. Sementara pada saat membaca Qur’an atau Shalat ke mana perginya tangisan itu?

Syaikhul Islam membantah bahwa perkumpulan semacam Maulid yang didengarkan di dalamnya NYANYIAN-NYANYIAN disertai musik, belum pernah dilakukan oleh Nabi dan para Sahabat:

“Adapun ibadah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya adalah yang diperintahkan Allah seperti Shalat, membaca (Al-Qur’an), dzikir, dsb. Termasuk juga perkumpulan-perkumpulan yang disyari’atkan. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat BELUM PERNAH berkumpul untuk mendengarkan NYANYIAN walau sekali, tidak dengan telapak tangan, TIDAK DENGAN REBANA, tidak dengan bentuk apa-apa, tidak pula didapatkan gema suara-suara tersebut, melainkan seluruh pernyataan tentang itu adalah BOHONG dengan kesepakatan Ahli Ilmu berdasarkan hadits beliau.”[20]

Syaikhul Islam menyebutkan sebagian dari CIRI-CIRI WALI SETAN:
“...ia benci untuk mendengarkan Al-Qur’an sementara ia berpaling darinya dan mendahulukan untuk mendengar NYANYIAN-NYANYIAN dan SYA’IR-SYA’IR. Adapun mendengarkan seruling-seruling Setan (tersebut) LEBIH MEMBERIKAN PENGARUH daripada mendengarkan Kalamur-Rahman (Firman Allah), maka ini semua adalah ciri-ciri Wali-wali Setan, bukan ciri-ciri Wali-wali Ar-Rahman.

Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Hendaklah seseorang dari kalian tidak meminta sesuatu pada dirinya sendiri kecuali Al-Qur’an, maka apabila dirinya mencintai Al-Qur’an, maka dia mencintai Allah, namun jika dia membenci Al-Qur’an maka dia membenci Allah dan Rasul-Nya.”

‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Kalaulah bersih hati kita, TIDAKLAH PERNAH ia KENYANG dari Kalam Allah ‘Azza wa Jalla.”[21]

Syaikhul Islam juga mengkiaskan kerusakan NYANYIAN dengan kerusakan pada perbuatan buruk lainnya:
“Maka menggunakan suara yang indah dalam NYANYIAN dan ALAT-ALAT MUSIK bagaikan menggunakan gambar-gambar yang indah dalam MAKSIAT, atau menggunakan kekuasan dengan kesombongan, kezhaliman, dan permusuhan, serta penggunaan harta untuk hal-hal (buruk) seperti itu.”[22]

Syaikhul Islam membahas hukum NYANYIAN, bahkan NYANYIAN SEBAGAI IBADAH dari segi Fiqih:
“Akan tetapi yang mengatakan hal tersebut adalah ZINDIQ, seperti yang diceritakan Abu Abdirrahman As-Silmi dari Ibn Ar-Raawandi, bahwasanya dia berkata:
‘Para Ahli Fiqih berselisih pendapat dalam masalah NYANYIAN apakah ia haram atau halal, dan aku berkata bahwasanya ia WAJIB.’

Dan diketahui bahwa ini BUKANLAH PERKATAAN DARI ULAMA’ MUSLIMIEN. Dan orang-orang yang MENDEKATKAN DIRI kepada Allah dengan mendengarkan QASIDAH-QASIDAH dan lumuran-lumuran debu, serta semacam itu, mereka adalah orang-orang yang SALAH menurut seluruh para Imam, bersamaan dengan itu TIDAK ADA SEORANG pun dari mereka yang berkata:
‘Sesungguhnya NYANYIAN adalah bentuk pendekatan diri (kepada Allah) secara mutlak’
Akan tetapi dia akan mengatakannya dalam bentuk yang lebih khusus. Yakni bagi sebagian penganut Agama yang menggerakkan hati-hati mereka dengan mendengarkan (NYANYIAN) tersebut untuk ketaatan, maka mereka pun dapat menggerakkan rasa cinta dan suka dalam ketaatan, serta rasa sedih, takut, dan benci dari penyelewengan.

Maka inilah yang dikatakan oleh segolongan manusia, bahwasanya (NYANYIAN) adalah bentuk PENDEKATAN DIRI (kepada Allah), sementara Jumhur (mayoritas) Ulama’ menyatakan bahwa MEREKA SALAH dalam menjadikannya sebagai bentuk pendekatan diri (kepada Allah), oleh sebab bentuknya adalah BID’AH, tidak wajib, dan tidak sunnah. Adapun karena NYANYIAN tersebut mengandung KERUSAKAN-KERUSAKAN yang lebih kuat daripada apa yang mereka sangka dari kebaikan-kebaikan yang ada, seperti halnya dalam Khamr dan judi.”[23]

Syaikhul Islam juga membantah, terhadap mereka yang berusaha berdalih bahwa NYANYIAN adalah bentuk pendekatan diri, beliau berkata:
“Dan tentang ini, TIDAK TERDAPAT dari kaum muslimien yang berkata:
Sesungguhnya mendengarkan NYANYIAN adalah bentuk PENDEKATAN DIRI (kepada Allah) secara mutlak
Juga sekalipun ia berkata:
‘Sesungguhnya mendengarkan perkataan yang disyaratkan baginya tempat, fasilitas, dan orang-orangnya – dan ini adalah bentuk kecintaan kepada ketaatan dan kebencian terhadap penyelewengan – adalah bentuk PENDEKATAN DIRI (kepada Allah).’

Maka TIDAK ADA SEKALI PUN seorang dari mereka yang berkata:
“Sesungguhnya setiap orang yang mendengarkan HIBURAN (nyanyian) ini adalah orang yang MENDEKATKAN DIRI (kepada Allah).”
Sebagaimana orang tersebut berkata:
“Sesungguhnya perjalanan ke kuburan para Nabi dan orang-orang sholeh adalah bentuk PENDEKATAN DIRI (kepada Allah).”[24]

3. QASIDAH SYIRIK


Mengenai Qasidah-qasidah ini, saya pikir sudah banyak baik dari para Ulama’ maupun mahasiswa peneliti yang mengungkap kesyirikan dan bid’ah-bid’ah dalam kitab Al-Barzanji, Ad-Diba’i, Burdah, dsb. Akan tetapi, entah sekeras apa hati para pembacanya, sehingga merasa begitu benar?

Syaikhul Islam lebih banyak membantah Qasidah-qasidah para penganut Wihdatul Wujud pada masa sebelum beliau, -yang memang jika kita membaca karya-karya beliau, kita akan melihat beliau disibukkan oleh kesesatan AHLUL BID’AH dalam Akidah. Namun saya paparkan sedikit penjelasan Syaikhul Islam tentang tindakan GHULUW dari para pemuji Rasulullah:
“Dan dari mereka ada yang berkata dengan perkataan yang menggugurkan KETUHANAN (RUBUBIYAH), dan ‘katakanlah tentang Rasul sesukamu’.
دع ما ادعته النصارى في نبيهم *** واحكم بما شئت مدحاً فيه واحتكم
فإن فضل رسول الله ليس له *** حد فيعرب عنه ناطق بفم
وانسب إلى ذاته ما شئت من شرف *** وانسب إلى قدره ما شئت من عظم
لو ناسبت قدره آياته عظما *** أحيا اسمه حين يدعى دارس الرمم
Biarkanlah apa yang diklaim oleh NASRANI pada Nabi mereka ***
dan tentukan apa yang KAMU SUKA dari pujian baginya dan perkarakan
Maka sesungguhnya keutamaan Rasulullah TIDAK MEMILIKI ***
BATAS, sehingga para pembicara (bebas) mengungkapkannya dengan mulutnya
Dan sandarkanlah kepada zatnya APA SAJA yang kamu INGINKAN dari kemuliaan ***
dan sandarkanlah kepada kemampuannya apa yang kamu INGINKAN dari keagungan
Kalau tanda-tanda KEAGUNGANNYA disandarkan kepada kemampuannya ***
hidup namanya ketika peneliti mengklaim segalanya[25]

Syaikhul Islam juga pernah mengingkari Qasidah dari Syaikh Yahya Ash-Sharshary dalam memuji Rasulullah dengan BER-ISTIGHOTSAH kepada beliau yang berbunyi:
“Akan tetapi aku beristighotsah, memohon, serta meminta tolong (kepada Muhammad)”[26]

Syaikhul Islam menjelaskan tentang kerusakan yang ada pada Qasidah Al-Bushiri yang didalamnya terdapat ISTIGHOTSAH SYIRIK, beliau mengkritik beberapa bait yang ada. Di antaranya seperti yang disebutkan dalam Syarh dari Risalah beliau: “Ar-Risalah At-Tadmiriyah” jilid I hlm. 28 dan Studi Kritis dari karya beliau “Da’aawi Al-Munawi’ien”:
يا أكرم الرسل مالي من ألوذ به *** سواك عند حلول الحادث العمم
ولن يضيق رسول الله جاهك بي *** إذا الكريم تحلّى باسم منتقم
فإن من جودك الدنيا وضرتها *** ومن علومك علم اللوح والقلم
Wahai semulia-mulianya utusan, tidak dapat aku membuat diriku menetap ***
kepada SELAIN ENGKAU ketika menerjuni peristiwa yang populer
Dan tidak akan terasa sempit bagiku PANGKAT KEHORMATANMU ***
ketika Yang Maha Mulia bersifat dengan nama Yang Maha Membalas
Maka sesungguhnya termasuk dari KEMURAHAN HATIMU, Dunia dan perbendaharaannya ***
dan dari ILMU-ILMUMU adalah ilmu Lauhil Mahfuzh dan Qalam (ciptaan pertama Allah)

Di antaranya juga (Al-Bushiri) berkata:
الأمان الأمان إن فؤادي *** من ذنوب أتيتهن هواء
قد تمسكت من ودادك بالحبـ **** ل الذي استمسك به الشفعاء
فأغثنا يا من هو الغوث والغيـ *** ث إذا أجهد الورى اللأواء
Ketenangan, ketenangan, sesungguhnya hatiku ***
(teramankan) dari dosa-dosa setelah kau datang kepadanya sebagai angin
Sungguh telah kupegang karena kecintaan padamu ***
tali yang dipegang oleh para pemberi Syafa’at
Maka BANTULAH KAMI, wahai sesiapa yang menjadi pertolongan dan awan ***
ketika ada makhluk menimpakan berbagai kesulitan[27]

Jika sya’ir-sya’ir di atas saja sudah berbahaya, karena sudah memposisikan Nabi pada posisi Tuhan sebagai tempat berdo’a, yang memang sudah diwaspadai oleh Rasulullah akan tindakan ghuluw semacam ini, beliau bersabda:
لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم فإنما أنا عبده فقولوا عبدالله ورسوله
“Janganlah kalian MEMUJIKU seperti halnya kaum NASRANI MEMUJI IBN MARYAM, karena sesungguhnya aku adalah hamba-Nya, maka (cukup) katakanlah: Abdullah dan Rasulullah.”[28]

WASPADA! QASIDAH-QASIDAH SHUFI BERBAU WIHDATUL WUJUD
Syaikhul Islam memberikan fatwa tentang Akidah Wihdatul Wujud dan Hulul, yang termasuk di dalamnya beliau mengingkari Qasidah karya Al-Bushiri:
“Seluruh pemikiran yang disebutkan itu terdiri dari 2 POKOK KEBATHILAN yang menyeleweng dari Agama Muslimien, juga dari Yahudi dan Kristen, keduanya menyeleweng dari Akal dan Nash (Referensi Agama): Salah satunya adalah HULUL dan ITTIHAD, serta yang MENDEKATI itu, seperti pemikiran WIHDATUL WUJUD, yang mereka menyatakan bahwa wujud itu hanya satu, maka wujud yang absolut milik Pencipta itu juga merupakan wujud yang relatif milik ciptaan-Nya.

Sebagaimana dikatakan oleh para penganut Wihdatul Wujud, seperti IBN ‘ARABI, dan sahabatnya Al-Qonuni, Ibn Sab’ien, Ibn Al-Faridh penulis QASIDAH (huruf) Taa’ “Nazham As-Suluk”, dan ‘Aamir AL-BUSHIRI As-Siyuwasi yang memiliki QASIDAH yang berpandangan semacam QASIDAH IBN AL-FARIDH, serta At-Tilmisaani yang mensyarh Mawaqif An-Naghriy, yang juga memiliki Syarh Al-Asma’ul Husna menurut Thariqah mereka (Wihdatul Wujud), juga Sa’ied Al-Farghani yang mensyarh QASIDAH IBN AL-FARIDH,...”[29]

WASPADA! TINGKATAN EKSTREM BISA MENYERUPAI IBADAH MUSYRIK
Syaikhul Islam menyebutkan keburukan “Ibadah Nyanyian” orang-orang yang sebagian ciri-cirinya serupa dengan acara Maulid Nabi:
“Adapun orang-orang yang berkumpul, baik dari laki-laki maupun perempuan, dan kepentingan kedua jenis tersebut adalah untuk mendengarkan siulan-siulan dan tepuk tangan, dan mereka mematikan lampu-lampu sehingga mereka tidak dapat melihat satu sama lain, hingga mereka kemudian berkumpul karena NYANYIAN, zina, makanan-makanan yang buruk, dan mereka MENJADIKANNYA IBADAH, maka mereka adalah seburuk-buruk dari golongan mereka tanpa keraguan, sebab mereka membuka pintu-pintu Jahannam.”[30]

Saya tidak mengklaim bahwa Maulid Nabi melakukan itu semua, akan tetapi, saya mencantumkan bagaimana beliau mengingkari orang-orang yang menjadikan nyanyian sebagai Ibadah. Demikian, beliau menjelaskan ibadah orang Musyrik Arab yang melakukan Thawaf dengan telanjang, menafsirkan ayat 28 Surat Al-A’raf. Adapun kesamaan dari kedua ritual adalah BERKUMPULNYA LAWAN JENIS dan menjadikan NYANYIAN sebagai Ibadah. Kalau sudah melonjak begitu ekstrem, KITA TIDAK BISA MENJAMIN, acara ini selamat dari keserupaan dengan mereka.

Seperti yang saya lihat dalam perayaan Maulid Nabi di Kudus, Jawa Tengah, di jalan-jalan luar Masjid, jama’ah lelaki dan perempuan bukan mahram, berbaur, bahkan berpacaran dengan modus Islami katanya... walaupun sebenarnya bukan Islami, tapi Kristiani... Bahkan di bagian serambi Masjid pun, para wanita dapat dilihat dengan jelas, tanpa hijab penghalang!!!

4. JIKA DISERTAI SERULING-SERULING SETAN (MUSIK)
Dalam perayaan Maulid besar-besaran, tidak lazim kalau tidak ada musik yang mengiringi, sekalipun hanya berupa rebana. Adapun mengenai rebana, sudah saya sebutkan perkataan Syaikhul Islam tentang itu, di sub bab “Ibadah Nyanyian”, ingin saya ulangi kembali di sini:

“Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat BELUM PERNAH berkumpul untuk mendengarkan NYANYIAN walau sekali, tidak dengan telapak tangan, TIDAK DENGAN REBANA, tidak dengan bentuk apa-apa, tidak pula didapatkan gema suara-suara tersebut, melainkan seluruh pernyataan tentang itu adalah BOHONG dengan kesepakatan Ahli Ilmu berdasarkan hadits beliau.”[31]

DILARANG DARI MUSIK SURGA
Syaikhul Islam menjelaskan tentang tafsir dari Abu al-Qasim dalam “Raudah Yahbaruun”, surat Ar-Ruum ayat 15, yang menjelaskan tentang janji Allah di surga, yakni suara-suara merdu, dan lagu-lagu para bidadari:

“Kalau dikatakan mendengarkan (suara-suara) yang merdu ini telah dijanjikan di Surga, yakni bagi siapa saja yang menjauhkan pendengarannya dari mendengar alat-alat MUSIK di dunia. Sungguh ini telah sesuai dengan Haqq (kebenaran) dan Sunnah. Dan telah terdapat dalam Atsar, Allah berfirman pada hari Kiamat, “Di mana orang-orang yang dahulu menjauhkan dirinya dan pendengarannya dari hiburan (yang melalaikan) dan SERULING-SERULING SETAN, masukkan mereka (ke dalam Surga) dan perdengarkan kepada mereka pujian-pujian kepada-Ku, dan kabarkanlah kepada mereka, bahwa mereka tidak akan merasakan ketakutan juga kesedihan.”[32]

Syaikhul Islam menyebutkan keharaman dari alat musik, hingga beliau mengkiaskan pengharaman masalah lainnya kepadanya:
“Walaupun yang termasyhur tentang keduanya (alat-alat perkakas dari emas dan perak) adalah pengharamannya, di mana hukum asalnya adalah bahwasanya sesuatu yang HARAM PENGGUNAANNYA maka HARAM pula MEMILIKINYA, seperti ALAT-ALAT MUSIK.”[33]

5. NUR MUHAMMAD: AKIDAH BATHIL
Dalam perayaan Maulid, selingan-selingan di antara IBADAH NYANYIAN, terdapat pembacaan kisah yang BATHIL tentang NUR MUHAMMAD. Dan kisah ini bukan hanya sekedar dibaca begitu saja, tapi mereka yang merayakan sangat mempercayai adanya NUR MUHAMMAD ini. Padahal, mulanya pemikiran ini berasal dari Shufi Ekstrem penganut Wihdatul Wujud.

Syaikhul Islam menyatakan bahwa pemikiran Nur Muhammad diadopsi dari Kristen/Nasrani dan hanya berdalil kepada Hadits-hadits bohong:
“Orang-orang yang menisbatkan kepada Islam dan selain mereka, yang mengatakan bahwasanya zat Nabi telah ada SEBELUM PENCIPTAAN ADAM. Mereka juga mengatakan sesungguhnya dia (zat Nabi) diciptakan dari NUR TUHAN SEMESTA ALAM, dan telah ada sebelum penciptaan Adam, serta SEGALA SESUATU DICIPTAKAN DARINYA. Bisa jadi mereka mengatakan Muhammad SEJENIS DENGAN perkataan NASRANI kepada Al-Masih (ISA). Hingga mereka juga menjadikan seluruh bentangan alam raya berasal darinya (NUR MUHAMMAD). Adapun mereka berpendapat seperti itu berdasar HADITS-HADITS yang semuanya BOHONG.

Sementara itu mereka tidak mengatakan bahwa yang pertama mendahului adalah Lahut, akan tetapi mereka mengajak kepada dahulunya hakekat dan zatnya. Mereka mengisyaratkan itu kepada sesuatu yang tidak ada hakekatnya SEBAGAIMANA NASRANI mengisyaratkan dahulunya Lahut, satu kesatuan (pendapat) dengannya, tanpa memiliki hakekat.

Dan segolongan ekstrem dari mereka ada yang meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beloau beliau bersabda:
من قال إني كلي بشر فقد كفر ومن قال لست ببشر فقد كفر
‘Barangsiapa mengatakan aku adalah manusia, maka dia telah KAFIR, dan barang siapa mengatakan aku bukan manusia, maka dia telah KAFIR.’
Dan mereka berhujjah atas ini dengan ayat:
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ
‘Tidaklah Muhammad itu (hanya) seorang ayah dari seorang lelaki di antara kalian’
Maka mereka menjadikan (pemikiran NUR MUHAMMAD) tersebut terdapat sesuatu (dari pemikiran) Lahut yang MENYERUPAI NASRANI.

Dan HADITS TERSEBUT BOHONG sesuai dengan kesepakatn para Ahli Ilmu Hadits. Dan telah tetap tentang hal itu dalam Hadits yang terdapat pada Shahihain (Bukhari dan Muslim) bahwa beliau bersabda:

لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم فإنما أنا عبده فقولوا عبدالله ورسوله
“Janganlah kalian MEMUJIKU seperti halnya kaum NASRANI MEMUJI IBN MARYAM, karena sesungguhnya aku adalah hamba-Nya, maka (cukup) katakanlah: Abdullah dan Rasulullah.”[34]

Dan Allah telah berfirman:
قُلْ سُبْحَانَ رَبِّي هَلْ كُنْتُ إِلاَّ بَشَراً رَسُولاً
‘Katakan Maha Suci Tuhanku, apalah aku melainkan hanya seorang manusia yang menjadi utusan.’”[35]

Semua tulisan di atas adalah bantahan dari Syaikhul Islam yang merupakan bagian dari bantahan beliau kepada Madzhab Wihdatul Wujud. Sehingga, beliau lebih terfokus membantah Akidah-akidah mereka yang LEBIH RUSAK daripada akidah ini.

BANTAHAN SYUBHAT-SYUBHAT HUJJAH MEREKA
Syaikhul Islam membantah penyelewengan makna Hadits yang mereka jadikan dalil dari NUR MUHAMMAD:
“Dan lafazh: Kapan engkau ditakdirkan menjadi Nabi, beliau menjawab:
وآدم بين الروح والجسد
‘(Ketika) Adam berada di antara ruh dan jasad.’
Dan dalam Musnad Imam Ahmad dari ‘Urbadh bin  Sariyah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa beliau bersabda:
إني عند الله لمكتوب خاتم النبيين وأن آدم لمنجدل في طينته وسأنبئكم بأول أمري أنا دعوة أبي إبراهيم وبشرى عيسى ورؤيا أمي رأت حين ولدتني أنه خرج منها نور أضاء له قصور الشام
‘Sesungguhnya aku tertulis di sisi Allah sebagai penutup para Nabi, sementara Adam masih berada dalam (wujud) tanah liat. Dan aku akan memberitahukan kepada kalian tentang perkara pertamaku (dalam) dakwah Bapakku Ibrahim, kabar gembira Isa, dan Ibuku yang melihat ketika melahirkanku, bahwa keluar dari dirinya cahaya yang menerangi istana-istana di Syam.’
Nabi telah memberikan kabar bahwa dia adalah Nabi, dan ditakdirkan menjadi Nabi sementara Adam berada di antara ruh dan jasad, dan beliau tertulis sebagai penutup para Nabi ketika Adam dalam wujud tanah liat.[36]

Syaikhul Islam menjelaskan maksud dari hadits tersebut, bahwa maknanya adalah TAKDIR, BUKAN WUJUD:
“Dan maksud dari pernyataan bahwa Allah menuliskan kenabiannya, dan memunculkannya, serta menyebut namanya, dan ini semua terjadi pada waktu itu juga, SETELAH TERCIPTANYA JASAD ADAM dan SEBELUM TERTIUPNYA RUH di dalamnya. Sebagaimana ditulisnya rezeki seorang anak, ajalnya, amalnya, dan (ketentuan) apakah ia sengsara atau sejahtera, setelah terciptanya jasadnya dan sebelum tertiupnya ruh di dalamnya.

Begitu juga perkataan dari seseorang yang menyatakan bahwa Al-Masih ‘alaihis salam, bahwa dia ada sebelum Dunia ada.
Maka hal tersebut sudah terdapat dalam Ash-Shahih, dari Abdullah bin Amru, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قدر الله مقادير الخلائق قبل أن يخلق السماوات والأرض بخمسين ألف سنة
Allah menetapkan takdir para maklhuk sebelum Dia Menciptakan langit-langit dan bumi dengan rentang 50.000 tahun...”[37]

Syaikhul Islam menjelaskan makna lafazh hadits yang serupa dari hadits yang dijadikan hujjah oleh para pendukung Akidah Nur Muhammad, di karya beliau lainnya:
“Adapun hadits yang menyatakan:
Aku telah menjadi Nabi, sementara Adam masih (berwujud) di antara air dan tanah liat.”
Maka (hadits ini) TIDAK BERSUMBER, TIDAK ADA SATU PUN dari Ahli Ilmu Hadits yang meriwayatkan lafazh hadits ini, dan ini adalah BATHIL. Karena sesungguhnya dia (Adam) tidak berada di antara air dan tanah liat, sementara tanah liat adalah (campuran) air dan tanah. Akan tetapi (yang benar adalah) ketika Allah Menciptakan jasad Adam, sebelum Meniupkan ruh ke dalamnya, saat itulah Dia Menuliskan KENABIAN MUHAMMAD Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan TAKDIRNYA, sebagaiaman yang ada dalam Shahihain dari (riwayat) Ibn Mas’ud...”[38]

Dari manakah pemikiran seperti ini? Syaikhul Islam menjelaskannya dalam lanjutan dari perkataan di atas:
“Adapun dari Hadits-hadits yang diriwayatkan dalam pembahasan ini, adalah semacam ini, seperti wujudnya (zat Muhammad) adalah NUR yang bertasbih di sekitar ‘Arsy, atau BINTANG yang terbit di langit, dsb. Sebagaimana disebutkan Ibn Hamawaih, sahabat dari IBN ‘ARABI, juga Umar Al-Mulaafidalam “Wasilatul Muta’abbdiin”, juga Ibn Sab’ien, serta semisal mereka, yang meriwayatkan HADITS-HADITS PALSU DUSTA, dengan kesepakatan para Ahli Ilmu Hadits. Maka sesungguhnya MAKNA DARI HADITS-HADITS tersebut adalah DUSTA...”[39]

6. ISTIGHATSAH VERSI SYIRIK
Dalam acara Maulid Nabi, tidak lazim jika tidak dibacakan lafazh-lafazh TAWASSUL dan ISTIGHOTSAH versi mereka. Bahkan, kita tidak bisa menghitung, berapa kali mereka membacanya dalam satu kali perayaan Maulid. Bahkan, seakan-akan TAWASSUL dan ISTIGHOTSAH versi mereka adalah tata cara berdo’a yang benar, -karena mereka lakukan keduanya di setiap kali berdo’a. Hingga, seakan-akan Imam Bukhari dan Muslim, serta Ahli-ahli Hadits penulis Musnad dan Sunan pun bisa-bisa salah menurut mereka, karena tidak mencantumkan lafazh TAWASSUL dan ISTIGHOTSAH menurut mereka dalam bab dzikir dan do’a-do’a.

Syaikhul Islam memberikan fatwa tentang ISTIGHOTSAH MELALUI MAKHLUK:
“BELUM PERNAH ADA seorang dari Ulama’ Muslimien yang berkata:
‘Sesungguhnya Dia (Allah) DIISTIGHOTSAHI (diminta pertolongannya) melalui sesuatu dari para makhluk,’
Yang berhak sebagai tempat penerima ISTIGHOTSAH adalah melalui Allah Ta’ala, TIDAK MELALUI NABI, tidak juga Malaikat, TIDAK JUGA ORANG SHOLEH, tidak juga yang lainnya, dan inilah yang DARURAT untuk diketahui dalam Agama Islam. Bahwa TIDAK BOLEH memutlakkannya (do’a) kepada si Fulan, atau melalui kesuciannya, atau aku BERTAWASSUL kepada-Mu melalui Lauh dan Qalam, atau dengan Ka’bah, atau selain itu, dari apa yang mereka baca dalam DO’A-DO’A mereka.”[40]

Syaikhul Islam berpanjang lebar dalam memberantas MODEL ISTIGHOTSAH SYIRIK ini:
“Adapun Dia (Allah) tidak mengampuni dosa SYIRIK dan mengampuni (dosa-dosa) yang lebih ringan dari itu, bagi orang-orang yang dikehendaki-Nya. Maka orang-orang yang paling bergembira dengan ampunan yang diperoleh baik melalui Syafa’at atau tidak, adalah orang yang paling besar keikhlasannya kepada-Nya, tidak bagi orang yang di dalamnya (kelakuannya) terdapat KESYIRIKAN, BERHARAP KEPADA SELAIN ALLAH, MEMOHON KEPADA SELAIN ALLAH, MENYEMBAH KEPADA SELAIN ALLAH.

Sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang MUSYRIK yang telah mengambil PARA PEMBERI SYAFA’AT SELAIN ALLAH, sama saja apakah mereka PARA MALAIKAT, NABI, atau ORANG-ORANG SHOLEH, atau orang yang diprasangkai memiliki kebaikan, sehingga mereka MEMINTA kepada mereka dan BERSTIGHOTSAH DENGAN (PERANTARA) MEREKA, baik ketika mereka (Malaikat, Nabi, dan orang sholeh) tersebut dalam keadaan GHAIB, atau berada pada KUBURAN mereka.”[41]

Syaikhul Islam dalam perkataannya yang lebih tegas:
“...dan Allah ta’aala menurunkan Rahmat-Nya kepada kuburan para Nabi-Nya dan hamba-hamba-Nya yang sholeh. Dan bukanlah (hak) permintaan kepada mereka setelah kematian mereka, tidak juga permohonan, TIDAK PULA ISTIGHOTSAH melalui mereka, dan ISTIGHOTSAH DENGAN MAYYIT DAN YANG GHAIB, sama saja apakah dia NABI ATAU WALI, maka itu BUKAN YANG DISYARI’ATKAN, itu juga bukan Amal Sholeh.

Jikalau itu termasuk baik diamalkan, maka mereka (para Nabi dan Wali) lebih mengetahui dan lebih mendahului (mengamalkannya), dan TIDAK SATU PUN KAUM SALAF YANG MEMBENARKAN bahwa salah seorang (dari mereka) mengamalkannya. Sebab perkataan mereka (kaum SALAF) yang dapat MENGHENDAKI bolehnya permintaan kepada mayyit dan yang ghaib. Dan telah diamalkan DO’A KEPADA ORANG-ORANG MATI DAN YANG GHAIB oleh banyak person dari KAUM BODOH AHLI FIQIH DAN PARA MUFTI.”[42]




[1] Lihat Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Ibn Taimiyah lam Yakun Naashibiyyan, Maktabah Syamilah hlm. 9
[2] Lihat Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Ibn Taimiyah lam Yakun Naashibiyyan, Maktabah Syamilah hlm. 9
[3] Lihat Mar’ie bin Yusuf Al-Karimy Al-Hanbali, Asy-Syahadah Az-Zakiyyah, Daarul Furqan, hlm. 72
[4] Lihat Ibn Taimiyah, Al-Fatawa Al-Kubro, Majma’ al-Malik Fahd, jilid IV hlm. 414
[5] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[6] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[7] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[8] Lihat Ibn Taimiyah, Jami’ Al-Masaa’il Li Ibn Taimiyah – ‘Uzair Syams, Daar ‘Aalim wa al-Fawa’id li an-Nasyr wa at-Tauzie’, jilid III hlm. 95
[9] Lihat Ansabul Asyraf, Ansabul Asyraf, Mawqi’ul Waraaq, Maktabah Syamilah, jilid I hlm. 39
[10] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[11] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[12] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[13] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[14] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[15] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 123
[16] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 126
[17] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 126
[18] Lihat Ibn Taimiyah, Iqtidho’ Shirathal Mustaqiem, Daar Alim al-Kutub, hlm. 127
[19] Ibid, jilid XIV hlm. 28
[20] Ibid, hlm. 142
[21] Lihat Ibn Taimiyah, Auliyaa’ ar-Rahmaan wa Auliyaa’ asy-Syaithaan, Maktabah Syamilah, hlm. 64
[22] Lihat Ibn Taimiyah, Al-Istiqomah, Jami’ah al-Imam Muhammad ibn Su’ud, jilid I hlm. 333
[23] Lihat Fashl Mukhtashor Radd Syaikhul Islam ‘alaa Al-Akhnaa’ie, hlm. 8
[24] Ibid
[25] Lihat Da’aawi Al-Munawi’ien li Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah, Maktabah Syamilah, hlm. 356
[26] Lihat Da’aawi Al-Munawi’ien li Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah, Maktabah Syamilah, hlm. 356
[27] Lihat Taysir Al-‘Aziz Al-Hamid, hlm. 222-223, disebutkan dalam Abdurrahman bin Naashir Al-Baraak, Syarh Risalah At-Tadmiriyah, jilid I hlm. 28
[28] HR. Bukhari (2/147) Kitab Al-Anbiya’ jilid III hlm. 1271, bab “Wadzkur fil Kitabi Maryam” no. 3445, dan Ibn Hibban
[29] Lihat Rasyid Ridha, Majmu’ah Ar-Rasail wa Al-Masa’il Li Ibn Taimiyah, jilid I hlm. 66-67
[30] Lihat Ibn Taimiyah, Al-Istiqomah, Jami’ah al-Imam Muhammad ibn Su’ud, jilid I hlm. 450
[31] Ibid, hlm. 142
[32] Ibid hlm. 233
[33] Lihat Ibn Taimiyah, Majmu’ Al-Fatawa, Majma’ al-Malik Fahd, jilid I hlm. 431
[34] HR. Bukhari (2/147) Kitab Al-Anbiya’ jilid III hlm. 1271, bab “Wadzkur fil Kitabi Maryam” no. 3445, dan Ibn Hibban
[35] Lihat Ibn Taimiyah, Al-Jawab Ah-Shahih liman Baddala Diin Al-Masih, Dar Al-Fadhilah, jilid IV hlm. 271
[36] Lihat Ibn Taimiyah, Al-Jawab Ah-Shahih liman Baddala Diin Al-Masih, Dar Al-Fadhilah, jilid IV hlm. 273
[37] Lihat Ibn Taimiyah, Al-Jawab Ah-Shahih liman Baddala Diin Al-Masih, Dar Al-Fadhilah, jilid IV hlm. 271
[38] Lihat Ibn Taimiyah, Majmu’ Al-Fatawa, Majma’ al-Malik Fahd, jilid XXIV hlm. 106
[39] Lihat Ibn Taimiyah, Majmu’ Al-Fatawa, Majma’ al-Malik Fahd, jilid XXIV hlm. 106-107
[40] Lihat Ibn Taimiyah, Majmu’ Al-Fatawa, Majma’ al-Malik Fahd, jilid XI hlm. 4
[41] Lihat Ibn Taimiyah, Ash-Shafadiyah, Maktabah Ibn Taimiyah, jilid II hlm. 292
[42] Lihat Ibn Taimiyah, Ar-Radd ‘alaa Al-Bakry/Talkhishu Kitab Al-Istighatsah, Maktabah Al-Ghurabaa’ Al-Atsariyah, jilid I hlm. 93

0 komentar:

Posting Komentar